Muara Enim – Setelah 1 minggu sebelumnya melaksanakan eksekusi atas putusan Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Mre. Pada Selasa (25/11/2025), Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil melaksanakan eksekusi atas putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mre.
Didasarkan pada penetapan Ketua PN Muara Enim Nomor 3Pdt.Eks/2025/PN Mre, Tim Eksekusi yang terdiri dari Panitera PN Muara Enim, Harmen dan Jurusita PN Muara Enim, Jamal Paiko dan Jimmy Octavianus sukses mengosongkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sersan M.Bahtiar, Dusun IV, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
“Eksekusi dilakukan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak pihak yang berperkara”, ucap Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan.
Baca Juga: Terinspirasi dari Rumah Adat, Ini Filosofi Atap Gedung PN Muara Enim Sumsel
Ia menjelaskan sekalipun sebelumnya pelaksanaan eksekusi ini sempat tertunda karena faktor keamanan yang tidak kondusif, namun hal tersebut tidak menjadikan halangan bagi PN Muara Enim untuk kembali melaksanakan eksekusi tentunya dengan dukungan tim keamanan yang lebih banyak dan persiapan yang mumpuni.
“Karena sebelumnya sempat tertunda karena faktor keamanan, persiapan kali ini dilakukan dengan lebih terencana dan bersinergi dengan Polres Muara Enim serta aparatur desa setempat sehingga eksekusi dapat berjalan dengan lancar”, ujar Panitera PN Muara Enim, Harmen.
Sedikit mengulas dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mre yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini, Penggugat dalam gugatannya menyatakan sebagai pemilik tanah objek sengketa yang diperoleh dari jual beli yang dilakukan oleh suami Penggugat. Atas gugatan tersebut, Tergugat I dalam jawabannya menyatakan kepemilikannya atas objek sengketa berdasarkan harta peninggalan Tunggu Tubang yang berasal dari Puyang Jigar bin Djenagum.
“Tunggu tubang adalah sistem hukum waris adat yang berlaku di masyarakat suku Semende di Sumsel. Di mana anak perempuan tertua diberi tugas dan hak untuk mengelola harta pusaka keluarga seperti rumah, sawah, dan kebun, agar tidak berpindah tangan dan tetap terjaga keberlangsungannya”, jelas Panitera yang pernah bertugas di PN Kepahiang ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Di mana dalam salah satu amarnya menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat.
“Atas putusan tersebut, pihak Tergugat I sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun kedua upaya hukum tersebut tetap menguatkan putusan PN Muara Enim”, ungkap Harmen.
Pelaksanaan eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Muara Enim yang membantu mengamankan pelaksanaan eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Muara Enim sejak tahun Mei 2023 tersebut. (al)
Baca Juga: PN Muara Enim Tuntaskan Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Ataran Pelawaran
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI