Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP (Selanjutnya disebut KUHAP) mengatur hakim dalam perkara
pidana dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah,
namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.
Putusan dengan amar tersebut dikenal
dengan putusan pemaafan hakim. Jenis putusan dalam KUHAP tersebut mengakomodir
penerapan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
(Selanjutnya disebut KUHP) yang mengatur materi muatan yang sama.
Untuk menjatuhkan jenis putusan ini hakim
harus mempertimbangkan tiga hal yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi
pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
KUHAP dan KUHP dalam pengaturannya
di atas tidak memberikan kriteria secara detil untuk dipedomani terhadap hal-hal
yang harus dipertimbangkan tersebut. Dalam penentuan kriteria tersebut, Pasal
246 KUHAP ayat (4) mendelegasikan ketentuan
lebih lanjut perihal bentuk, format dan syarat Putusan Pemaafan Hakim untuk diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Terhadap hal
tersebut Mahkamah Agung sedang menyusun Rancangan
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Putusan Pemaafan Hakim (Selanjutnya disebut
RANPERMA). Dalam RANPERMA (draftnya telah beredar dan dilakukan Konsultasi
Publik pada 21 Januari 2025) hal-hal yang harus dipertimbangkan di atas diatur
dalam BAB III tentang Syarat dan Pembatasan.
Penyusunan
Ringannya Perbuatan Dalam RANPERMA dan Tafsir Alternatif
Terhadap hal-hal yang
dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan pemaafan hakim, Penulis hanya akan
memfokuskan pada uraian atas tafsir frasa “ringannya
perbuatan” dalam RANPERMA. Terhadap kekosongan
hukum pengaturan KUHP dan KUHAP di atas, Mahkamah Agung berusaha mengisinya melalui
Pasal 5 ayat (2) RANPERMA. Dalam Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa
untuk menentukan ringannya perbuatan, Hakim mendasarkan pada hal-hal sebagai
berikut:
a. tindak
pidana yang dikualifikasikan dalam KUHP sebagai tindak pidana Ringan:
Penghinaan Ringan, Penganiayaan Ringan, Pencurian Ringan, Penggelapan Ringan,
Penipuan Ringan, dan Penadahan Ringan;
b. tindak
pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang ringan yaitu yang diancam dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Kategori III;
c. tindak
pidana dengan akibat yang ditimbulkannya bersifat ringan, antara lain tindak
pidana dengan kerugian korban tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota
setempat di tempat terjadinya tindak pidana;
d. telah
memenuhi kewajiban sanksi adat sebagaimana nilai hukum dan keadilan masyarakat
setempat;
e. Pengaruh
tindak pidana terhadap korban yang dampaknya berupa gangguan kesehatan fisik
maupun psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatannya; dan/atau
f. Tindak
pidana merupakan delik aduan;
Selain pengaturan di atas, RANPERMA
ini juga menambahkan satu perbuatan lagi yang digolongkan “ringannya perbuatan”.
Hal tersebut dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (5) yang memasukkan Tindak pidana
dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal
kategori IV dalam hal terdakwa diajukan menggunakan dakwaan dalam bentuk
tunggal, subsidairitas atau alternatif, selama memenuhi syarat perihal keadaan
pribadi pelaku dan/atau syarat perihal keadaan pada saat dan setelah terjadinya
tindak pidana sebagaimana dimaksud.
Secara substantif,
Penulis sependapat dengan sebagian besar pengaturan tersebut karena didasarkan
ancaman pidananya telah sesuai dengan ruang lingkup frasa “ringannya perbuatan”
sebagaimana dikehendaki KUHP sebagai asal mula dari pengaturan pemaafan hakim.
Namun, ditinjau dari
keseluruhan, pengaturan yang demikian masih belum cukup representatif untuk
menggambarkan frasa tersebut. Oleh karena itu, Penulis mengusulkan batas paling
lama ancaman pidana penjara pada tindak pidana yang dapat dijatuhkan putusan pemaafan
hakim untuk ditingkatkan menjadi 5 tahun.
Adanya angka tersebut penulis peroleh dengan melakukan penafsiran secara
sistematis dalam KUHP.
Metode penafsiran
tersebut dilakukan dengan meninjau
susunan suatu ketentuan pasal (hukum) dengan ketentuan pasal-pasal lainnya KUHP
sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan.
Dalam penafsiran
tersebut yang menjadi kunci penting adalah kata “sifat” yang terdapat dalam penjelasan
Pasal 54 KUHP. Frasa “ringannya
perbuatan” dijelaskan sebagai “tindak pidana yang sifatnya ringan”. KUHP tidak
memberikan kriteria perihal bagaimana sifat ringan tersebut, tetapi jika
dilakukan penelusuran dengan kata kunci yang sama dengan di atas untuk
dibandingkan maka akan ditemukan dua sifat lagi dari tindak pidana yang diatur
dalam KUHP yakni yang bersifat khusus dan bersifat berat.
Tindak pidana
bersifat khusus adalah yang diancam pidana mati sebagaimana diatur Pasal 64
huruf c Jo Pasal 67 KUHP. Sementara Tindak pidana yang bersifat berat ditemukan
dalam penjelasan Pasal 75 yang menyebutkan “pidana
ini merupakan alternatif dari pidana
penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya” (garis tebal oleh penulis). Pasal 75 mengatur mekanisme penjatuhan
pidana pengawasan yakni dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Artinya pidana pengawasan tidak
ditujukan untuk tindak pidana yang bersifat berat.
Berdasarkan
penjelasan Pasal 75 di atas, dengan pemahaman secara mafhum mukhalafah atau argumentum
a contrario maka tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun karena tidak digolongkan sebagai tindak pidana yang
bersifat berat tentu ia tergolong tindak pidana yang sifatnya ringan.
Tindak pidana
dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun tersebut juga tidak memungkinkan
digolongkan ke dalam sifat tindak pidana khusus karena berdasarkan ancamannya
maka sifat tindak pidana ini hanya untuk pidana yang sangat berat atau luar
biasa. Dengan argumentasi di atas, seyogyanya ancaman pidana penjara paling
lama 5 tahun menjadi acuan pengaturan RANPERMA dalam menentukan ringannya
perbuatan.
Penutup
Baca Juga: Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim
Dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun untuk menentukan ringannya perbuatan sebagai
syarat menjatuhkan putusan pemaafan hakim maka akan mengubah penyusunan aturan
dalam RANPERMA tersebut. Untuk konkritnya maka dalam RANPERMA Pasal 5 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf d dan Pasal 5 ayat (5) tidak diperlukan lagi.
Selanjutnya, tingkat ancaman pidana penjara tersebut hendaknya juga
dipergunakan untuk membatasi penerapan
Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf e dan huruf f. Adanya pembatasan tersebut
penting dilakukan. Jika tidak ada pembatasan tersebut maka manakala terdapat
tindak pidana pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 5 lima tahun namun
dipandang juga memenuhi kriteria dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf e dan
huruf f memungkinkan untuk diberikan pemaafan. (gp/snr/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI