Cari Berita

Jejak Tafsir Otoritas Kerugian Negara: Membaca Ulang Putusan MKNomor 28/2026

Ibnu Abas Ali-Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Surabaya - Dandapala Contributor 2026-04-24 14:55:08
Dok. Ist.

Dalam tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi salah satu elemen esensial yang mesti dibuktikan. Ini tidak hanya soal teknis akuntansi yang menyentuh pada formalisme angka, tetapi secara konseptual juga menyentuh dimensi kewenangan, dimana praktik, kewenangan menghitung kerugian negara ditafsir multi-otoritas atau tidak tunggal.

Sebab, tidak hanya menempatkan BPK sebagai otoritas utama dalam menentukan kerugian negara, namun juga peran BPKP, inspektorat, akuntan publik, bahkan auditor internal turut berkontribusi dalam proses tersebut. Disinilah problematika tafsir mulai mengemuka.

Kondisi problematis ini kemudian semakin menguat ketika menimbulkan terjadinya perbedaan angka hasil perhitungan kerugian negara padahal dalam peristiwa pidana yang sama, sehingga lanskap pemberantasan korupsi seolah terjebak dalam paradoks dan relativisme angka.

Baca Juga: Membaca Buku adalah “Hinokami Kagura”

Dalam lanskap itulah tafsir Mahkamah Kontitusi (MK) lahir melalui putusan Nomor 31/PUU-X/2012, yang membuka kewenangan koordinatif antara penegak hukum untuk dapat berkordinasi dalam konteks mengungkap kebenaran materil kerugian keuangan negara. Lebih jauh, MK juga menegaskan bahwa terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara, atau sah-tidak sahnya hasil penghitungan kerugian keuangan negara tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya.

Dititik ini, tafsir MK pada satu sisi, membuka keran otoritatif lembaga selain BPK, pada sisi lainnya, penentuan ada tidaknya kerugian negara adalah ranah yudisial. Dengan kata lain, maka tafsir yang sejak awal berkutat pada otoritas kelembagaan bergeser menjadi pembuktian dipersidangan untuk menguji validitas perhitungan kerugian negara secara sah dan rasional.

Alhasil, putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dipandang sebagai fondasi, bahkan Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor 236 PK/PID.SUS/2014, menyatakan bahwa “eksistensi akuntan publik sebagai auditor resmi untuk melakukan audit investigasi terhadap perkara korupsi dalam sistem hukum nasional dan dalam praktek peradilan sudah diakui.” Demikian pula, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 638 K/Pid.Sus/2018, bahwa “…bahwa pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara adalah wewenang ahli atau yang bersertifikasi. Bahwa BPKP, BPK, APIP, Akuntan Publik yang mempunyai keahlian melakukan pemeriksaan audit investigasi berwenang atau berhak melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara”.

Putusan MK Nomor 28/2026; Problem Mengendap

Saat ini, Putusan MK Nomor 28/2026 kembali memantik diskursus lama, khususnya terkait kewenangan audit penghitungan kerugian negara dan sejauh mana hasil perhitungan itu mengikat?. Putusan MK tersebut lahir dari ruang uji materi tentang frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang dianggap melanggar asas lex certa akibat pembatasan penetapan kerugian keuangan negara.

Bagi yang mendukung, berpandangan bahwa putusan MK dapat dipandang sebagai upaya menata batas kewenangan menghitung kerugian negara, dengan satu garis tegas yaitu BPK sesuai Pasal 23E ayat 1 UUD 1945.

Namun, bagi yang kontra berpandangan bahwa putusan MK ini justru kembali memicu fragmentasi kewenangan karena membuka ruang tafsir baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan, argumen ini tak jarang diperhadapkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang satu sisi, mengakui supremasi BPK, tetapi instansi/akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

Pada sisi lain, membuka ruang diskresi hakim dalam persidangan untuk menilai sendiri keberadaan dan besaran kerugian negara berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan. Kondisi ini tampak seperti sebuah paradoks, antara norma yang dipertegas dan praktek yang terlanjur mapan.

Dengan demikian, jejak tafsir kewenangan menghitung kerugian negara sesungguhnya bergerak dalam dua poros besar: sentralisasi kewenangan yang bersandar pada kerangka berbasis kewenangan konstitusional dan fleksibilitas dinamis yang berbasis pembuktian (evidentiary-based). Dibalik kondisi ini, muncul pertanyaan lanjutan: apakah tepat memperhadapkan tafsir putusan MK No.28/2026 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 (SEMA 2/2024)?

Sinkronisasi Tafsir; antara Legalitas Formal dan Kebenaran Materiil

Pertanyaan ini patut dibedah secara kritis. Dalam konteks ini, penulis akan menganalisisnya berdasarkan sudut pandang berikut:

Pertama; lahirnya putusan MK No.28/2026 berbicara pada ranah uji norma dengan bersandar pada kerangka yang berbasis kewenangan konstitusional,. Maka tafsir putusan MK sejatinya dibaca dalam konteks relasi kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara sebagai instrumen awal mewujudkan kepastian hukum.

Sebab, plurarisme tafsir terhadap angka kerugian negara berpotensi mereduksi integritas kepastian hukum itu sendiri. Namun jika memaknai tafsir ini tidak dalam maksud menciptakan monopoli kewenangan, maka mestinya tafsirnya tidak berhenti pada legitimasi formal, akan tetapi secara paradigmatik bergeser pada upaya mendukung kepastian hukum dalam konteks menyeragamkan standar audit dengan melakukan pembenahan metodologis.

Sehingga hasil audit kerugian negara sebelum diuji dimuka persidangan, mesti bersumber dari standar/metodologi yang seragam secara nasional. Di titik ini, putusan MK seharusnya dibaca sebagai dorongan untuk membangun standar yang lebih ketat. Negara membutuhkan pedoman metodologis yang seragam dalam menghitung kerugian negara. Standarisasi ini penting untuk mencegah disparitas yang berlebihan sekaligus menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.

Kedua, lahirnya SEMA 2/2024 berbasis realitas pembuktian dalam ruang sidang, sehingga secara hierarkhis tidak semestinya diperhadapkan dengan putusan MK. Lagi pula, perspektif SEMA 2/2024 titik tekannya tidak lagi berangkat dari siapa yang menghitung, tetapi bergeser pada bagaimana perhitungan itu dapat diuji dalam ruang peradilan yang independen, untuk memastikan setiap angka yang lahir secara objektif mencerminkan kerugian yang “nyata dan pasti”.

Dalam konteks ini, hasil audit kerugian negara tidak dimaknai dalam konteks kepastian hukum tetapi bergeser pada upaya mendukung due process dalam mewujudkan keadilan. Pada titik ini, tafsir putusan MK tidak berdiri dalam ruang hampa, akan tetapi beririsan dengan independensi peradilan. Ini bukanlah kontradiksi, melainkan refleksi dari dua fungsi berbeda dalam sistem hukum.

Sebab, meski tafsir putusan MK tidak sedang menutup ruang pembuktian. Putusan MK tetap menempatkan hakim sebagai pihak yang berwenang menilai seluruh alat bukti secara bebas. Ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana bahwa kebenaran harus diuji di ruang sidang, hakim menjadi penentu akhir, dengan menilai kualitas metodologi perhitungan.

Dalam keadaan ini, kedudukan tafsir SEMA 2/2024 sejatinya harus ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi pembuktian pidana yang tidak hanya menjadi legitimasi bagi hakim, tetapi juga bagi terdakwa, sebab kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, sehingga sangat bergantung pada pembuktian ada/atau tidaknya perbuatan melawan hukum termasuk keberadaan mens rea dalam suatu perbuatan pidana.

Artinya, kerugian negara tidak berdiri sendiri sebagai angka nyata dan pasti. Mengapa SEMA 2/2024 sebagai legitimasi?, sebab dalam sistem pembuktian, terdakwa juga diberi kesempatan yang seimbang untuk membuktikan sebaliknya (pembuktian berimbang), termasuk menghadirkan ahli untuk menilai kualitas metodologi audit.

Dalam perspektif ini, muncul pertanyaan: apakah jika terdakwa mencari versi tandingan dengan menghadirkan ahli/akuntan publik/auditor independen (yang bukan BPK) maka secara normatif akan kehilangan legitimasi dimuka sidang?. Jawabannya tentu tidak, karena semua ahli tersertifikasi dan hasil perhitungannya, yang dihadirkan terdakwa diruang sidang mesti diperlakukan setara sebagai alat bukti.

Pada akhirnya, jejak tafsir kewenangan menghitung kerugian negara menunjukkan satu hal: hukum tidak pernah statis. Ia bergerak mengikuti dinamika, kompleksitas, dan tantangan zaman. Namun, gerak itu harus tetap berpijak pada prinsip dasar: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (zm/ldr)

Baca Juga: Arah Politik Hukum Lingkungan Pasca Tragedi Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera


Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga/institusi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…