Cari Berita

Anak Lempar Helm Usai Diayun Celurit, PN Pandeglang Beri Pemaafan

Humas PN Pandeglang - Dandapala Contributor 2026-09-24 12:35:03
Dok. PN Pandeglang

Pandeglang, Banten — Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memberikan pemaafan hakim (judicial pardon) kepada MN (15), seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam perkara kekerasan terhadap Anak. Perkara tersebut diperiksa dan diputus pada Rabu (23/9/2026) oleh Hakim Tunggal Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan perbuatan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan setelah mempertimbangkan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut.

Perkara bermula ketika Anak bersama sejumlah temannya mendatangi rumah Anak Korban. Kedatangan tersebut bertujuan membantu teman sekolahnya terkait penyebaran video asusila yang dilakukan oleh Anak Korban melalui media sosial.

Baca Juga: Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Anak Korban kemudian mengusir Anak dan teman-temannya sambil mengejar serta mengayunkan celurit ke arah Anak. Menghadapi situasi tersebut, Anak kemudian melemparkan helm ke arah Anak Korban. Perbuatan tersebut selanjutnya diproses dalam perkara pidana Anak di PN Pandeglang.

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak hanya melihat perbuatan Anak berupa melemparkan helm, tetapi juga mempertimbangkan rangkaian kejadian yang terjadi sebelumnya.

Fakta bahwa Anak Korban terlebih dahulu mengayunkan celurit menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan dalam menilai perbuatan Anak. Meskipun pada saat Anak melakukan kekerasan celurit tersebut telah diturunkan, memori diancam dengan senjata tajam pada hari yang sama dinilai memengaruhi kondisi pribadi Anak.

Keadaan tersebut membuat Anak berada dalam kondisi syok, marah, panik, dan mengalami trauma. Hakim menilai tindakan melemparkan atau memukulkan helm tersebut merupakan respons emosional yang tidak terkontrol yang muncul akibat ketakutan bahwa dirinya akan kembali diserang dengan celurit.

Dengan demikian, keadaan yang terjadi sesaat sebelum Anak melakukan perbuatannya turut menjadi bagian penting dalam pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pertimbangan tersebut tidak berarti membenarkan perbuatan Anak. Perbuatan Anak tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak. Namun, setelah mempertimbangkan keseluruhan keadaan perkara, Hakim memberikan pemaafan dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada Anak.

Baca Juga: Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Pondok Pesanten Dipandeglang Dihukum 11 Tahun Penjara

Pemaafan hakim dalam perkara ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak semata-mata didasarkan pada terbuktinya suatu perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan konteks perkara dan keadaan yang melatarbelakanginya.

Dengan demikian, judicial pardon bukan merupakan pengabaian terhadap tindak pidana yang telah terbukti. Pemaafan hakim merupakan instrumen hukum yang memungkinkan Hakim mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, serta kepentingan Anak secara utuh dalam satu putusan. (ayt/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…