Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan guna membatalkan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang perdana gugatan ini digelar pada Jumat (3/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Penetapan tersebut memicu sejumlah polemik, salah satunya soal penghitungan kerugian negara dan prosedur penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum oleh tim kuasa hukum Nadiem.
Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi
Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Nadiem meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung secara hukum tidak sah.
“Alasan utamanya belum terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan prosedur administrasi yang dianggap kurang, termasuk dugaan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penahanan diterbitkan bersamaan tanpa tahapan yang cukup” ungkap salah satu kuasa hukum Nadiem Hotman Paris Hutapea.
Ketika sidang perdana dimulai, kuasa hukum Nadiem selaku pemohon membacakan petitum permohonan praperadilan.
Hakim Tunggal kemudian menetapkan kalender persidangan sepanjang tujuh hari kerja hingga putusan dijadwalkan pada 13 Oktober 2025. Agenda akan meliputi jawaban termohon (Kejaksaan Agung), replik-duplik, dan pemeriksaan saksi serta bukti dari kedua pihak.
“Persidangan akan dilaksanakan sepanjang tujuh hari kerja hingga putusan dijadwalkan pada 13 Oktober 2025. Agenda akan meliputi jawaban, replik-duplik, dan pemeriksaan saksi serta bukti dari kedua pihak”, ucap I Ketut Darpawan dihadapan para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, I Ketut Darpawan juga menyampaikan kepada para pihak yang hadir beserta seluruh pengunjung sidang bahwa persidangan ini bebas dari intervensi dari manapun sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung tentang Himbauan Perilaku Anti Gratifikasi.
“Saya tidak pernah mengizinkan siapapun untuk berkomunikasi dan memberikan janji untuk mengabulkan atau menolak perkara” tegas Ketut kemudian.
Dalam sidang itu terungkap pula bahwa orang tua Nadiem, yaitu Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir secara langsung menyaksikan jalannya proses sidang praperadilan.
Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penetapan tersangka serta penahanan pada hari yang sama dengan penerbitan Sprindik, tanpa disertai pemeriksaan identitas atau audit kerugian yang sudah final dari auditor resmi. Dalam pandangannya, tindakan tersebut melanggar asas legalitas dan praduga tak bersalah.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP
“Kami selaku tim kuasa hukum menuntut agar hakim menyatakan penetapan tersangka Nadiem tidak sah dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melepaskan Nadiem dari tahanan serta mengembalikan hak-hak hukumnya. Jika praperadilan dikabulkan, penyidikan kasus tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, ucap salah satu tim kuasa hukum.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Tunggal mempersilahkan kepada masing-masing pihak untuk menandatangani kalender sidang (court calendar) yang telah disepakati sebelumnya. (/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI