Cari Berita

Sopir Pick-Up Dibui 3 Tahun oleh PN Banyumas, Hakim: Bukan Kesalahan Terdakwa Semata

Humas PN Banyumas - Dandapala Contributor 2026-07-03 08:25:53
Dok. Ist

Banyumas, Jawa Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tigaBanyumas, Jawa Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada Wisnu Pujiono (40), sopir mobil pick-up yang menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Sokaraja. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis yang diketuai Amelia Putrina Lumban Tobing dengan hakim anggota Bilden dan Jeffry. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Latifa Fawwaz Solekha tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan terdakwa. Meskipun mobil pick-up yang dikemudikan terdakwa sempat berhenti di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir, persidangan mengungkap adanya faktor lain yang turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Majelis menemukan bahwa pengemudi sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-4763-BV, yaitu Anak Saksi Zana Salsabila Nurkarima yang saat itu membonceng korban, melakukan manuver mendahului truk tangki LPG dari sisi kiri dalam ruang yang terbatas. Selain itu, terungkap pula bahwa pengendara sepeda motor tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga dinilai belum memiliki kecakapan yang memadai dalam berkendara.

Baca Juga: Ini Langkah PN dan Pemkab Banyumas Dekatkan Akses Layanan Hukum Kepada Masyarakat

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan pidana harus mencerminkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan seluruh penyebab terjadinya peristiwa.

"Untuk mewujudkan keadilan substantif, tidaklah adil apabila peristiwa dalam perkara ini dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada Terdakwa, mengingat terdapat pula andil berupa kelalaian dari pengendara sepeda motor yang turut memicu terjadinya kecelakaan," demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjadikan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai landasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Usai putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut. Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. (bwp/mnj/zm/ldr)  tahun kepada Wisnu Pujiono (40), sopir mobil pick-up yang menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Sokaraja. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis yang diketuai Amelia Putrina Lumban Tobing dengan hakim anggota Bilden dan Jeffry. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Latifa Fawwaz Solekha tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan terdakwa. Meskipun mobil pick-up yang dikemudikan terdakwa sempat berhenti di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir, persidangan mengungkap adanya faktor lain yang turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Majelis menemukan bahwa pengemudi sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-4763-BV, yaitu Anak Saksi Zana Salsabila Nurkarima yang saat itu membonceng korban, melakukan manuver mendahului truk tangki LPG dari sisi kiri dalam ruang yang terbatas. Selain itu, terungkap pula bahwa pengendara sepeda motor tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga dinilai belum memiliki kecakapan yang memadai dalam berkendara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan pidana harus mencerminkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan seluruh penyebab terjadinya peristiwa.

"Untuk mewujudkan keadilan substantif, tidaklah adil apabila peristiwa dalam perkara ini dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada Terdakwa, mengingat terdapat pula andil berupa kelalaian dari pengendara sepeda motor yang turut memicu terjadinya kecelakaan," demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca Juga: PN Banyumas Jateng Keliling ke 11 Kecamatan, Ada Apa Nih?

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjadikan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai landasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Usai putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut. Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. (bwp/mnj/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…