Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar, dan uang pengganti sejumlah 809 miliar kepada Nadiem Makarim, sebagaimana putusan yang dibacakan pada hari Selasa (30/6).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan tersebut, Majelis hakim pemeriksa perkara juga mempertimbangkan keterangan tertulis dari sahabat pengadilan atau yang biasa disebut dengan amicus curiae.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam persidangan Nadiem ini terdapat tanggapan dari sahabat pengadilan yang berasal dari berbagai kalangan baik akademisi maupun pegiat antikorupsi.
Baca Juga: Menyoal Praktik Amicus Curiae dan Kebijakan Mahkamah Agung
"Majelis hakim terdahulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepedulian ketulusan dan keluhuran maksud para sahabat pengadilan yang majelis pandang sebagai cerminan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan sebagai ruang pencari kebenaran dan keadilan." bunyi putusan majelis hakim.
Baca Juga: Ketua PT Medan: Amicus Curiae Pertajam Rasa Keadilan Hakim
Lebih lanjut, Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai kedudukan sahabat pengadilan dalam hukum acara. "meskipun kedudukan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia belum diatur secara tegas sehingga tidak bersifat mengikat majelis tetap menerima dan mempertimbangkannya sebagai bahan memperkaya wawasan sepanjang relevan, tanpa sedikitpun mengurangi kemerdekaan dan kemandirian majelis dalam memutuskan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan keyakinan hakim." lanjutnya.
Sebagaimana diketahui Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun pidana kurungan. (bma/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI