Cari Berita

Angkut Kayu Dari Pegunungan Aceh Secara Ilegal, Sopir-Kenek Divonis 2 & 1 Tahun Penjara

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-10-13 19:10:47
dok. PN Jantho

Aceh Besar, Provinsi Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Jantho memvonis Heriadi dan Afrizal, seorang Sopir dan Kenek Truck Diesel yang mengangkut hasil hutan berupa kayu secara tidak sah, dengan pidana masing-masing selama 2 tahun dan 1 tahun penjara pada hari Kamis (9/10/2025).

“Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat Keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Heriadi penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan serta Terdakwa II Afrizal penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Saptika Handhini didampingi hakim anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur dan Agung Rifqi Pratama. 

Kejadian tersebut berawal pada Senin tanggal 2 Juni 2025 ketika Para Terdakwa mengangkut 6 Batang Kayu jenis Bak Sala atau Pinus yang masih berukuran Bulat diangkut oleh Terdakwa I selaku Sopir dan Terdakwa II selaku Kenek menggunakan mobil mitsubishi truck diesel.

Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan

Bahwa 6 batang Kayu Bulat jenis Bak Sala atau Pinus tersebut, Para Terdakwa angkut dari dalam Kawasan Pegunungan yang berada di Desa Suka Damai Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, dan Kayu Bulat jenis Bak Sala atau Pinus tersebut tersebut diturunkan oleh Para Terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di Desa Saree Aceh, Kab. Aceh Besar.

Setelah diturunkan di tanah kosong tersebut, selanjutnya Para Terdakwa berencana kembali ke kawasan pegunungan untuk mengambil sisa kayu bulat jenis Bak sala atau Pinus hasil tebangan masyarakat. 

Akan tetapi, upaya Para Terdakwa tersebut lebih dahulu digagalkan oleh  Tim Gabungan dari UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Anggota Satreskrim Polres Aceh Besar dan berhasil diamankan 1 unit Mobil Mitsubishi Truck Diesel Bak Kayu warna Kuning yang telah dicat warna Hitam dengan muatan enam batang kayu bulat.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai status Kayu Bulat yang diangkut dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Truck Diesel Bak Kayu oleh Para Terdakwa tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan peratuaran perundang–undangan. Para Terdakwa tidak dibenarkan melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi Dokumen.

Baca Juga: Tok! PN Wamena Vonis Pelempar Batu di Kediaman Wagub Papua Pegunungan

Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu Para Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI