Cari Berita

Angkut Kayu Sonokeling di Kawasan Perum Perhutani, Budiyanto Dibui 2,5 Tahun di PN Wonogiri

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-12-18 16:25:02
Dok. Ist.

Wonogiri, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Jawa Tengah memvonis Terdakwa Budiyanto Bin Alm Pardiyanto, Terdakwa yang mengangkut kayu hasil hutan jenis sonokeling di wilayah Perum Perhutani dengan pidana penjara pada hari Selasa (16/12).

“Menyatakan Terdakwa Budiyanto Bin Alm Pardiyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memuat, dan mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” dan Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2,5 tahun dan denda 500 juta subside 6 bulan," ucap Purwanta selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh Agusty Hadi Widarto dan Donny yang masing-masing sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (11/10) dimana Terdakwa yang dihubungi oleh Indra melalui telfon untuk mengambil kayu sonokeling di hutan yang terletak di Dusun Tawang, Desa Pasekan Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya, Terdakwa berangkat dengan mengendarai KBM Grand Max, dan sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa Bersama 3 orang lainnya yaitu inisial I, G, dan P menaikan 6 batang kayu sonokeling ke mobil Grand Max tersebut. 

Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan

Akan tetapi ketika Terdakwa hendak meninggalkan lokasi, petugas datang menghampiri dan diamankan oleh Polsek Eromoko, Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebagaimana dalam fakta di persidangan, Sdr. I, G, dan P yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO) mendapatkan kayu sonokeling tersebut dengan cara menebang tanpa izin, dan selanjutnya Terdakwa menyewa kendaraan dari Saksi D. Adapun upah yang didapat Terdakwa karena mengangkut kayu tersebut sejumlah Rp 1 juta, yang belum dibayar dan akan dibayarkan jika kayu sudah terjual.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai mekanisme penebangan pohon di kawasan hutan berdasarkan Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 14/PER/DIROPS/07/2025 tentang Pedoman Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Wilayah Perum Perhutani, bahwa penebangan dilaksanakan setelah adanya Surat Perintah Tebang. Selanjutnya, terhadap pengangkutan kayu hasil hutan jenis Sonokeling harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu SKSHHK dan Daftar Kayu Hasil Pemanenan (DKHP).

Baca Juga: Arsip 2004: Saat Hakim Mintai Pertanggungjawaban Strict Liability di Kasus Lingkungan Hidup

Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal logging dan keadaan yang meringankan seperti Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…