Cari Berita

Nekat Bawa Kayu Illegal, Sopir Truk Divonis 1 Tahun

Humas PN Pulang Pisau - Dandapala Contributor 2025-10-09 16:30:56
Dok. Ilus. Ruang Sidang.

Pulang Pisau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis kepada M. Padil Bin Tarjidin, warga Kota Palangkaraya berusia 42 tahun, bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen legalitas yang sah. 

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (09/10/2025) dengan nomor perkara 37/Pid.Sus-LH/2025/PN Pps, di Gedung PN Pulang Pisau, Jalan Trans - Kalimantan No.KM 86, Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

“Menyatakan Terdakwa M. Padil Bin Tarjidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan Tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta.” Ucap Ketua Majelis Hakim Mohamad Zakiuddin dengan didampingi oleh Mohammad Khairul Muqorobin dan Layla Windy Puspita Sari masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

Kejadian berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 23.40 WIB, di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Tuwung, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa, yang mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi KH 8387 RC, diduga bersama Pauji Rahman Bin Nanang – yang dituntut dalam berkas perkara terpisah – mengangkut 637 keping kayu gergajian jenis Meranti dengan volume total 10,0084 meter kubik.


Truk tersebut dihentikan oleh tim patroli gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Manusia, Polisi Kehutanan, dan Satpol PP. Patroli ini bagian dari operasi Posko Pembatasan Truk Bermuatan Hasil Tambang, Kebun, dan Hutan, yang digelar atas perintah Gubernur Kalimantan Tengah dari tanggal 2 hingga 5 Juni 2025. Saat diperiksa, terdakwa dan rekannya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen pendukung lainnya seperti Nota Angkutan dan Nota Perusahaan.


Dari keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa kayu tersebut dibeli dari seorang bernama Ayu di Kampung Keramat, Kabupaten Kapuas, dengan harga Rp20,5 juta. Terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai sopir dengan imbalan upah Rp350 ribu per meter kubik, sementara Pauji Rahman bertugas menyerahkan pembayaran. Mereka meyakini pengiriman aman karena dijanjikan pengawalan oleh pihak ketiga, meski sadar risiko pidana. Terdakwa juga mengaku ini pengalaman pertamanya mengangkut kayu, didorong kebutuhan ekonomi untuk keluarga beranggotakan istri dan empat anak.

Baca Juga: DNA Ikan: Mengungkap Misteri Kejahatan Illegal Fishing Kompleks

“Perbuatan terdakwa sebagai bagian dari rantai perusakan hutan yang terorganisir, meski perannya terbatas sebagai sopir instrumental. Faktor meringankan termasuk penyesalan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, dan motif ekonomi.” Ucap Hakim dalam pertimbangannya. 

Hakim menekankan pentingnya efek jera untuk mencegah illegal logging yang merusak ekosistem hutan Kalimantan. Kasus ini menyoroti isu penebangan liar di Kalimantan Tengah, di mana hutan lindung dan produksi sering dieksploitasi tanpa izin. Atas dasar putusan tersebut, penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI