Cari Berita

Tok! PN Wonogiri Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Berantai Terhadap 4 Korban

Juru Bicara PN Wonogiri - Dandapala Contributor 2025-05-07 12:30:11
Dok. PN Wonogiri

Wonogiri - Majelis Hakim PN Wonogiri menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa Sarmo saat sidang putusan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).

Perkara yang menarik perhatian dari masyarakat tersebut teregister Nomor 8/Pid.B/2025/PN.Wng, diputus oleh Agusty Hadi Widarto, SH., selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani, SH. MH. dan Donny, SH., sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Agusty, Terdakwa Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Mati” kata Hakim Ketua Agusty.

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, SH. menyampaikan Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menurut dia Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. “Mengingat sifat dan perbuatan dari Terdakwa itu sendiri serta Terdakwa juga telah pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, oleh karena itu dengan mempertimbangkan segala aspek dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana Mati” ungkap Donny, SH.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Informasi yang disampaikan Juru Bicara PN Wonogiri kepada Tim Dandapala kasus pembunuhan itu bermula ketika Terdakwa Sarmo menggadaikan kendaraan mobil Gran Max miliknya kepada korban Sunaryo. Seiring berjalannya waktu hingga jatuh tempo, selanjutnya korban Sunaryo datang ke tempat penggergajian kayu yang dikontrak oleh Sarmo untuk menagih uang gadai tersebut. Namun saat itu Sarmo belum mau menyerahkan uang kepada Korban yang membuat korban akhirnya marah kepada Sarmo hingga Sarmo menyerahkan uang gadai kepada korban.

Setelah itu sambil membawa racun potas, Sarmo mengajak korban keluar dengan menggunakan mobil Gran Max hingga akhirnya Sarmo mampir untuk membeli Es Teh. Kemudian oleh Sarmo Es Teh tersebut dicampur dengan racun potas, dan selanjutnya diberikan dan diminum oleh Sunaryo. Setelah meminum Es Teh berisi potas, korban kemudian mengeluh sakit kepala hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya tubuh Sunaryo dibawa kembali oleh Sarmo ke dalam tempat penggergajian kayu dan menguburkan tubuh Sunaryo ke dalam sebuah lubang. Lalu Sarmo mengambil kembali uang yang sebelumnya telah dibayarkan kepada korban. Selang beberapa waktu oleh karena Polisi telah beberapa kali datang ke rumah Sarmo untuk mencari Sunaryo, lalu Sarmo menggali kembali jenazah korban yang sudah menjadi kerangka. Kerangka korban Kemudian dibakar dan sisa tulang korban yang belum hancur ditumbuk halus dengan menggunakan balok kayu dan ditabur di atas serbuk sisa penggergajian untuk menghilangkan jejak, hingga akhirnya setelah polisi melakukan proses penyelidikan terhadap orang hilang lainnya yang bernama Agung Santosa yang ternyata juga dibunuh oleh Sarmo, akhirnya Sarmo mengakui perbuatannya tersebut.

Selain melakukan pembunuhan terhadap korban Sunaryo dan Agung Santosa, Sarmo juga mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang lainnya. Korban lain yaitu Katiyani dan Sudimo selaku pemilik penggergajian kayu yang di sewa kontrak oleh Sarmo.

Baca Juga: Oesin, Orang  Pertama yang Dieksekusi Mati Pasca Indonesia Merdeka

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hal-hal yang meringankan kepada Sarmo, mengingat perbuatan Terdakwa tersebut sangat sadis dan tentu meninggalkan trauma yang mendalam kepada Keluarga-keluarga Korban” lanjut Donny, SH. Atas vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, Terdakwa berkeberatan dan mengajukan upaya hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (RBWS, FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum