Wonogiri - Majelis Hakim PN Wonogiri menjatuhkan hukuman
mati kepada Terdakwa Sarmo saat sidang putusan yang berlangsung di Gedung
Pengadilan Negeri Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).
Perkara yang menarik perhatian dari masyarakat
tersebut teregister Nomor 8/Pid.B/2025/PN.Wng, diputus oleh Agusty Hadi
Widarto, SH., selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani, SH. MH. dan Donny, SH.,
sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Agusty, Terdakwa
Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Mati”
kata Hakim Ketua Agusty.
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, SH. menyampaikan Vonis
tersebut lebih berat daripada tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa
agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menurut dia Majelis Hakim tidak
sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara
seumur hidup. “Mengingat sifat dan perbuatan dari Terdakwa itu sendiri serta
Terdakwa juga telah pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, oleh karena itu dengan
mempertimbangkan segala aspek dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana Mati” ungkap Donny, SH.
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Informasi yang disampaikan Juru Bicara PN Wonogiri
kepada Tim Dandapala kasus pembunuhan itu bermula ketika Terdakwa Sarmo
menggadaikan kendaraan mobil Gran Max miliknya kepada korban Sunaryo. Seiring berjalannya waktu hingga jatuh tempo, selanjutnya
korban Sunaryo datang ke tempat penggergajian kayu yang dikontrak oleh Sarmo
untuk menagih uang gadai tersebut. Namun saat itu
Sarmo belum mau menyerahkan uang kepada Korban yang membuat korban akhirnya
marah kepada Sarmo hingga Sarmo menyerahkan uang gadai kepada korban.
Setelah itu sambil membawa racun potas, Sarmo mengajak
korban keluar dengan menggunakan mobil Gran Max hingga akhirnya Sarmo mampir
untuk membeli Es Teh. Kemudian oleh Sarmo Es Teh tersebut dicampur dengan racun
potas, dan selanjutnya diberikan dan diminum oleh Sunaryo. Setelah
meminum Es Teh berisi potas, korban kemudian mengeluh
sakit kepala hingga tidak sadarkan diri dan
akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya tubuh Sunaryo dibawa kembali oleh Sarmo ke dalam
tempat penggergajian kayu dan menguburkan tubuh Sunaryo ke dalam
sebuah lubang. Lalu Sarmo mengambil kembali uang yang sebelumnya telah
dibayarkan kepada korban. Selang beberapa waktu
oleh karena Polisi telah beberapa kali datang ke rumah Sarmo
untuk mencari Sunaryo, lalu Sarmo menggali kembali jenazah korban yang sudah
menjadi kerangka. Kerangka korban Kemudian
dibakar dan sisa tulang korban yang belum hancur ditumbuk halus dengan menggunakan
balok kayu dan ditabur di atas serbuk sisa penggergajian untuk menghilangkan
jejak, hingga
akhirnya setelah polisi melakukan proses penyelidikan terhadap orang hilang lainnya
yang bernama Agung Santosa yang ternyata juga dibunuh oleh Sarmo, akhirnya
Sarmo mengakui perbuatannya tersebut.
Selain melakukan pembunuhan terhadap korban Sunaryo dan
Agung Santosa, Sarmo juga mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap
dua orang lainnya. Korban lain yaitu Katiyani dan Sudimo selaku pemilik
penggergajian kayu yang di sewa kontrak oleh Sarmo.
Baca Juga: Oesin, Orang Pertama yang Dieksekusi Mati Pasca Indonesia Merdeka
“Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hal-hal yang meringankan
kepada Sarmo, mengingat perbuatan Terdakwa tersebut sangat sadis dan tentu meninggalkan
trauma yang mendalam kepada Keluarga-keluarga Korban” lanjut Donny, SH. Atas
vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, Terdakwa berkeberatan dan mengajukan upaya
hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (RBWS,
FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum