KUHP Nasional membawa pandangan baru terhadap pidana tambahan. Salah satu yang menarik
adalah pencabutan hak ayah ketika ayah justru menjadi pelaku tindak pidana
asusila terhadap anaknya sendiri. Tulisan ini mencoba membaca isu tersebut
sebagai persoalan pemidanaan sekaligus perlindungan anak, terutama karena
sebelumnya pembatasan kuasa ayah lebih sering ditempuh melalui forum perdata
atau Pengadilan Agama.
Dari Forum Perdata ke Pidana
Dalam sejumlah perkara, ketika seorang ayah melakukan tindak pidana
asusila terhadap anaknya sendiri, persoalan hukum tidak berhenti pada berapa
lama pidana penjara dijatuhkan. Ada pertanyaan yang lebih dalam, apakah setelah
dipidana pelaku masih layak menjalankan kuasa sebagai ayah terhadap anak yang
telah dilukainya?
Baca Juga: Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?
Sebelum KUHP Nasional, pencabutan atau pembatasan hak sebagai ayah
lebih lazim ditempuh melalui forum perdata atau Pengadilan Agama. Dalam
beberapa perkara, Penuntut Umum bahkan perlu mengajukan permohonan tersendiri
agar hak ayah dari pelaku dapat dicabut atau dibatasi. Dengan demikian, putusan
pidana menghukum pelaku, tetapi perlindungan terhadap status hukum anak sering
masih membutuhkan jalan lain.
KUHP Nasional membawa perkembangan penting. Pasal 86 membuka ruang
pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak menjalankan kekuasaan
ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas anaknya sendiri. Namun ruang
ini tidak dapat digunakan secara sembarangan. Pasal 88 membatasi bahwa
pencabutan hak tersebut hanya dapat dilakukan apabila pelaku dipidana karena
sengaja melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anak yang berada dalam
kekuasaannya, atau melakukan tindak pidana terhadap anak yang berada dalam
kekuasaannya.
Dengan batas itu, pencabutan hak ayah bukan sekadar hukuman
tambahan yang bersifat moralistik. Dasarnya bukan semata karena pelaku dianggap
buruk sebagai ayah, melainkan karena relasi kekuasaan ayah telah disalahgunakan
untuk melibatkan anak dalam tindak pidana atau menjadikan anak sebagai korban.
Mengapa Pidana Pokok Tidak Cukup
Pasal 66 ayat (2) KUHP Nasional menentukan bahwa pidana tambahan
dapat dikenakan apabila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai
tujuan pemidanaan. Norma ini penting karena pencabutan hak ayah tidak boleh
dijatuhkan secara otomatis. Hakim harus menjawab satu pertanyaan utama, tujuan
pemidanaan apa yang tidak tercapai apabila hanya dijatuhkan pidana penjara?
Jawabannya dapat ditarik dari Pasal 51 KUHP Nasional. Dalam perkara
ayah yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak, pencabutan hak ayah
terutama diarahkan untuk mencapai perlindungan dan pengayoman masyarakat,
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan
keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai bagi anak. Pidana penjara
memang membatasi kebebasan pelaku. Akan tetapi, pidana penjara belum tentu
cukup memutus relasi kuasa hukum yang menjadi sumber ketakutan, tekanan, atau
trauma bagi anak.
Dalam keadaan demikian, pencabutan hak ayah berfungsi sebagai
instrumen perlindungan. Negara tidak hanya mengatakan bahwa perbuatan pelaku
salah, tetapi juga memastikan bahwa pelaku tidak lagi menggunakan kedudukan
ayah untuk menguasai anak korban selama masa anak masih membutuhkan
perlindungan.
Pertimbangan itu juga harus dibaca bersama Pasal 54 KUHP Nasional
tentang pedoman pemidanaan. Hakim perlu memperhatikan bentuk kesalahan, motif,
tujuan, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, akibat yang
ditimbulkan, keadaan korban, serta pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
dan korban. Dalam perkara anak, keadaan korban dan akibat tindak pidana harus
memperoleh perhatian khusus karena luka yang ditimbulkan tidak hanya bersifat
fisik, tetapi juga psikologis, sosial, dan relasional.
Indikator Pencabutan Hak Ayah
Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai apakah
pencabutan hak ayah perlu dijatuhkan.
Pertama, adanya hubungan kekuasaan antara pelaku dan anak korban.
Anak tersebut harus berada dalam kekuasaan pelaku, baik karena hubungan
ayah-anak, pengasuhan, perwalian, tinggal serumah, ketergantungan ekonomi,
maupun otoritas faktual sehari-hari.
Kedua, tindak pidana dilakukan dengan menyalahgunakan relasi
tersebut. Dalam perkara asusila terhadap anak kandung, kuasa ayah yang
seharusnya menjadi dasar perlindungan berubah menjadi sarana dominasi dan
pelanggaran.
Ketiga, terdapat kebutuhan perlindungan
berkelanjutan bagi anak. Jika keberlanjutan kuasa ayah berpotensi mengganggu
pemulihan, menimbulkan rasa takut, membuka ruang intimidasi, atau melemahkan
posisi anak dalam lingkungan keluarga, pidana pokok saja patut dinilai tidak
cukup.
Keempat, pencabutan hak harus proporsional dan spesifik. Amar
Putusan tidak sebaiknya dirumuskan terlalu umum seperti mencabut hak sebagai
ayah. Rumusan yang lebih tepat adalah mencabut hak terdakwa untuk menjalankan
kekuasaan ayah atau perwalian terhadap anak korban, dengan jangka waktu
tertentu, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menentukan Jangka Waktu
Bagian paling sulit terletak pada jangka waktu. Secara naluriah,
ketika ayah melakukan tindak pidana asusila terhadap anaknya sendiri, pencabutan
hak ayah tampak layak berlaku selamanya. Namun Pasal 90 KUHP Nasional membatasi
hal itu. Jika pidana pokok berupa penjara untuk waktu tertentu, pencabutan hak dijatuhkan paling singkat
dua tahun dan paling lama lima tahun lebih lama dari pidana pokok.
Pencabutan untuk selamanya hanya berlaku apabila pidana pokok berupa pidana
mati atau penjara seumur hidup.
Karena itu, hakim tidak dapat begitu saja mencabut hak ayah untuk
selamanya dalam perkara dengan pidana penjara waktu tertentu. Solusi yang lebih
tepat adalah menggunakan rentang waktu Pasal 90 secara protektif. Hakim perlu
menghitung usia anak korban, lama pidana pokok, dan kebutuhan perlindungan
sampai anak mencapai kedewasaan hukum.
Misalnya, anak korban berusia sepuluh tahun dan terdakwa dijatuhi
pidana penjara sepuluh tahun. Berdasarkan Pasal 90, pencabutan hak dapat
dijatuhkan selama dua belas sampai lima belas tahun sejak putusan berkekuatan
hukum tetap. Jika hakim menjatuhkan pencabutan hak selama lima belas tahun,
maka ketika masa pencabutan selesai, anak korban telah berusia sekitar dua
puluh lima tahun. Pada titik itu, kekuasaan ayah atau perwalian terhadap anak
korban pada dasarnya tidak lagi relevan karena anak telah dewasa.
Dengan cara demikian, perlindungan anak tetap dapat dicapai tanpa
melampaui batas undang-undang. Pencabutan hak tidak disebut selamanya, tetapi
durasinya dirancang agar anak tidak lagi berada dalam kuasa hukum pelaku selama
masa ketidakdewasaannya.
Penutup
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Pidana tambahan pencabutan hak ayah dalam KUHP Nasional merupakan
langkah maju. Putusan pidana tidak lagi hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga
dapat memutus relasi kuasa yang telah disalahgunakan. Namun kewenangan ini
harus digunakan dengan hati-hati. Hakim perlu menjelaskan mengapa pidana pokok
tidak cukup, tujuan pemidanaan apa yang hendak dicapai, indikator apa yang
terpenuhi, dan bagaimana jangka waktunya ditentukan.
Dalam perkara anak, ukuran utamanya bukan sekadar beratnya pidana bagi pelaku, melainkan seberapa jauh putusan mampu mengembalikan rasa aman bagi anak. Ketika ayah menjadi pelaku, hukum tidak cukup hanya menghukum tubuh pelaku melalui penjara. Hukum juga harus berani menonaktifkan kuasa yang telah melukai anak. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI