Cari Berita

Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Muamar Azmar Mahmud Farig-Hakim PN Poso - Dandapala Contributor 2026-06-12 08:00:48
Dok. Penulis.

KUHP Nasional membawa pandangan baru terhadap pidana tambahan. Salah satu yang menarik adalah pencabutan hak ayah ketika ayah justru menjadi pelaku tindak pidana asusila terhadap anaknya sendiri. Tulisan ini mencoba membaca isu tersebut sebagai persoalan pemidanaan sekaligus perlindungan anak, terutama karena sebelumnya pembatasan kuasa ayah lebih sering ditempuh melalui forum perdata atau Pengadilan Agama.

Dari Forum Perdata ke Pidana

Dalam sejumlah perkara, ketika seorang ayah melakukan tindak pidana asusila terhadap anaknya sendiri, persoalan hukum tidak berhenti pada berapa lama pidana penjara dijatuhkan. Ada pertanyaan yang lebih dalam, apakah setelah dipidana pelaku masih layak menjalankan kuasa sebagai ayah terhadap anak yang telah dilukainya?

Baca Juga: Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

Sebelum KUHP Nasional, pencabutan atau pembatasan hak sebagai ayah lebih lazim ditempuh melalui forum perdata atau Pengadilan Agama. Dalam beberapa perkara, Penuntut Umum bahkan perlu mengajukan permohonan tersendiri agar hak ayah dari pelaku dapat dicabut atau dibatasi. Dengan demikian, putusan pidana menghukum pelaku, tetapi perlindungan terhadap status hukum anak sering masih membutuhkan jalan lain.

KUHP Nasional membawa perkembangan penting. Pasal 86 membuka ruang pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak menjalankan kekuasaan ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas anaknya sendiri. Namun ruang ini tidak dapat digunakan secara sembarangan. Pasal 88 membatasi bahwa pencabutan hak tersebut hanya dapat dilakukan apabila pelaku dipidana karena sengaja melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anak yang berada dalam kekuasaannya, atau melakukan tindak pidana terhadap anak yang berada dalam kekuasaannya.

Dengan batas itu, pencabutan hak ayah bukan sekadar hukuman tambahan yang bersifat moralistik. Dasarnya bukan semata karena pelaku dianggap buruk sebagai ayah, melainkan karena relasi kekuasaan ayah telah disalahgunakan untuk melibatkan anak dalam tindak pidana atau menjadikan anak sebagai korban.

Mengapa Pidana Pokok Tidak Cukup

Pasal 66 ayat (2) KUHP Nasional menentukan bahwa pidana tambahan dapat dikenakan apabila penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Norma ini penting karena pencabutan hak ayah tidak boleh dijatuhkan secara otomatis. Hakim harus menjawab satu pertanyaan utama, tujuan pemidanaan apa yang tidak tercapai apabila hanya dijatuhkan pidana penjara?

Jawabannya dapat ditarik dari Pasal 51 KUHP Nasional. Dalam perkara ayah yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak, pencabutan hak ayah terutama diarahkan untuk mencapai perlindungan dan pengayoman masyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai bagi anak. Pidana penjara memang membatasi kebebasan pelaku. Akan tetapi, pidana penjara belum tentu cukup memutus relasi kuasa hukum yang menjadi sumber ketakutan, tekanan, atau trauma bagi anak.

Dalam keadaan demikian, pencabutan hak ayah berfungsi sebagai instrumen perlindungan. Negara tidak hanya mengatakan bahwa perbuatan pelaku salah, tetapi juga memastikan bahwa pelaku tidak lagi menggunakan kedudukan ayah untuk menguasai anak korban selama masa anak masih membutuhkan perlindungan.

Pertimbangan itu juga harus dibaca bersama Pasal 54 KUHP Nasional tentang pedoman pemidanaan. Hakim perlu memperhatikan bentuk kesalahan, motif, tujuan, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, akibat yang ditimbulkan, keadaan korban, serta pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku dan korban. Dalam perkara anak, keadaan korban dan akibat tindak pidana harus memperoleh perhatian khusus karena luka yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis, sosial, dan relasional.

Indikator Pencabutan Hak Ayah

Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai apakah pencabutan hak ayah perlu dijatuhkan.

Pertama, adanya hubungan kekuasaan antara pelaku dan anak korban. Anak tersebut harus berada dalam kekuasaan pelaku, baik karena hubungan ayah-anak, pengasuhan, perwalian, tinggal serumah, ketergantungan ekonomi, maupun otoritas faktual sehari-hari.

Kedua, tindak pidana dilakukan dengan menyalahgunakan relasi tersebut. Dalam perkara asusila terhadap anak kandung, kuasa ayah yang seharusnya menjadi dasar perlindungan berubah menjadi sarana dominasi dan pelanggaran.

Ketiga, terdapat kebutuhan perlindungan berkelanjutan bagi anak. Jika keberlanjutan kuasa ayah berpotensi mengganggu pemulihan, menimbulkan rasa takut, membuka ruang intimidasi, atau melemahkan posisi anak dalam lingkungan keluarga, pidana pokok saja patut dinilai tidak cukup.

Keempat, pencabutan hak harus proporsional dan spesifik. Amar Putusan tidak sebaiknya dirumuskan terlalu umum seperti mencabut hak sebagai ayah. Rumusan yang lebih tepat adalah mencabut hak terdakwa untuk menjalankan kekuasaan ayah atau perwalian terhadap anak korban, dengan jangka waktu tertentu, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menentukan Jangka Waktu

Bagian paling sulit terletak pada jangka waktu. Secara naluriah, ketika ayah melakukan tindak pidana asusila terhadap anaknya sendiri, pencabutan hak ayah tampak layak berlaku selamanya. Namun Pasal 90 KUHP Nasional membatasi hal itu. Jika pidana pokok berupa penjara untuk waktu tertentu, pencabutan hak dijatuhkan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun lebih lama dari pidana pokok. Pencabutan untuk selamanya hanya berlaku apabila pidana pokok berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Karena itu, hakim tidak dapat begitu saja mencabut hak ayah untuk selamanya dalam perkara dengan pidana penjara waktu tertentu. Solusi yang lebih tepat adalah menggunakan rentang waktu Pasal 90 secara protektif. Hakim perlu menghitung usia anak korban, lama pidana pokok, dan kebutuhan perlindungan sampai anak mencapai kedewasaan hukum.

Misalnya, anak korban berusia sepuluh tahun dan terdakwa dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun. Berdasarkan Pasal 90, pencabutan hak dapat dijatuhkan selama dua belas sampai lima belas tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hakim menjatuhkan pencabutan hak selama lima belas tahun, maka ketika masa pencabutan selesai, anak korban telah berusia sekitar dua puluh lima tahun. Pada titik itu, kekuasaan ayah atau perwalian terhadap anak korban pada dasarnya tidak lagi relevan karena anak telah dewasa.

Dengan cara demikian, perlindungan anak tetap dapat dicapai tanpa melampaui batas undang-undang. Pencabutan hak tidak disebut selamanya, tetapi durasinya dirancang agar anak tidak lagi berada dalam kuasa hukum pelaku selama masa ketidakdewasaannya.

Penutup

Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian

Pidana tambahan pencabutan hak ayah dalam KUHP Nasional merupakan langkah maju. Putusan pidana tidak lagi hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga dapat memutus relasi kuasa yang telah disalahgunakan. Namun kewenangan ini harus digunakan dengan hati-hati. Hakim perlu menjelaskan mengapa pidana pokok tidak cukup, tujuan pemidanaan apa yang hendak dicapai, indikator apa yang terpenuhi, dan bagaimana jangka waktunya ditentukan.

Dalam perkara anak, ukuran utamanya bukan sekadar beratnya pidana bagi pelaku, melainkan seberapa jauh putusan mampu mengembalikan rasa aman bagi anak. Ketika ayah menjadi pelaku, hukum tidak cukup hanya menghukum tubuh pelaku melalui penjara. Hukum juga harus berani menonaktifkan kuasa yang telah melukai anak. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…