Cari Berita

Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi

Novi Mikawensi-Hakim PN Sawahlunto - Dandapala Contributor 2025-09-03 16:05:51
Dok. Ist.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau yang lebih dikenal dengan sebutan SIPP, diberlakukan berdasarkan SK KMA Nomor 71/KMA/SK/IV/2019 tertanggal 15 April 2019. SIPP merupakan aplikasi berbasis teknologi yang dirancang untuk mendukung kinerja teknis yudisial pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Didalamnya termuat berbagai informasi perkara yang telah diregister sejak tahap awal hingga pada saat perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap. 

Mahkamah Agung secara berkelanjutan melakukan penyempurnaan terhadap fitur-fitur SIPP, termasuk dengan pembaruan pada aplikasi SIPP yang kini telah mencapai versi terbaru yaitu SIPP versi 6.0.0 Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa keterbatasan fitur yang berdampak langsung terhadap kualitas informasi yang tersaji dalam sistem. 

Isu penting yang menjadi perhatian penulis adalah permasalahan pencatatan data persidangan dalam perkara pidana yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali secara delegasi (PK Delegasi).

Baca Juga: Ini Penjelasan MA Soal Eksekusi Rumah di Cikarang yang Viral

Pencatatan data persidangan data persidangan dalam upaya hukum PK Delegasi menghadapi kendala karena ketiadaan akses untuk menginput data perkara pidana yang diajukan melalui upaya hukum PK dengan pemeriksaan alasan pengajuan upaya hukum PK yang dilakukan secara delegasi.

Hal ini mencakup penetapan Majelis Hakim, penetapan Panitera Pengganti, penetapan Jurusita, serta penetapan jadwal sidang Peninjauan Kembali yang masih dilakukan secara manual oleh pengadilan yang menerima delegasi PK. 

Oleh karenanya untuk memastikan kelengkapan penginputan data perkara pada SIPP, penting untuk dilakukan pembaharuan terhadap sistem SIPP yang memungkinkan Pengadilan penerima delegasi PK melakukan input data perkara seperti Majelis Hakim, penetapan Panitera Pengganti, penetapan Jurusita, dan penetapan jadwal sidang serta penginputan Berita Acara Sidang dan penginputan Berita Acara Pendapat PK delegasi.

Permasalahan Pencatatan Data Persidangan PK Delegasi

Dalam praktik peradilan, perkara pidana yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana yang tengah menjalani masa pidana di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang mengadili perkara a quo, mengharuskan pemeriksaan alasan permohonan PK dilakukan di Pengadilan Negeri lain secara delegasi.

Namun hingga saat ini, Pengadilan yang menerima perkara PK secara delegasi belum diberikan akses dalam SIPP untuk melakukan pengisian data perkara seperti penetapan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, maupun penetapan jadwal sidang.

Akibat keterbatasan ini, seluruh tahapan tersebut harus dilakukan secara manual oleh Pengadilan Negeri penerima delegasi PK dan tidak tercatat secara elektronik dalam sistem SIPP, terlebih tidak adanya akses bagi Pengadilan Negeri penerima delegasi PK untuk menginput penundaan jadwal sidang serta e-doc berita acara sidang dan e-doc berita acara pendapat Hakim.

Kondisi ini terjadi karena sistem hanya memberikan hak pencatatan data perkara secara penuh kepada Pengadilan Negeri pengaju delegasi PK, yang dalam praktiknya tidak memiliki informasi yang cukup rinci terkait pelaksanaan sidang yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri penerima delegasi PK.

Akibatnya, timbul ketimpangan data perkara, keterlambatan dalam pembaruan informasi, serta potensi terganggunya akurasi dokumentasi proses peradilan, yang pada gilirannya berdampak pada ketidaklengkapan data perkara dalam sistem SIPP, potensi terlewatnya jadwal sidang, serta terhambatnya akses informasi bagi publik maupun para pihak yang berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses perkara tersebut berlangsung.

Permasalahan ini semakin menegaskan bahwa SIPP belum sepenuhnya mampu mendukung koordinasi dan kolaborasi antar-satuan kerja peradilan, khususnya dalam penanganan perkara delegasi. Padahal, Mahkamah Agung secara progresif telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat sistem peradilan berbasis elektronik, salah satunya melalui penerbitan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara Elektronik, yang secara teknis diatur lebih lanjut melalui SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023.

Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan khusus terkait mekanisme penginputan data penerimaan PK dan data sidang pemeriksaan alasan Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan secara delegasi, baik dalam PERMA tersebut maupun dalam standar operasional prosedur (SOP) yang saat ini berlaku. 

Akibatnya, data perkara mengenai proses pemeriksaan alasan PK oleh hakim tingkat pertama dalam perkara PK delegasi tidak terdokumentasi secara sistematis di dalam SIPP, karena masih harus dilakukan secara manual oleh Pengadilan Negeri penerima delegasi PK. Hal ini menyebabkan data persidangan tidak terbaca dalam sistem, sehingga berpotensi menghambat transparansi serta akuntabilitas proses peradilan.

Ketiadaan pengaturan ini tentu tidak sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam membangun peradilan modern yang berbasis teknologi informasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Oleh karena itu, diperlukan pengembangan fitur pada sistem SIPP yang memungkinkan Pengadilan Negeri penerima delegasi untuk secara langsung mengisi data perkara berupa penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara, penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita, menginput jadwal sidang pemeriksaan PK delegasi, memperbarui status perkara setelah persidangan dilaksanakan, serta mengunggah hasil persidangan baik Berita Acara Sidang maupun Berita Acara Pendapat secara digital ke dalam sistem yang terintegrasi.

Langkah pengembangan ini tidak hanya penting untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan perkara delegasi, tetapi juga krusial dalam memperkuat sistem dokumentasi elektronik yang menyeluruh serta mewujudkan transparansi informasi peradilan. 

Dengan pembaruan tersebut, sistem SIPP diharapkan mampu merepresentasikan kondisi riil pelaksanaan sidang di lapangan, meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak, mengurangi ketergantungan pada komunikasi manual antar satuan kerja, serta mempermudah proses evaluasi kinerja pengadilan dalam menangani perkara delegasi.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Pembaruan tersebut, selain dapat merekam seluruh proses upaya hukum PK delegasi secara menyeluruh, juga akan memudahkan hakim tingkat pertama dalam melihat dan mengelola jadwal pelaksanaan sidang PK delegasi karena data persidangan telah terinput secara sistematis. 

Di sisi lain, Majelis Hakim yang memeriksa perkara PK di Mahkamah Agung juga akan lebih mudah dalam mengakses Berita Acara Sidang dan Berita Acara Pendapat dari hakim tingkat pertama terhadap permohonan PK delegasi, sehingga proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung menjadi lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik dalam satu sistem yang terpadu. (asn/ldr/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI