Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti tawaran beasiswa dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam program “Human Resources Development on Public International Law (JFY2027)”. Melalui lembar disposisi Ketua Muda Pembinaan MA, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) diharapkan mengumumkan pendaftaran program tersebut serta mengirimkan lima nama hakim dari lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara yang memenuhi persyaratan, paling lambat 19 Oktober 2026.
Disposisi itu merupakan tindak lanjut atas surat JICA Indonesia Nomor 066/PRJ/09/2026 yang ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan tembusan, antara lain, kepada MA. Surat yang ditandatangani Chief Representative JICA Indonesia Office, Takeda Sachiko, tersebut tercatat diterima pada 28 September 2026.
Dalam suratnya, JICA menyampaikan akan menyelenggarakan program pendidikan bergelar magister/doktor di universitas-universitas di Jepang. Untuk program magister, durasinya pada prinsipnya dua tahun, dengan periode yang tercantum 1 September 2027 hingga 31 Maret 2030, serta kemungkinan tambahan paling lama enam bulan sebagai research student apabila disyaratkan universitas. Secara keseluruhan, kuota peserta pada prinsipnya enam orang dari 11 negara sasaran, dengan Kementerian Hukum dan MA sebagai institusi sasaran.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Aparatur! LPDP Buka Beasiswa Tahap 2 2026, Ini Syaratnya
Persyaratan Utama
JICA menetapkan sejumlah persyaratan utama bagi pelamar, yaitu:
1. tugas yang diemban saat ini mencakup urusan hukum internasional publik di pemerintahan, atau riset akademik di bidang tersebut di perguruan tinggi;
2. berpengalaman lebih dari dua tahun di bidang tersebut per 1 April 2027;
3. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang hukum internasional publik;
4. berkewarganegaraan Indonesia;
5. pada prinsipnya berusia di bawah 40 tahun per 1 April 2027;
6. berijazah sarjana atau yang setara;
7. memiliki kemampuan bahasa Inggris setara atau lebih tinggi dari TOEFL iBT 80, IELTS 6.5, atau Duolingo 120–125, dengan tetap memperhatikan ketentuan masing-masing universitas;
8. sehat jasmani dan rohani; serta
9. tidak sedang menerima atau berencana menerima beasiswa lain dari pemerintah Jepang, seperti JASSO, JSPS, JST, dan The Japan Foundation, selama program berlangsung.
Peserta diharapkan menjadi sumber daya inti di bidang hukum internasional publik di negaranya, turut mendorong tatanan internasional berbasis aturan, dan tetap bekerja di instansi yang sama sekurang-kurangnya tiga tahun setelah menyelesaikan program. Calon tanpa afiliasi kelembagaan pada prinsipnya tidak dapat diterima. Selain itu, JICA mendorong lebih banyak pelamar perempuan dengan anjuran partisipasi perempuan sebesar 40 persen.
Konsultasi Pendahuluan dan Tenggat
Baca Juga: Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila
Setiap pelamar wajib berkonsultasi lebih dahulu dengan calon pembimbing (supervisor) di universitas tujuan menggunakan Preliminary Consultation Form dari JICA, yang menggantikan mekanisme Pre-application Matching Process sebelumnya. Konsultasi ini dimaksudkan untuk memastikan pelamar dapat memperoleh bimbingan atas tema riset yang diinginkan hingga lulus.
Adapun tenggat dari JICA terbagi dua. Konfirmasi perkiraan jumlah calon yang akan dinominasikan disampaikan kepada Kantor JICA Indonesia paling lambat Senin, 30 November 2026, sedangkan formulir lamaran dan dokumen pendukung dikirim melalui surel paling lambat Senin, 7 Desember 2026. Rincian dokumen yang dipersyaratkan dan daftar universitas penerima termuat dalam lampiran surat JICA. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI