Cari Berita

Program Perisai Badilum: Diskusi Konstruktif Tingkatkan Pelayanan Peradilan - MA NEWS

video | Berita | 2025-05-05 13:00:24

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar program unggulan Perisai Badilum, yakni pertemuan rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini digelar secara hybrid, menggabungkan pertemuan langsung di kantor Badan Peradilan Umum serta daring melalui platform Zoom, dan diikuti oleh jajaran pimpinan dan aparatur dari 416 satuan kerja peradilan umum se-Indonesia. Dalam episode ke-6 yang digelar kali ini, tema yang diangkat adalah "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana". Dua narasumber hadir sebagai pemantik diskusi, yakni Profesor Doktor Pujiyono dari Universitas Diponegoro, serta Doktor Fachrizal Affandi dari Universitas Brawijaya yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia. Diselenggarakan secara rutin, Perisai Badilum bertujuan untuk mendorong budaya diskusi yang konstruktif demi meningkatkan pelayanan di lembaga peradilan. Melalui Perisai Badilum, Badan Peradilan Umum berharap munculnya pemahaman bersama dan praktik peradilan yang lebih baik di masa depan. Baca Juga Sosialisasi Isbat Nikah di Serdang Bedagai Buntut 160 Ribu Pernikahan Belum Tercatat - MA NEWS di 

Menuju Lokasi Pemeriksaan Setempat, Hakim PN Sumedang 1 Jam Jalan Kaki

photo | Berita | 2025-05-03 11:00:45

Sumedang - Ada yang berbeda dari pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Jika biasanya berbagai moda transportasi digunakan untuk ke lokasi, kali ini justru harus dilalui dengan berjalan kaki.Menempuh waktu perjalanan 1 jam untuk sampai di tujuan, pelaksanaan PS atas perkara Nomor 49/Pdt.G/2024 tersebut berjalan dengan lancar. Terlebih dahulu sidang dibuka di Kantor Desa Conggeang Kulon yang berjarak tempuh hampir 1,5 jam dari wilayah Blok Ciuyah, Desa Conggeang Kulon yang merupakan lokasi pemeriksaan setempat.“Untuk menuju lokasi, kami harus menggunakan mobil sekitar 25 menit. Namun karena medannya sulit, maka kami akan melanjutkannya dengan berjalan kaki selama 1 jam”, ujar Zulfikar Berlian salah satu Hakim dalam perkara tersebut.Dari pantauan DANDAPALA, medan yang ditempuh merupakan daerah yang sulit. Selama 1 jam perjalanan dengan jalan kaki, Majelis Hakim harus melewati hutan sawah dengan kondisi jalan menurun dan mendaki.Meskipun perjalanan sangat melelahkan dan di tengah teriknya matahari, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya. “Hitung-hitung jaga kesehatan supaya tetap bugar”, tutup Zulfikar. (AL/LDR)

Eksplore PN Bekasi: Modern, Ramah, Profesional dan Berintegritas

photo | Berita | 2025-03-20 09:00:00

Kota Bekasi. Gedung PN Bekasi Kelas 1A Khusus, kini memiliki fasilitas yang semakin modern dan representatif. Modernisasi PN Bekasi menjadi simbol kemajuan sistem peradilan di kota ini. Tak hanya itu, fasilitas pendukung pengguna layanan disabilitas dirancang sedemikian rupa agar memudahkan dalam mengakses layanan.   Lobby PTSP yang dirancang memberikan kenyamanan, efisien, dan ramah bagi para pencari keadilan. Terdapat Pojok layanan POS, Bank BTN dan tak ketinggalan ruang Pos BAKUM. Ruang Tamu VIP dan fasilitas hiburan berupa alat band dapat dijumpai di PN Bekasi. Tak kalah ketinggalan juga, aparatur PN Bekasi juga terus berkomitmen untuk tetap berintegritas dalam memberikan pelayanan.   Berbagai fasilitas menarik lainnya yang tersedia di PN Bekasi dapat Sobat Dandafellas lihat di rubrik foto kali ini.

Permudah Sidang, PN Pare-Pare Periksa Saksi Via Daring di PN Kota Madiun

photo | Berita | 2025-02-05 21:40:27

Pare-pare - PN Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan PN Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan pemeriksaan saksi perkara perdata secara jarak jauh. Tujuannya mempermudah sidang bagi pencari keadilan. Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?Dalam persidangan tersebut, majelis hakim beserta penggugat dan tergugat tetap berada di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Sementara satu orang saksi diperiksa dari PN Kota Madiun melalui fasilitas teknologi audiovisual. Permohonan bantuan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian sidang perkara PN Pare-Pare Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Pre. Menurut Pasal 24 Perma Nomor 7 Tahun 2022, sidang pembuktian yang dilaksanakan melalui komunikasi audiovisual dilaksanakan dengan prasarana pengadilan. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat tengah berada di Kota Madiun, maka PN Pare- Pare mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan saksi ke PN Kota Madiun. “Melalui kolaborasi ini, agenda persidangan tetap berjalan lancar, meskipun Kota Parepare dan Kota Madiun terpisah jarak ribuan kilometer,” kata Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dalam keteranyannya kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Andi Musyafir juga menyampaikan pemeriksaan saksi jarak jauh ini merupakan wujud pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan guna mewujudkan efisiensi biaya. “Dalam rangka memperlancar persidangan sesuai prosedur hukum acara, kami bekerja sama dengan PN Kota Madiun untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PN Kota Madiun atas peran aktif dan dukungan fasilitasnya,” ujar Andi Musyafir.Dihubungi terpisah, Ketua PN Kota Madiun Dr Boedi Haryantho menegaskan pihaknya selalu siap dalam membantu proses persidangan jarak jauh. “PN Kota Madiun berkomitmen untuk mendukung seluruh program inovasi yang digagas Mahkamah Agung (MA). Pintu pelayanan kami terbuka lebar untuk setiap permintaan bantuan sidang secara daring,” ucap Dr Boedi. Kelancaran pemeriksaan sidang berbasis teknologi sangat bergantung pada stabilitas jaringan internet dan kelengkapan perangkat audiovisual. Melalui kolaborasi antar satuan kerja, hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala dalam menghadirkan saksi dapat teratasi. Dengan demikian, pengadilan dapat mewujudkan asas biaya ringan dan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Ke depan, diharapkan MA dapat terus mengembangkan persidangan berbasis teknologi untuk mewujudkan sistem peradilan modern yang berdampak pada kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.

Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik Ilegal di Tanah Warga

article | Berita | 2025-01-17 12:35:04

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kementerian BUMN dan PLN. Alhasil, pemasangan tiang listrik di tanah warga tanpa izin adalah perbuatan hukum dan tiang itu harus dicabut untuk digeser.Kasus bermula saat PLN memasang tiang listrik di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Selidik punya selidik, pemasangan tiang itu belum seizin pemilik tanah, Yusra. Alhasil, Yusra mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.Pihak yang digugat Yusra yaitu Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT PLN (Persero) Pusat cq General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh cq Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh. Berikut petitum yang diajukan Yusra:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas ….Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memotong/merusak pagar perkarangan rumah Penggugat, dan Tergugat membangun/mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Kerugian materiil sebesar Rp. 670.500.000,00-(enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Petitum angka 4 dan angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).Gayung bersambut. Permohonan itu dikabulkan sebagian oleh PN Meulaboh. Berikut amar putusan yang dibacakan pada 14 November 2023:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas -batas sebagai berikut: Utara         : berbatas dengan Tanah AzharSelatan     : berbatas dengan Rencana Lorong / Lorong Kantor KeuchikTimur        : berbatas dengan Lorong Sawit / Jalan Syeh AbduraniBarat         : berbatas dengan Tanah Muhammad Amin Radenberdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah Penggugat tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat;Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh biaya perkara biaya yang timbul dalam perkara yang hingga saat Putusan diucapkan ditaksir sebesar Rp 830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 6 Februari 2024. Atas putusan itu, PLN dkk melakukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Apa kata MA?“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT PLN (Persero) Pusat cq General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh cq Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (17/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Nurul Elmiyah dengan anggota Prof Haswandi dan Dr Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4619 K/Pdt/2024 itu adalah Dr Samsiati.“Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu,” ucap majelis.

MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Telkom Akses Rp 3,9 M Jadi 6 Tahun Bui

article | Berita | 2025-01-11 15:00:47

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Selviea binti Hermawan dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selvia dinyatakan terbukti secara bersama-sama korupsi sebesar Rp 3,9 miliar.Kasus bermula PT Telkom Akses Regional Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengadaan alat dan sarana kerna menggunakan Dana Imprest Fund (DIP) pada 2021. Dalam pengadaan proyek tersebut, terjadi patgulipat sehingga belakangan hari tercium adanya korupsi mencapai Rp 3,9 miliar.Akhirnya sejumlah pejabat PT Telkom Akses dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Site Manager Finance Regional Jawa Barat, Selviea. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman 4 tahun penjara kepada Selviea. Selain itu, Selviea didenda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.155.124.136,” demikian bunyi putusan PN Bandung.Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Majelis tinggi menguatkan vonis PN Bandung. Namun untuk lamanya pidana penjara pengganti atas uang pengganti yang dijatuhkan, diperberat menjadi 18 bulan penjara.Menyikapi putusan banding itu, jaksa dan Selviea sama sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara UP CF P3,” ujar majelis kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA dari website MA, Sabtu (11/1/2024).Putusan Nomor 6718 K/PID.SUS/2024 itu diketok oleh ketua majelis Dr Prim Haryadi. Sedangkan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Dr Yanto. Adapun panitera pengganti Masye Kumaunang. Putusan tersebut diketok pada 23 Desember 2024 dan salinan putusan dikirim pada 27 Desember 2024.Selain itu, dihukum juga dalam kasus itu:AlyshaStaff Finance & Bilco di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Alysha Nur Shafira. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Alysha dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair serta Uang Pengganti Rp 1,4 miliar. Hukuman itu diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 2 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta menghapus Uang Pengganti.TeguhManager Finance di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Teguh Hendratmo Soebroto. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Teguh dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Teguh juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp1.429.138.260 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti  belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.Atas vonis itu, penuntut umum dan terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya, hukuman Teguh diperbaiki menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 186.407.650 subsidair 6 bulan penjara.

Saat Akun Gosip 'Lambe Turah' Digugat Sampai ke MA

article | Berita | 2025-01-07 11:50:38

Akun Lambe Turah dikenal nitijen sebagai akun gosip artis terpanas dan terdepan. Belakangan ternyata akun itu berujung sengketa dan digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).Kasus bermula saat Agung Dinar Darmono menggugat Nanda Persada ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agung menyatakan dirinya sebagai pemilik akun itu. Berikut petitum Agung:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO   di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO   milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO  ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.Atas gugatan itu, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Agung pada 2 Mei 2024. Berikut amar putusan PN Jakpus itu:MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO    di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO    milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO   ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Tidak terima dengan putusan itu, giliran Nanda Persada mengajukan kasasi. Ternyata majelis kasasi bergeming."Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara MA, Selasa (7/1/2025)Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti Hari Widya Pramono.

MA Terus Tingkatkan Pengawasan Aparat Pengadilan di 2024

article | Berita | 2024-12-27 13:30:35

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan komitemennya untuk membenahi pengadilan dan MA. Salah satunya di bidang pengawasan. Apa saja? “Kami semua berkomitmen dan tidak ingin menjadi bagian deinstitusional untuk lembaga kami, kalau kami menjadi bagian dari masalah maka segala potensi yang ada akan habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan, dan kapan masalah institusi harus diselesaikan," kata Prof Sunarto pada Acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).MA juga telah menetapkan langkah-langkah perubahan untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Perubahan tersebut harus dimulai dari Pimpinan. "Di antaranya syarat untuk menjadi pimpinan pengadilan, maka tidak hanya harus lulus uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga calon pimpinan tersebut harus memiliki intelektual, skill/ketrampilan, dan Integritas yang bagus," ucap Prof Sunarto.Berikut langkah MA dalam membenahi sistem pengawasan:Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38 orang karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung. (asp/ldr)

Tak Terima Dihukum Rp 2,1 Triliun, Perusahaan China Ajukan Kasasi ke MA

article | Berita | 2024-12-12 09:45:09

Pemilik Kapal MV LE LI,  Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd mengajukan kasasi terkait hukuman membayar ganti kerugian Rp 2,143 triliun. Di mana MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty beberapa waktu lalu. Kasus bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia atas kerusakan bangunan terminal atau trestle jetty akibat tertubruk Kapal MV LE LI.  Si pemilik kapal pun diminta untuk mengganti kerugian atas kerugian itu. Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat tidak terima dan mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan. Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills. Putusan banding itu tertuang dalam putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. Amar putusan banding itu selengkapnya berbunyi:MengadiliI. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;Tidak terima atas putusan tersebut, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd., mengajukan kasasi. Hal itu  dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung. ”Perkara kasasi perdata pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung yang full elektronik,” ujar Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).Berkas kasasi sudah dikirim pada akhir bulan November 2024.“Seluruhnya full elektronik,” jelas Abu Nawas.Apa yang dilakukan PN Kayuagung tersebut sejalan dengan kebijakan MA terkait upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik. Saat ini seluruh administrasi perkara perdata, persidangan dan upaya hukum baik banding atau kasasi dan peninjauan kembali seluruhnya dilakukan secara elektronik. (SEG)