Cari Berita

Berdamai, Pemkab Banggai Laut Sulteng Komitmen Lunasi Kewajiban Rp1,3 Miliar

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-01 07:10:14
PN Luwuk

Luwuk Banggai, Sulteng -Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa wanprestasi senilai 1,3 Milyar dalam perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2026/PN Lwk pada (28/4) di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“…Para tergugat dan turut tergugat mengakui memiliki kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp1.372.609.800,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah),” demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Analis Perkara Peradilan PN Luwuk, Dicka Maulana Pratama itu.

Dalam perkara tersebut Michael A H, seorang pengusaha menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Laut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut dan Bupati Kabupaten Banggai Laut masing-masing sebagai tergugat I, II, III, IV dan V serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut sebagai turut tergugat.

Baca Juga: Ketika Laut Menuntut Haknya, Dari Antroposentris ke Ekosentris

Penggugat menuntut para tergugat dan turut tergugat untuk melunasi sisa pembayaran pekerjaan jalan yang telah selesai ia kerjakan. Tahun 2020 para pihak menandatangani kotrak kerja pengerjaan jalan di Kabupaten Banggai Laut senilai 2,9 Milyar. Pada tahun 2021 pengerjaan jalan tersebut telah selesai dilakukan penggugat dan telah diserahterimakan kepada para tergugat. Akan tetapi sampai saat ini para tergugat baru memberikan pembayaran sejumlah 1,6 Miliar kepada penggugat, sehingga para tergugat masih mempunyai kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah 1,3 Miliar. Penggugat akhirnya melayangkan gugatan ke PN Luwuk setelah sebelumnya melakukan upaya persuasif namun gagal.

Baca Juga: Pemetaan Sanksi Hukum Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut Melalui PKKPRL

Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Proses mediasi membuahkan hasil, para pihak sepakat mengakhiri sengketa antara mereka secara damai. Para tergugat bersedia melunasi kewajiban mereka secara bertahap selama 3 tahun. Para tergugat dan turut tergugat akan menganggarkan pembayaran kewajiban tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2026, 2027 dan 2028.

“Para pihak menyatakan tunduk sepenuhnya pada kesepakatan perdamaian ini dan mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam bentuk akta perdamaian”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian sekaligus mengakhiri sengketa di antara mereka. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…