Cari Berita

Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (2)

Guntoro Eka Sekti - Dandapala Contributor 2026-06-13 18:00:39
Dok. Penulis.

(Bagian 2 :Ancaman Pemberatan, Ikatan Perkawinan dan Korban Anak, serta UU Penyesuaian Pidana)

Pendahuluan

Dalam bagian pertama, Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru : Celah Hukum dalam Aturan Lama, Rekonstruksi, dan Kriteria Pemberatannya, telah diuraikan mengenai substansi perubahan delik ruda paksa (baca: perkosaan) dalam. KUHP Baru. Perubahan tersebut meliputi struktur yang sebelumnya masuk dalam kelompok tindak pidana kesusilaan, bergeser menjadi kelompok tindak pidana terhadap tubuh, celah hukum dalam aturan lama dan rekonstruksinya di KUHP Baru, serta diaturnya kriteria pemberatan yang berdampak pada lamanya ancaman pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)

Pada bagian kedua, pembahasan akan difokuskan pada ancaman pemberat pidana atas delik ruda paksa dalam KUHP Baru, pergeseran paradigma yang mewujud dalam rekonstruksi delik ruda paksa yaitu adanya hak bagi korban yang terikat dalam ikatan perkawinan dengan pelaku untuk mengadukan tindak pidana ruda paksa yang dialaminya, dicabutnya beberapa ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan bagaimana eksistensi pasal-pasal lain dalam UU tersebut yang ancamannya merujuk pada ketentuan yang dicabut, serta penyesuaian pidananya dalam UU Penyesuaian Pidana.

Ancaman Pemberatan Delik Ruda Paksa Dalam KUHP Baru

Sebagaimana yang telah disampaikan pada bagian pertama, dalam KUHP Baru delik ruda paksa mendapatkan perluasan, tidak saja melalui definisi persetubuhan tetapi juga dengan memasukan perbuatan-perbuatan ‘baru’ dalam kelompok dan dipersamakan dengan ruda paksa. Tertera jelas dalam ketiga ayat pertama Pasal 473 KUHP Baru.

Rekonstruksi juga terlihat dengan adanya pemberatan terhadap delik ruda paksa. Secara garis besar, pemberatan tersebut dapat dikelompokan ke dalam dua jenis, diilihat dari lamanya ancaman pidana. Pertama, delik ruda paksa, yang diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, diperberat menjadi 15 (lima belas) tahun yang disebutkan secara eksplisit dalam bunyi pasal. Dan kedua, pemberatannya tidak disebutkan dalam angka 15 (lima belas) akan tetapi dengan penambahan pidana 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana. Ancaman pidana yang mana? 12 (dua belas) tahun atau 15 (lima belas) tahun? Baiklah, kita bedah satu persatu.

Kita mulai dari yang secara jelas pemberatan dengan menyebut ancaman pidana yang tadinya 12 (dua belas) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun. Pada ayat (4) disebutkan perbuatan pidana yang memenuhi ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d dan ayat (3) dilakukan terhadap anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak kategori VII (lihat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Pada bagian pertama, Penulis berpendapat perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam kriteria pemberatan ayat (4) dan ayat (5) tersebut harus dibaca sebagai kriteria yang bersifat alternatif sekalipun tercantum kata “dan” yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah bersifat kumulatif. Padahal, sebelumnya telah dijelaskan bahwa ayat (3) sendiri adalah perluasan dari pengertian persetubuhan. Sehingga akan lebih rasional ketika perbuatan-perbuatan dalam ayat (4) dan ayat (5) dibaca sebagai pilihan atau alternatif bukan kumulatif yang artinya semua harus dipenuhi dalam satu perbuatan.

Hal yang sama juga berlaku pada ayat (5). Jika pada ayat (4) perbuatan persetubuhan dengan anak dilakukan dengan pelaku, maka ayat (5) nya adalah memaksa anak melakukan persetubuhan bukan dengan pelaku melainkan dengan orang lain. Keduanya, baik persetubuhan dengan anak maupun memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, merupakan pemberatan sepanjang perbuatan sebagaimana ayat (1) yang diluaskan dengan ayat (2) maupun ayat (3) terpenuhi.

Apabila pemberatan dalam ayat (4) dan ayat (5) berfokus pada korban yang merupakan anak, maka ayat (7) juga terdapat pemberatan dengan menyebutkan angka 15 (lima belas tahun) karena munculnya suatu akibat. Ukuran pemberatan berupa munculnya akibat yang timbul pada korban, berupa luka berat pada korban.

Selain pemberatan di atas, yang secara tegas menyebutkan maksimal ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara, juga terdapat pemberatan dengan menaikkan ancaman pidana dalam bentuk penambahan 1/3 (satu per tiga) ancaman pidana.

Hal tersebut terlihat pada ayat (8). Pada ayat (7), luka berat akibat perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2) maupun ayat (3) menjadi pemberat delik ruda paksa sehingga ancaman pidana menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. Sedangkan apabila akibat yang muncul berupa matinya orang, maka pidana yang dapat dijatuhkan ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana dalam ayat (1). Sehingga ancaman pidana paling lama pada ayat (7) adalah 12 (dua belas tahun) ditambah 1/3 menjadi 16 (enam belas) tahun.

Pemberatan berikutnya diatur pada ayat (9). Jika pada ayat (7) dan ayat (8) pemberatan dikarenakan munculnya akibat pada korban, baik berupa luka berat maupun kematian, maka berbeda untuk ayat (9). Kali ini karena merujuk pada ayat (4) maka fokusnya adalah delik ruda paksa dengan korban anak. Pemberatan yang diatur adalah hubungan pelaku dengan korban anak.

Dalam hal korban merupakan anak kandung atau anak tiri ataupun anak yang dibawah perwaliannya, maka hal tersebut menjadi pemberat. Meskipun pemberatannya sama-sama 1/3 (satu per tiga) sebagaimana ayat (8) akan tetapi karena rujukan pasalnya berbeda. Pada ayat (9) karena merujuk ayat (4), sehingga penghitungan 1/3 (satu per tiga) bukan dari ayat (1) yang 12 (dua belas) tahun akan tetapi ayat (4) yaitu 15 (lima belas) tahun. Karenanya, ancaman pidana menjadi paling lama adalah 1/3 (satu per tiga) dari 15 (lima belas) tahun yaitu 20 (dua puluh) tahun. 

Dari ketentuan mengenai ancaman pidana di atas, terdapat angka 12 (dua belas) tahun, 15 (lima belas) tahun, 16 (enam belas) tahun dan 20 (dua puluh) tahun. Kesemuanya masih dalam koridor ketentuan maksimal pidana penjara untuk waktu tertentu, yaitu 20 (dua puluh) tahun yang diatur Pasal 68 ayat (4) KUHP Baru.

Lalu apakah dalam delik ruda paksa mengancamkan pidana penjara yang melebihi 20 (dua puluh) tahun? Ada nga ya? Sebelum lebih jauh membahas hal itu, sepertinya ada yang terlewat ketika menguaraikan pemberatan delik ruda paksa dari ayat (4) sampai dengan ayat (9). Jika kita mencermati ayat (7) dan ayat (8) mengatur munculnya akibat pada korban, yaitu luka berat ataupun mati korban sebagai pemberatan. Nah yang menarik, ternyata kedua ayat tersebut semuanya merujuk pada perbuatan-perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan tidak menyebut sama sekali ayat (4). Pertanyaan menggelitik adalah apabila keadaan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) yang berarti korbannya adalah anak, kemudian mengalami luka berat ataupun kematian, merujuk ketentuan ayat berapa ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan? Ah kita bahas lain waktu saja.

Cukup? Eh masih ada satu lagi. Ayat (4) ternyata justru muncul di ayat (9). Clean and clear rasanya untuk ancaman pidananya sebagaimana dijelaskan di atas. Paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tapi kembali pertanyaan menggelitik, adalah ketika anak korban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) itu kemudian mengalami luka berat atau bahkan sampai mati, ke ayat mana rujukan untuk ancaman pidananya? Ah makin pusing deh.

Selanjutnya kita bahas ayat berikutnya, ayat (10). Pada ayat ini juga mengatur mengenai pemberatan ancaman pidana. Jika pada ayat-ayat sebelumnya bersifat parsial, maka ayat (10) mengatur pemberatan delik ruda paksa dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3). Singkatnya, kembali terdapat pemberatan berupa terpenuhinya kondisi ketika delik ruda paksa dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu atau perbuatan dilakukan dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana atau perang. Ayat (10) ini menentukan apabila delik ruda paksa dalam ayat (1) sampai ayat (9) ditemukan kondisi-kondisi yang merupakan pemberatan dalam ayat ini (jelas kondisi-kondiisi pemberat tersebut bersifat alternatif ya, cukup terpenuhi salah satu) maka ancaman pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Nah, sekarang pertanyaannya adalah dari mana penghitungan penambahan 1/3 (satu per tiga) itu? Karena kondisi dalam ayat (10) adalah pemberatan dari ayat (1) sampai dengan ayat (9), maka acuan penghitungan juga berbeda-beda sesuai dan merujuk dengan maksimal ancaman pidana dari setiap ayat (1) sampai ayat (9) itu sendiri. Hal ini tentu membawa Konsekuensi, akan berbeda-beda pula ancaman pidana dalam ayat (11) ini, didasarkan pada keterbuktian delik rupa paksa dalam ayat berapa yang kemudian disertai pemberatan yang dimaksud dalam ayat (11) ini.

Ok, jika begitu, maka untuk pekerjaan rumah (PR) muncullah sedikit pertanyaan yang juga menggelitik. Apakah delik ruda paksa dimaksud ayat (9) kemudian terdapat pemberataan dalam ayat (11) ini juga diterapkan pemberatan? Jika demikian apakah ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun itu masih ditambah lagi 1/3 (satu per tiga) dari 20 (dua puluh) tahun itu? Entahlah, buat pekerjaan rumah nanti, kita tuntaskan dulu soal dampak rekonstruksi delik ruda paksa.

Ikatan Perkawinan dan Korban Anak serta UU Penyesuaian Pidana.

Pergeseran paradigma yang mewujud dalam rekonstruksi delik ruda paksa adalah ketika mencermati Pasal 473 ayat (6) KUHP Baru. Perlindungan terhadap hak atas tubuh muncul ketika frasa “di luar penikahan” dalam Pasal 473 ayat (1) membuka hak bagi pasangan yang terikat perkawinan untuk mengadukan perkosaan yang dialaminya dan dilakukan oleh pasangan perkawinannya.

Nampak adanya “kompromi” untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan terhadap hak atas tubuh dengan ketertiban nilai moral hubungan suami istri dalam ikatan perkawinan. Beralasan tentu saja, karena konon katanya “hukum pidana harus berhenti di depan pintu kamar tidur”. Berangkat dari konon katanya itu, maka sesungguhnya hubungan suami istri adalah ranah privat, dan pidana baru masuk ketika korban mengadukannya. Begitulah kira-kira terbaca dari Pasal 473 ayat (6) KUHP Baru.

Ok, kita lihat hal menarik selanjutnya, keterkaitan delik ruda paksa (perkosaan) dengan UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016). Merujuk Pasal 622 ayat (1) huruf n KUHP Baru, menentukan bahwa Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya Pasal 622 KUHP Baru pada ayat (6) menentukan bahwa dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, maka terhadap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal yang dicabut, diganti dengan ketentuan Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru. 

Nah, ternyata dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 622 KUHP Baru pada ayat (6) telah mengalami perubahan dan penyesuaian. Jika dalam KUHP Baru kedua jenis tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak merujuk pada pasal yang sama, 473 ayat (4) maka dengan UU Penyesuaian Pidana rujukannya menjadi berbeda. Dimana, untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) diganti (tetap sebenarnya) Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru. Sedangkan Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417 KUHP Baru.

Apa artinya? Meskipun Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tetap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan mendasarkan Pasal 622 ayat (6) yang telah disesuaikan, terhadap perbuatan-perbuatan yang diatur dalam kedua pasal yang dicabut, harus merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP Baru diatas.

Konsekuensinya, apabila ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak menjadi rujukan pasal-pasal lainnya dalam UU yang sama, maka pasal-pasal yang merujuk paadanya, tidak serta merta menjadi dicabut, akan tetapi tetap berlaku. Kenapa? Karena telah jelas disebutkan dalam Pasal 622 ayat (6) KUHP Baru telah menyediakan pasal rujukan penggantinya, yaitu Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru untuk Pasal 81 ayat (1) dan 415 atau Pasal 417 KUHP Baru sebagai pengganti Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Baiklah, kita ambil contoh Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Terhadap pelanggaran delik sebagaimana diatur dalam ketentuan itu, terhadap ancaman pidananya merujuk pada Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Nah, dengan telah dicabut dan diberikan rujukan ‘baru” yaitu Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru, maka terhadap penerapan Pasal 81 ayat (2) UU Pelindungan Anak juga harus merujuk ke KUHP Baru. Demikian juga untuk pasal-pasal lainnya dalam UU Perlindungan Anak.

Apabila mencermati dengan lebih dalam, maka hal tersebut sejalan dengan pergeseran pengacuan kedua pasal yang dicabut. Delik ruda paksa dalam KIUHP Baru masuk dalam kelompok tindak pidana terhadap tubuh, bukan lagi tindak pidana kesusilaan. Maka, pergeseran dan perbedaan acuan keduanya bagi pasal-pasal lain dalam UU Perlindungan Anak mendapatkan relevansinya. Karena apa? Karena dalam KUHP Baru pencabulan masuk kelompok tindak pidana kesusilaan, termasuk dan tidak terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 415 dan 417 KUHP Baru tersebut yang berbeda dengan delik ruda paksa. 

Terakhir, untuk menguatkan argumen di atas, menarik menyimak penjelasan Pasal 415 KUHP Baru, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan. Sehingga terhadap perbuatan-perbuatan kontak seksual berkaitan dengan nafsu birahi yang masuk kategori delik ruda paksa KUHP Baru, tidak lagi dapat dianggap sebagai perbuatan cabul sebagaimana KUHP lama ataupun UU Perlindungan Anak.

Penutup

Selain memperluas perbuatan-perbuatan yang dapat masuk kategori perkosaan dan memperluas definisi persetubuhan, perubahan paradigma yang menjelma dalam konstruksi delik ruda paksa dalam Pasal 473 ayat (1) sampai ayat (11) KUHP Baru juga merubah ketentuan mengenai pemberatan pidana, dari yang secara jelas disebutkan yaitu dari 12 (dua belas) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun penjara yang secara eksplisit disebutkan. Selain itu, terdapat pula pemberatan dengan menambahkan 1/3 (satu per tiga) dari maksimal ancaman pidana masing-masing rumusan delik setiap ayat dari Pasal 473 KUHP Baru.

 

Last but not least, ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keberadaan Pasal 622 ayat (6) KUHP Baru yang kemudian dirubah sebagaimana Pasal 622 ayat (6) UU Penyesuaian pidana yang memberikan rujukan bagi tindak pidana yang menggantikan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sehingga terhadap pasal-pasal lain dalam UU Perlindungan Anak yang merujuk kepada kedua pasal yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tidak serta merta menjadi dicabut dan tidak berlaku melainkan tetap berlaku. Karena apa? Karena KUHP Baru telah menentukan pasal yang menjadi rujukan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, apabila memerlukannya. Semoga. (al)

 

 

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Bale Bandung, 12 Juni 2026.

Guntoro Eka Sekti

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…