Cari Berita

Berjalan Sangat Alot, PN Sungailiat Akhirnya Berhasil Diversi Kasus Anak

Zulifkar Berlian - Dandapala Contributor 2025-02-14 13:35:19
Diversi Pada PN Sungailiat Dok. PN Sungailiat

Sungailiat - Kamis tanggal 13 Februari 2025, Sapperijanto Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai fasilitator proses diversi dalam perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. di ruang diversi Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara perlindungan anak (kekerasan terhadap anak) pasal 76 F jo pasal 83 Undang-undang 35 tahun 2014 atau kedua pasal 76 c jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014.

Menurut Sapperijanto yang juga Jurubicra Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan Diversi ini dilakasanakan berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan  Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Proses diversi perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. dihadiri oleh Penuntut Umum, Bapas, Anak, Penasihat Hukum, Orang tua kandung anak, Keluarga Anak, Anak Korban dan kakek anak korban.

Meskipun proses diversi berjalan dengan sangat alot dan menghabsikan waktu selama 2 (dua) jam alhamdulillah proses diversi tersebu berhasil damai dimana hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, da memulihkan keadaan seperti semula;

Proses diversi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai dan penyerahan kewajiban dari keluarga anak kepada pihak keluarga anak korban yang disaksikan langsung oleh fasilitator. (ZIB)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum