Cari Berita

Keberhasilan PN Sungailiat Mendamaikan Pihak Melalui Diversi

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-08-21 15:15:04
Dok. Ist.

Sungailiat – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (14/08/2025) berhasil menerapkan keadilan restoratif melalui pelaksanaan diversi.

Pada perkara Anak yang terdaftar dengan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl tersebut, Hakim PN Sungailiat yang sekaligus bertindak sebagai Fasilitator Diversi, Habli Robbi Taqiyya, berhasil mendamaikan para pihak dalam proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses diversi dilaksanakan dengan harapan agar Anak dapat dihindarkan dari pemidanaan, sekaligus memulihkan hubungan antara korban dengan pelaku”, jelas Habli Robbi Taqiyya.

Baca Juga: Berjalan Sangat Alot, PN Sungailiat Akhirnya Berhasil Diversi Kasus Anak

Pelaksaan diversi dalam perkara ini dilakukan dengan menjunjung tinggi perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, serta penghindaran balasan. 

Baca Juga: PN Sungailiat Berhasil Atasi Sengketa Tanah Melalui Mediasi

Dalam perkara ini Anak korban telah menerima ganti kerugian dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum, sehingga perkara tersebut oleh Hakim dihentikan pemeriksaannya.

“Setelah kesepakatan diversi dilaksanakan, selanjutnya Anak akan diserahkan kepada orang tuanya untuk didik agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi”, ucap Habli Robbi Taqiyya kepada DANDAPALA. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI