Di penghujung ramadhan nanti kita masyarakat Indonesia
akan bertemu dengan tradisi halal bihalal, kata ini berasal dari bahasa Arab,
yaitu "Halla" atau "Halala" yang memiliki banyak arti,
seperti penyelesaian kesulitan, mencairkan yang beku, hingga melepas ikatan
yang membelenggu. (1) Tradisi yang lama menjadi bagian sejarah Indonesia, mulai
dari Era Mangkunegaran I dilanjutkan pasca kemerdekaan KH Abdul Wahab Hasbullah
mengusulkan kepada Presiden Soekarno dalam rangka meredam konflik politik pada Hari Raya Idul Fitri di tahun 1948, Presiden
Soekarno mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk
menghadiri silaturahmi yang diberi judul 'Halal bihalal. (2)
Budaya halal bihalal atau saling bermaafan telah hidup
begitu lama di negeri ini, namun konsep maaf-memaafkan tersebut kini memasuki
tahapan baru ketika ia dimasukan menjadi bagian yang penting dalam sistem hukum
pidana dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.
Dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru dapat ditemukan 4 konsep
permaafan, yang pertama Alasan Pemaaf, yang kedua mekanisme keadilan restoratif,
ketiga pengakuan bersalah dan yang
terakhir permaafan hakim. Pergeseran tujuan pemidanaan berawal dari tujuan
pemidanaan klasik yang berfokus kepada pembalasan terus bergeser, pada tahun
1995 ditandai dengan UU Pemasyarakatan tujuan Pemidanaan di Indonesia kala itu
bertujuan untuk memasyarakatkan kembali pelaku tindak pidana, terakhir pada
awal tahun 2026 ini dengan diberlakukan KUHP dan KUHAP baru tujuan pemidanaan
di Indonesia menjadi keadilan restorative atau mengembalikan keadaan seperti
semula.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Mengembalikan keadaan seperti semula sesungguhnya sejalan
dengan konsep maaf memaafkan dalam halal-bihalal. Untuk mengembalikan keadaan
seperti semula tentunya diperlukan upaya yang nyata dari orang yang berbuat
salah atau pelaku tindak pidana serta selanjutnya keikhlasan dari korban untuk
memaafkan perbuatan pelaku tindak pidana tersebut. Dalam sistem permaafan KUHP Baru
dan KUHAP baru sendiri memiliki 4 tingkatan permaafan yang dapat diakses oleh pelaku
tindak pidana.
Akses pertama alasan Pemaaf, diatur pada bab pertanggungjawaban pidana
paragraph 2 dari Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KUHP Baru dimana seseorang tidak
dapat diminta pertanggungjawaban pidana terhadap Anak yang belum berusia 12
(dua belas) tahun, pembelaan terpaksa (noodweer), pembelaan terpaksa
melampaui batas (noodweer exces) dan perintah jabatan. Dalam hal alasan
pemaaf ini fokus utama dari terdakwa adalah membuktikan bahwa dalam dirinya
terdapat salah satu pasal dari bab alasan pemaaf diatas, sehingga meskipun
terbukti tindak pidana yang dilakukan Pengadilan akan menjatuhkan putusan lepas
dari segala tuntutan hukum atau (ontslag van
alle recht vervolging).
Akses kedua mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice
yang dapat dilakukan mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan
dimana penekanan utamanya permaafan dari korban dan telah ada pemulihan
kerugian yang dialami oleh korban. Di tingkat penyidikan dan penuntutan perkara
bisa diajukan penetapan penghentian proses pidana di tingkap pemeriksaan sidang
Hakim dapat meringankan hukuman atau menjatuhkan pidana pengawasan. (3)
Akses ketiga pengakuan bersalah atau plea bargain sama halnya
dengan mekanisme restorative justice dapat dilakukan mulai dari tingkat
penyidikan sampai dengan persidangan namun penekanannya ada pada pengakuan
Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dengan konsekuensi melepaskan
haknya untuk melakukan perlawanan dan pembelaan, namun dengan pengakuan
bersalah Terdakwa dapat dihentikan proses pidananya ditingkat penyidikan dan
penuntutan dan hanya dapat dijatuhi pidana maksimal 2/3 (dua per tiga) dari
ancaman pidana yang didakwakan kepadanya. (4)
Akses keempat permaafan Hakim atau judicial pardon syaratnya diatur
pada Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru dan diatur
lebih lanjut dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP Baru. Pertimbangan utama dalam
penjatuhan permaafan hakim adalah ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku dan/atau
keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana. Hakim dalam berdasarkan
pertimbangan tersebut dapat menjatuhkan putusan permaafan hakim dimana Terdakwa
dinyatakan terbukti bersalah namun tidak dijatuhi pidana atau tindakan. (5)
Lebih lanjut akses permaafan masih terbuka pada tahapan penintensier
atau pelaksanaan putusan pidana, dimana Terpidana dengan catatan berkelakuan
baik dapat menerima remisi, sampai dengan peralihan hukuman mati menjadi pidana
paling lama 20 tahun jika dalam masa percobaan 10 tahun Terpidana menunjukan rasa
penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri, serta diperhatikan peran
Terdakwa dalam Tindak Pidana. (6)
Pembaharuan sistem pemidanaan ini mengantarkan masyarakat Indonesia
kedalam fase baru dalam bernegara, dengan banyaknya mekanisme permaafan dengan
tujuan utama mengurangi over capacity Lembaga Pemasyarakatan.
Rangkaian uraian diatas mengantarkan kita pada catatan sebaiknya sebelum berfokus mengurangi over capacity Lembaga Pemasyarakatan harus diimbangi realisasi pada perbaikan pendidikan yang baik, perlindungan sosial yang memadai dan lapangan kerja yang cukup karena bila tidak diimbangi dengan hal tersebut perubahan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru yang awalnya bertujuan mengantar negara kita menjadi Negara Maju malah mengantar masyarakat ke dalam penderitaan baru, pembiaran tindak pidana utamanya kepada pemilik materi (uang ganti rugi) dengan diselesaikan perkara melalui mekanisme permaafan dan penelantaran masyarakat yang tidak dicukupi harkat hidupnya oleh Negara. Persoalan tersebut akan membuat masyarakat yang lapar dan tidak terdidik makin terhimpit dan terabaikan seakan nilai keadilan sosial tidak hidup lagi bagi sebagian orang tertentu. Pada akhirnya apabila permasalahan itu memuncak dan meledak di tataran masyarakat ekonomi rendah, pertanyaan terakhirnya adalah, apakah negara dan masyarakat saat itu masih bisa saling maaf dan memaafkan?. (ldr)
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Refrensi.
- https://www.tempo.co/ramadan/idul-fitri-2025-asal-usul-dan-sejarah-halalbihalal-tradisi-silaturahmi-khas-indonesia-1226216
- https://www.kemenkopmk.go.id/sejarah-dan-makna-halal-bi-halal
- Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Pasal 234 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Pasal 246 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025
tentang Kitab Hukum Acara Pidana
- Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI