Suatu keniscayaan bahwa hakim
akan dilaporkan. Pernyataan ini mungkin terdengar berlebihan, tetapi
sesungguhnya merupakan realitas yang tidak dapat dihindari dalam dunia
peradilan modern.
Sepanjang kariernya, seorang
hakim akan memeriksa dan memutus ribuan perkara. Dalam perkara perdata, hakim
dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima, mengabulkan seluruh gugatan,
mengabulkan sebagian, menolak gugatan, maupun menyatakan gugatan gugur. Dalam
perkara pidana, hakim dapat menjatuhkan pidana, membebaskan terdakwa,
melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, bahkan kini dikenal pula putusan
pemaafan hakim dalam rezim KUHP Nasional.
Setiap putusan yang
dijatuhkan tentu memiliki konsekuensi logis dan yuridis. Ada pihak yang
menerima putusan dengan lapang dada, ada yang menempuh upaya hukum, dan ada
pula yang memilih melaporkan hakim dengan dalih dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Persoalannya, apakah setiap
laporan terhadap hakim benar-benar berangkat dari adanya dugaan pelanggaran
etik? Jawabannya tentu tidak selalu demikian.
Dalam praktik empiris, tidak
sedikit laporan yang sesungguhnya lahir dari rasa frustrasi karena kalah
berperkara. Ada pula laporan yang lebih banyak memuat luapan emosi, kekecewaan,
bahkan ego pihak tertentu daripada argumentasi hukum yang terukur. Lebih
mengkhawatirkan lagi, sebagian laporan tersebut diajukan tanpa pondasi argumentasi
yang jelas dan tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Penulis yang telah
bertahun-tahun menjalani profesi hakim dan pernah memimpin satuan kerja
peradilan melihat fenomena ini bukanlah sesuatu yang langka. Pelaporan terhadap
hakim sering kali menjadi "babak lanjutan" dari ketidakpuasan atas
suatu putusan, bukan karena benar-benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku hakim.
Padahal, ketika laporan
masuk, hakim yang dilaporkan hampir selalu memperoleh tugas tambahan berupa
pembuatan klarifikasi.
Secara konseptual, mekanisme
klarifikasi tentu memiliki tujuan yang baik. Klarifikasi merupakan bentuk hak
jawab bagi terlapor untuk menyampaikan versinya atas suatu tuduhan. Prinsip
keseimbangan dan audi alteram partem memang harus dijaga dalam setiap proses
pemeriksaan.
Namun demikian, terdapat satu
pertanyaan penting yang jarang dibahas secara serius. Apakah setiap laporan
terhadap hakim harus selalu berujung pada permintaan klarifikasi? Menurut
penulis, jawabannya adalah tidak. Tidak semua laporan layak ditindaklanjuti
hingga tahap klarifikasi.
Alasannya sederhana. Beban
kerja hakim dari tahun ke tahun terus meningkat. Laporan tahunan Mahkamah Agung
secara konsisten menunjukkan jumlah perkara yang masuk selalu tinggi. Di sisi
lain, penambahan jumlah hakim tidak selalu sebanding dengan peningkatan
perkara. Keterbatasan ruang sidang, jumlah panitera pengganti, tenaga
pendukung, hingga kompleksitas perkara yang semakin tinggi menjadi tantangan
tersendiri.
Semakin senior seorang hakim,
biasanya semakin tinggi pula kelas pengadilannya dan semakin kompleks perkara
yang harus ditangani. Waktu seorang hakim sesungguhnya sudah sangat padat untuk
membaca berkas, mempersiapkan persidangan, memeriksa alat bukti, bermusyawarah,
menyusun putusan, serta melaksanakan berbagai tugas administratif lainnya.
Dalam kondisi demikian,
muncul pertanyaan yang layak direnungkan: kapan hakim memiliki waktu yang cukup
untuk membuat klarifikasi apabila setiap laporan, betapapun minim dasarnya,
harus selalu ditindaklanjuti?
Kondisi ini akan semakin
terasa pada pengadilan-pengadilan besar di wilayah seperti Jakarta, Medan,
Surabaya, dan daerah lain yang memiliki volume perkara tinggi sekaligus
frekuensi pengaduan yang besar.
Karena itu, sudah saatnya
dibangun standar yang lebih ketat mengenai kategorisasi laporan yang
benar-benar layak ditindaklanjuti hingga tahap klarifikasi dan pemeriksaan.
Penulis
menawarkan setidaknya delapan indikator kumulatif.
Pertama, identitas pelapor
dan terlapor harus jelas. Khusus pelapor, identitas dapat dianonimkan untuk
kepentingan perlindungan, tetapi subjek hukumnya harus dapat diverifikasi.
Kedua, objek laporan harus
jelas. Perkara apa yang dimaksud, nomor perkara berapa, dan kapan peristiwa
yang dilaporkan terjadi.
Ketiga, harus dijelaskan
secara spesifik dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan. Pelapor perlu
menunjukkan butir mana dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang
diduga dilanggar.
Keempat, harus ada bukti yang
disertakan. Tidak cukup hanya berupa asumsi, opini, atau kecurigaan semata.
Kualitas dan kekuatan pembuktian perlu dinilai sejak awal.
Kelima, perlu dinilai apakah
dugaan pelanggaran etik tersebut juga mengandung indikasi tindak pidana.
Keenam, harus dianalisis
apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dampak yang luas, tidak hanya
merugikan pelapor, tetapi juga berpotensi menurunkan marwah peradilan dan
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketujuh, perlu diperhatikan
rekam jejak hakim yang dilaporkan. Apakah selama kariernya yang bersangkutan
memiliki reputasi baik atau justru memiliki catatan pelanggaran yang berulang.
Kedelapan, pemeriksa harus
menilai secara objektif apakah dugaan pelanggaran tersebut lebih mengarah pada
kesengajaan atau sekadar kelalaian manusiawi.
Delapan indikator tersebut
tidak boleh dipahami secara parsial, melainkan harus dinilai secara utuh dan
kumulatif. Sebab pada akhirnya kita tidak boleh melupakan satu fakta mendasar:
hakim adalah manusia biasa.
Penulis, pembaca, dan siapa
pun yang berkecimpung dalam dunia hukum tidak pernah luput dari kemungkinan
melakukan kesalahan. Pertanyaan reflektif yang patut diajukan adalah: adakah
seorang hakim yang selama sepuluh, dua puluh, bahkan tiga puluh tahun kariernya
tidak pernah melakukan satu pun kekeliruan?
Apakah mungkin seseorang
mengadili 10 perkara, 100 perkara, 1.000 perkara, bahkan 10.000 perkara tanpa
pernah salah mengetik, salah menuliskan angka, atau luput memperhatikan detail
tertentu?
Pertanyaan ini membutuhkan
kejujuran intelektual sekaligus kerendahan hati. Jika dalam dunia akademik
dikenal adagium bahwa seorang ilmuwan boleh salah tetapi tidak boleh berbohong,
maka dalam dunia kehakiman penulis memandang hakim boleh keliru, tetapi tidak
boleh disengaja dan tidak boleh karena ada apa-apa.
Lalu bagaimana meminimalisasi
kekeliruan tersebut?
Jawabannya adalah jangan
pernah berhenti belajar. Menjadi hakim bukanlah garis finis, melainkan titik
awal untuk terus memuliakan ilmu pengetahuan. Selain itu, komunikasi yang sehat
antara hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti harus terus dibangun.
Kritik, saran, dan koreksi yang muncul dalam proses penyusunan putusan sering
kali menjadi penyelamat sebelum putusan diunggah ke sistem dan diterima para
pihak.
Tidak kalah penting adalah
berdoa. Hakim bukan mesin. Pada suatu waktu ia dapat bekerja sangat fokus,
tetapi pada waktu lain dapat mengalami kelelahan, tekanan pekerjaan, bahkan
sakit. Sering kali hakim berupaya menghadirkan putusan yang sempurna, tetapi
tetap berhadapan dengan keterbatasan manusiawi. Kesalahan satu kata, satu
kalimat, bahkan satu huruf dalam putusan sering kali terasa seperti
"kiamat kecil" bagi seorang hakim.
Tidak ada hakim yang
menghendaki hal tersebut. Karena itu, sudah saatnya dilakukan pembaruan cara
pandang dalam mekanisme pengawasan etik hakim. Baik di lingkungan pengawasan
internal maupun eksternal, perlu dibangun kesadaran bahwa tugas utama hakim
adalah mengadili perkara dan menghadirkan putusan yang berani, berintegritas,
serta profesional.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Fokus sistem pengawasan
seharusnya bukan menghasilkan sebanyak mungkin klarifikasi, melainkan
memastikan sebanyak mungkin putusan berkualitas lahir dari ruang-ruang
persidangan. Delapan indikator yang ditawarkan di atas dapat menjadi filter
awal yang objektif agar energi hakim tidak habis untuk membuat klarifikasi yang
belum tentu diperlukan. Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah
hakim yang menghasilkan putusan berkualitas, bukan hakim yang mahir membuat
klarifikasi berkualitas. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI