Cari Berita

Brakkk! Lakalantas Berujung RJ, Vonis 8 Bulan di PN Tanjung Kalsel

Zuhro Puspitasari - Dandapala Contributor 2025-10-03 15:25:41
Dok. Ist.

Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa KN dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam kasus tindak pidana lalu lintas. Putusan ini diputus berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan” ucap Ketua Majelis Hakim Ziyad sidang pembacaan putusan di ruang sidang PN Tanjung.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Ziyad, dengan para Hakim Anggota Rofik Budiantoro dan Maria Faustina Beata pada Kamis (2/10).

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PN Tanjung gelar Pelatihan Bagi Penyandang Disabilitas

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan

Kasus tersebut bermula ketika Terdakwa yang merupakan karyawan PT.BMC yang mengemudikan Bus merk Mitsubishi dengan kecepatan kurang lebih 78-80 km/jam dan Terdakwa sempat mengalihkan pandangan Terdakwa tertuju ke handphone yang berada di dasboard karena ada notifikasi Whatsapp berbunyi kemudian membuka layar kunci handphone lalu tidak lama ada lubang di jalan sehingga Terdakwa membanting setir  ke sebelah kiri jalan dari arah Tanjung menuju Balangan yang mana ban sebelah kiri jatuh ke bahu jalan selanjutnya saat akan membanting setir ke sebelah kanan Terdakwa tidak mengetahui ada Korban ZK dan Anak Korban MW yang telah keluar dari warung, Terdakwa hilang kendali sehingga menabrak Para Korban, kemudian setelah kendaraan sudah berhenti Terdakwa langsung turun untuk memeriksa mendatangi Para Korban yang terjatuh di aspal dan bahu jalan. Atas kejadian tersebut ZK dan MW yang merupakan ayah dan anak meninggal dunia.

Dalam persidangan diketahui, setelah terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, pimpinan perusahaan tempat Terdakwa bekerja meminta maaf atas perbuatan Terdakwa, dan menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga Para Korban. Yang mana dalam persidangan diketahui keluarga para korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah dibuat surat perdamaian yang pada intinya (PT. BMC) mewakili Tedakwa melakukan permintaan maaf dan memberikan santunan kepada Keluarga Para Korban yang diwakili Saksi MH sekaligus juga menawari pekerjaan dengan mengikuti kursus selama 2 (dua) bulan kepada Saksi MH yang merupakan istri dan ibu dari para korban.

Baca Juga: Mudahkan Layanan ke Masyarakat, PN Tanjung Pati Buka Zitting Plaatz Suliki

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mencermati itikad baik dari Pimpinan Perusahaan tempat Terdakwa bekerja kepada Korban yang dituangkan dalam surat perdamaian dan menilai kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, atau melanggar hak asasi manusia, atau merugikan pihak ketiga (vide Pasal 18 PERMA 1/2024), maka perdamaian yang telah dilaksanakan dan tercapai tersebut memiliki nilai tinggi yang harus diakui sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan serta sebagai bentuk pemulihan hubungan Terdakwa dengan Keluarga Para Korban melalui Saksi MH sehingga telah terjadi pemulihan kembali pada keadaan semula (keadilan restoratif) dalam perkara ini.

Lebih lanjut Majelis Hakim berpesan ketika Terdakwa telah selesai menjalani pidananya diharapkan Terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk keluarganya dan atau masyarakat sekitar. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI