Kotabaru - Kalimantan Selatan. Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan
putusan pemaafan hakim terhadap tujuh terdakwa kasus pencurian dengan
pemberatan yang melibatkan pekerja proyek pembangunan tangki storage milik PT
Alamraya Kencana Mas (PT AKM). Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa
merupakan satu rangkaian tindakan berlanjut sehingga mereka tidak perlu
dituntut dan dipidana dua kali atas perkara yang saling berkaitan tersebut.
Putusan dibacakan Majelis Hakim
Herdiyanto Sutantyo selaku ketua majelis bersama hakim anggota Wilmar Ibni
Rusydan dan Halifardi dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional.
Dalam amar putusannya, majelis
menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pencurian. Namun, hakim memutuskan memberikan pemaafan hakim sehingga
para terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Baca Juga: Ramadhan di Bumi Saijaan, PN Kotabaru Gelar Rangkaian Kegiatan
Perkara tersebut berkaitan dengan
pencurian potongan plat besi sisa pembangunan tangki storage pabrik kelapa
sawit PT AKM di Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Potongan besi itu kemudian dijual kepada pengepul dengan nilai sekitar Rp2,13
juta. Hasil penjualan dibagi kepada para terdakwa.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya
menguraikan bahwa para terdakwa sebelumnya telah diproses dan diputus dalam
perkara Nomor 42/Pid.B/2026/PN Ktb. Perkara terdahulu berkaitan dengan
pencurian plat besi milik PT AKM yang terjadi pada 13 November 2025 dengan
jumlah terdakwa sebanyak 11 orang.
Sementara dalam perkara yang
diperiksa saat ini, tindak pidana kembali terjadi pada 15 November 2025 dengan
melibatkan tujuh terdakwa yang juga merupakan bagian dari sebelas pelaku pada
perkara sebelumnya. Adapun empat pelaku lain sudah tidak lagi bekerja sehingga tidak
ikut dalam perbuatan kedua.
Majelis menilai kedua perkara
memiliki keterkaitan erat karena objek, korban, serta pola tindakannya sama dan
dilakukan dalam rentang waktu yang sangat berdekatan. Karena itu, majelis
memandang perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan
berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 KUHP.
“Jika sejak awal terhadap Para
Terdakwa dikenakan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 126 KUHP, maka Para
Terdakwa tidak perlu dituntut dan dihukum 2 (dua) kali atas perbuatannya yang
saling berhubungan,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan
tersebut.
Selain aspek perbuatan berlanjut,
majelis turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Barang yang
diambil merupakan sisa potongan plat besi yang sudah tidak utuh. Nilai
keuntungan yang diperoleh para terdakwa juga relatif kecil. Para terdakwa
diketahui bukan residivis.
Di sisi lain, pihak PT AKM melalui
saksi perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan pada dasarnya telah memaafkan
para terdakwa, meskipun tetap menginginkan adanya efek jera atas perbuatan
tersebut.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis
mempertimbangkan ketentuan Pasal 246 KUHAP, Pasal 54 ayat (2) KUHP, serta Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023
dan KUHAP 2025.
Baca Juga: Model (Morning Day Clean & Laugh), Terobosan Sederhana Bermakna Di PN Kotabaru
Putusan ini menjadi salah satu
penerapan konsep pemaafan hakim dalam KUHP Nasional. Majelis menegaskan bahwa
penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga
mempertimbangkan proporsionalitas, keadilan, dan keterkaitan antarperbuatan
dalam suatu perkara pidana. (us/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI