Cari Berita

Beri Pemaafan Hakim, PN Kotabaru Kalsel Nyatakan 7 Terdakwa Tak Perlu Dipidana 2 Kali

Humas PN Kotabaru - Dandapala Contributor 2026-05-20 17:45:28
Dok. PN Kotabaru

Kotabaru - Kalimantan Selatan.  Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap tujuh terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan pekerja proyek pembangunan tangki storage milik PT Alamraya Kencana Mas (PT AKM). Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian tindakan berlanjut sehingga mereka tidak perlu dituntut dan dipidana dua kali atas perkara yang saling berkaitan tersebut.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Herdiyanto Sutantyo selaku ketua majelis bersama hakim anggota Wilmar Ibni Rusydan dan Halifardi dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Namun, hakim memutuskan memberikan pemaafan hakim sehingga para terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.

Baca Juga: Ramadhan di Bumi Saijaan, PN Kotabaru Gelar Rangkaian Kegiatan

Perkara tersebut berkaitan dengan pencurian potongan plat besi sisa pembangunan tangki storage pabrik kelapa sawit PT AKM di Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru. Potongan besi itu kemudian dijual kepada pengepul dengan nilai sekitar Rp2,13 juta. Hasil penjualan dibagi kepada para terdakwa.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menguraikan bahwa para terdakwa sebelumnya telah diproses dan diputus dalam perkara Nomor 42/Pid.B/2026/PN Ktb. Perkara terdahulu berkaitan dengan pencurian plat besi milik PT AKM yang terjadi pada 13 November 2025 dengan jumlah terdakwa sebanyak 11 orang.

Sementara dalam perkara yang diperiksa saat ini, tindak pidana kembali terjadi pada 15 November 2025 dengan melibatkan tujuh terdakwa yang juga merupakan bagian dari sebelas pelaku pada perkara sebelumnya. Adapun empat pelaku lain sudah tidak lagi bekerja sehingga tidak ikut dalam perbuatan kedua.

Majelis menilai kedua perkara memiliki keterkaitan erat karena objek, korban, serta pola tindakannya sama dan dilakukan dalam rentang waktu yang sangat berdekatan. Karena itu, majelis memandang perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 KUHP.

“Jika sejak awal terhadap Para Terdakwa dikenakan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 126 KUHP, maka Para Terdakwa tidak perlu dituntut dan dihukum 2 (dua) kali atas perbuatannya yang saling berhubungan,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut.

Selain aspek perbuatan berlanjut, majelis turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Barang yang diambil merupakan sisa potongan plat besi yang sudah tidak utuh. Nilai keuntungan yang diperoleh para terdakwa juga relatif kecil. Para terdakwa diketahui bukan residivis.

Di sisi lain, pihak PT AKM melalui saksi perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan pada dasarnya telah memaafkan para terdakwa, meskipun tetap menginginkan adanya efek jera atas perbuatan tersebut.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 246 KUHAP, Pasal 54 ayat (2) KUHP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Baca Juga: Model (Morning Day Clean & Laugh), Terobosan Sederhana Bermakna Di PN Kotabaru

Putusan ini menjadi salah satu penerapan konsep pemaafan hakim dalam KUHP Nasional. Majelis menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mempertimbangkan proporsionalitas, keadilan, dan keterkaitan antarperbuatan dalam suatu perkara pidana. (us/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…