Restorative justice (RJ) sering dipuji sebagai wajah hukum pidana yang
lebih manusiawi karena dianggap mampu menggeser hukum pidana dari sekadar
menghukum menjadi memulihkan. Dari sekadar membalas menjadi memperbaiki. Dari
sekadar menghitung lama penjara menjadi melihat kembali manusia, korban,
pelaku, keluarga, dan akibat sosial yang lahir dari suatu peristiwa pidana.
Gagasan
itu pada dasarnya baik. Hukum pidana memang tidak boleh hanya menjadi mesin
penghukum. Tidak semua konflik harus berakhir di penjara. Tidak semua korban
merasa pulih hanya karena pelaku dipenjara. Dalam banyak perkara, korban justru
lebih membutuhkan penggantian kerugian, permintaan maaf yang sungguh-sungguh,
jaminan tidak diulangi, atau pemulihan keadaan yang nyata.
Namun
masalahnya, RJ mudah sekali berubah menjadi slogan. Terdengar indah,
tetapi bisa berbahaya jika dipakai tanpa batas. Apalagi ketika menyentuh
perkara yang melibatkan anak, kekerasan seksual, relasi kuasa, atau kerentanan
korban. Dalam perkara seperti itu, “damai” belum tentu berarti adil.
“Memaafkan” belum tentu lahir dari kehendak bebas atau mencerminkan kepentingan
terbaik bagi korban.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Di
sinilah UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi penting. KUHAP baru membawa RJ
masuk ke dalam sistem hukum acara pidana secara lebih terang. Tidak lagi hanya
hidup dalam kebijakan sektoral, surat edaran, atau praktik aparat penegak
hukum. Ia mulai diberi tempat dalam hukum acara. Tetapi justru karena sudah
diberi tempat, pertanyaan selanjutnya apakah RJ akan dipakai sebagai
instrumen pemulihan, atau berubah menjadi jalan pintas untuk mengubur perkara?
Pertanyaan
ini tidak bisa dijawab dengan sikap hitam putih. Menolak seluruh RJ
jelas keliru. Tetapi membuka RJ tanpa pagar juga berbahaya. Hukum pidana
modern membutuhkan keseimbangan, yakni cukup keras untuk melindungi korban dan
kepentingan publik, tetapi cukup lentur untuk melihat kenyataan hidup manusia
setelah perkara selesai.
KUHAP
baru memperlihatkan bahwa RJ tidak boleh dipahami sebagai mekanisme
bebas nilai, ada syarat dan batas. Ada jenis perkara yang dapat diselesaikan
melalui mekanisme ini, dan ada perkara yang dikecualikan. Batas ini penting
karena hukum pidana tidak hanya mengurus konflik antara dua orang. Dalam
perkara tertentu, negara hadir karena ada kepentingan publik yang tidak boleh
dinegosiasikan begitu saja.
Dalam
desain KUHAP baru, RJ dapat memuat bentuk pemulihan seperti pemaafan,
pengembalian barang, penggantian biaya medis atau psikologis, ganti rugi,
perbaikan kerusakan, atau pembayaran kerugian. Ini menunjukkan bahwa pemulihan
tidak boleh berhenti pada kata “damai”. Pemulihan harus memiliki isi dan tindakan
nyata.
Kesepakatan
yang hanya berhenti pada permintaan maaf sering kali terlalu tipis. Dalam
beberapa perkara, korban membutuhkan pemulihan ekonomi. Dalam perkara lain,
korban membutuhkan pemulihan psikologis. Dalam perkara tertentu, korban
memerlukan jaminan keamanan, perlindungan dari intimidasi, atau jaminan agar
pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kalau semua itu tidak dibicarakan, RJ
hanya menjadi upacara administratif yang rapi di atas kertas, tetapi kosong
bagi korban.
Masalah
menjadi lebih rumit ketika RJ dibawa ke perkara yang menyangkut anak dan
kekerasan seksual. Dalam perkara seperti itu, kita tidak boleh terlalu cepat
percaya pada kata “suka sama suka”, “sudah saling memaafkan”, atau “keluarga
sudah sepakat”. Anak berada dalam posisi yang berbeda dari orang dewasa.
Kerentanan anak bukan hanya soal usia, tetapi juga soal ketergantungan, tekanan
keluarga, rasa takut, rasa malu, dan ketidakmampuan membaca akibat jangka
panjang dari suatu peristiwa.
Karena
itu, mekanisme RJ harus fokus pada yang lebih penting yakni apakah
korban benar-benar bebas untuk memaafkan? Apakah korban memahami akibat dari
kesepakatan itu? Apakah ada tekanan dari keluarga, lingkungan, pelaku, atau
aparat? Apakah kepentingan korban sebagai anak sudah diperiksa secara mandiri?
Apakah pemulihan yang dijanjikan benar-benar menjawab luka korban, atau sekadar
menyelesaikan kegelisahan orang dewasa di sekitarnya?
Di titik
ini, UU Nomor 20 Tahun 2025 perlu dibaca secara cermat. Terobosan RJ
dalam KUHAP baru bukan berarti semua perkara dapat diselesaikan dengan damai.
Justru kekuatan KUHAP baru terletak pada pembedaan antara perkara yang dapat
dihentikan melalui mekanisme pemulihan dan perkara yang tetap harus diproses,
meskipun unsur pemulihan tetap dapat dipertimbangkan dalam putusan.
Pembedaan
ini sangat penting. RJ sebagai alasan penghentian perkara tidak boleh disamakan
dengan RJ sebagai pertimbangan pemidanaan. Pemulihan tidak boleh
otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Di
sinilah konsep yang lebih tepat perlu dikembangkan, yakni bukan hanya RJ,
tetapi restorative sentencing dan restorative execution. Artinya,
semangat pemulihan tetap dapat hidup, tetapi bentuknya bukan penghentian
perkara. Ia hidup dalam putusan hakim, dalam syarat pidana, dalam kewajiban
restitusi, dalam pemulihan psikologis korban, dalam pengawasan terhadap pelaku,
dan dalam pelaksanaan putusan yang dapat dipantau.
Dengan
cara ini, hukum tidak terjebak pada dua sikap berlebihan. Pertama adalah
legalisme kaku, yang mana semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara
tanpa peduli keadaan korban setelah putusan. Kedua adalah romantisme perdamaian,
di mana semua perkara dianggap selesai begitu ada maaf dan tanda tangan.
Keduanya sama-sama bermasalah. Yang pertama bisa mengabaikan kebutuhan korban.
Yang kedua bisa mengorbankan perlindungan korban atas nama harmoni sosial.
RJ yang
sehat harus dimulai dari keberanian membedakan jenis perkara. Untuk tindak
pidana ringan, konflik bertetangga, kerugian kecil, atau perkara yang pelakunya
baru pertama kali melakukan tindak pidana, penyelesaian restoratif bisa sangat
masuk akal. Dalam konteks seperti itu, penjara mungkin justru merusak lebih
banyak daripada memperbaiki. Korban dapat dipulihkan, pelaku dapat bertanggung
jawab, dan masyarakat tidak dibebani proses pidana yang panjang.
Tetapi
untuk tindak pidana yang menyentuh tubuh, seksualitas, martabat anak, kekerasan
berat, atau relasi kuasa, pendekatannya harus berbeda. Pemulihan tetap penting,
tetapi tidak boleh menggantikan akuntabilitas.
Terobosan
pertama yang perlu dilakukan dalam membaca KUHAP baru adalah membangun standar
uji kesukarelaan korban. Kesukarelaan tidak boleh dibuktikan hanya dengan tanda
tangan. Aparat penegak hukum dan hakim perlu memeriksa suasana batin korban,
posisi sosial korban, hubungan korban dengan pelaku, dan kemungkinan tekanan
dari pihak luar. Dalam perkara anak, pemeriksaan ini seharusnya melibatkan
pendamping, pekerja sosial, psikolog, atau pihak profesional lain yang mampu
membaca kerentanan korban.
Terobosan
kedua adalah mewajibkan isi kesepakatan pemulihan dibuat konkret. Kesepakatan
tidak boleh hanya menyebut “para pihak telah berdamai”. Itu terlalu umum. Harus
jelas apa yang diberikan kepada korban, kapan dilaksanakan, siapa yang
mengawasi, dan apa akibatnya jika pelaku tidak memenuhi kewajiban. Jika ada
biaya medis, sebutkan nilainya. Jika ada pemulihan psikologis, tentukan
mekanismenya. Jika ada restitusi, pastikan dapat ditagih. Jika ada larangan
mendekati korban, buat batasnya terang.
Terobosan
ketiga adalah memperkuat peran pengadilan sebagai penjaga batas. Dalam KUHAP
baru, penghentian perkara melalui mekanisme restoratif tidak boleh dilepaskan
dari pengawasan pengadilan. Ini bukan formalitas. Pengadilan tidak boleh hanya
menjadi pemberi cap terhadap kesepakatan yang dibuat di luar ruang sidang.
Pengadilan harus memeriksa apakah perkara memang layak diselesaikan secara
restoratif, apakah syarat hukum terpenuhi, apakah korban terlindungi, dan
apakah kesepakatan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
Terobosan
keempat adalah memisahkan pemulihan korban dari kepentingan pelaku. Sering kali
RJ dibicarakan dari sudut pandang pelaku, yang mana pelaku menyesal,
pelaku masih muda, pelaku punya masa depan, pelaku adalah tulang punggung
keluarga. Semua itu mungkin relevan, tetapi tidak boleh menggeser pusat
perhatian dari korban. RJ bukan program penyelamatan pelaku. Ia adalah
mekanisme untuk memulihkan korban, memperbaiki kerusakan, dan memastikan pelaku
bertanggung jawab secara nyata.
Terobosan
kelima adalah memperlakukan pelaksanaan putusan sebagai bagian dari keadilan.
Dalam sistem lama, setelah putusan dibacakan, perhatian publik sering selesai.
Padahal bagi korban, hidup setelah putusan justru baru dimulai. Jika putusan
memuat kewajiban membayar restitusi, memulihkan korban, menjalani konseling,
atau memenuhi syarat tertentu, semua itu harus diawasi. Tanpa pengawasan,
putusan restoratif hanya akan menjadi bahasa indah yang tidak bekerja.
KUHAP
baru seharusnya mendorong lahirnya model putusan yang lebih kaya. Hakim tidak
hanya memilih antara penjara atau bebas. Hakim dapat merancang
pertanggungjawaban yang lebih sesuai dengan luka yang timbul. Pelaku tetap
dinyatakan bersalah jika unsur tindak pidana terbukti. Namun pidana dan
syarat-syaratnya dapat dirumuskan untuk memastikan korban tidak ditinggalkan
sendirian. Ini bukan pelemahan hukum pidana. Ini justru pendewasaan hukum
pidana.
Tetapi
satu hal harus tegas: pemulihan tidak boleh menjadi topeng impunitas. Dalam
perkara yang menurut undang-undang dikecualikan dari mekanisme RJ
sebagai penghentian perkara, aparat tidak boleh memaksakan perdamaian sebagai
dasar untuk menutup proses. Jika hal itu dilakukan, RJ berubah menjadi
alat tawar menawar terhadap hak korban. Lebih buruk lagi, ia dapat menjadi
ruang baru bagi tekanan sosial terhadap korban yang seharusnya dilindungi.
Di
sinilah tantangan terbesar UU Nomor 20 Tahun 2025. Tanpa pedoman yang ketat, RJ
bisa dipraktikkan secara tidak seragam. Di satu tempat ia dipakai untuk menyelesaikan
perkara ringan dengan baik. Di tempat lain ia bisa dipakai untuk meredam
perkara serius dengan alasan damai. Ketidakseragaman seperti ini akan merusak
kepercayaan publik.
Karena
itu, perlu ada pedoman yang membedakan tiga lapis perkara. Lapis pertama adalah
perkara yang memang layak dihentikan melalui RJ. Lapis kedua adalah
perkara yang tidak layak dihentikan, tetapi unsur pemulihannya dapat
dipertimbangkan dalam pemidanaan. Lapis ketiga adalah perkara yang memerlukan
perlindungan khusus sehingga setiap kesepakatan harus diuji secara ketat oleh
hakim dan pendamping korban.
Dengan
pembedaan ini, RJ tidak kehilangan jiwanya, tetapi juga tidak kehilangan
akalnya. Ia tetap menjadi jalan pemulihan, bukan jalan penghapusan tanggung
jawab.
Pada
akhirnya, masa depan RJ dalam KUHAP baru akan ditentukan oleh cara
aparat penegak hukum memahami satu hal sederhana, yakni damai bukan selalu
pulih. Maaf bukan selalu bebas. Kesepakatan bukan selalu adil. Dalam perkara
biasa, kesepakatan mungkin cukup. Dalam perkara yang melibatkan kerentanan,
kesepakatan harus diuji.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Itulah
terobosan yang seharusnya lahir dari UU Nomor 20 Tahun 2025, yakni bukan RJ
yang serba membolehkan, melainkan RJ yang berdisiplin. Bukan pemulihan
yang menghapus pertanggungjawaban, melainkan pemulihan yang memperdalam makna
pertanggungjawaban. (fu/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI