Cari Berita

RJ dI KUHAP 2025: Pemulihan Tak Boleh Jadi Jalan Pintas Menghapus Pertanggungjawaban

Bony Daniel (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-05-20 18:00:40
Dok. Ist.

Restorative justice (RJ) sering dipuji sebagai wajah hukum pidana yang lebih manusiawi karena dianggap mampu menggeser hukum pidana dari sekadar menghukum menjadi memulihkan. Dari sekadar membalas menjadi memperbaiki. Dari sekadar menghitung lama penjara menjadi melihat kembali manusia, korban, pelaku, keluarga, dan akibat sosial yang lahir dari suatu peristiwa pidana.

Gagasan itu pada dasarnya baik. Hukum pidana memang tidak boleh hanya menjadi mesin penghukum. Tidak semua konflik harus berakhir di penjara. Tidak semua korban merasa pulih hanya karena pelaku dipenjara. Dalam banyak perkara, korban justru lebih membutuhkan penggantian kerugian, permintaan maaf yang sungguh-sungguh, jaminan tidak diulangi, atau pemulihan keadaan yang nyata.

Namun masalahnya, RJ mudah sekali berubah menjadi slogan. Terdengar indah, tetapi bisa berbahaya jika dipakai tanpa batas. Apalagi ketika menyentuh perkara yang melibatkan anak, kekerasan seksual, relasi kuasa, atau kerentanan korban. Dalam perkara seperti itu, “damai” belum tentu berarti adil. “Memaafkan” belum tentu lahir dari kehendak bebas atau mencerminkan kepentingan terbaik bagi korban.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Di sinilah UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi penting. KUHAP baru membawa RJ masuk ke dalam sistem hukum acara pidana secara lebih terang. Tidak lagi hanya hidup dalam kebijakan sektoral, surat edaran, atau praktik aparat penegak hukum. Ia mulai diberi tempat dalam hukum acara. Tetapi justru karena sudah diberi tempat, pertanyaan selanjutnya apakah RJ akan dipakai sebagai instrumen pemulihan, atau berubah menjadi jalan pintas untuk mengubur perkara?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan sikap hitam putih. Menolak seluruh RJ jelas keliru. Tetapi membuka RJ tanpa pagar juga berbahaya. Hukum pidana modern membutuhkan keseimbangan, yakni cukup keras untuk melindungi korban dan kepentingan publik, tetapi cukup lentur untuk melihat kenyataan hidup manusia setelah perkara selesai.

KUHAP baru memperlihatkan bahwa RJ tidak boleh dipahami sebagai mekanisme bebas nilai, ada syarat dan batas. Ada jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, dan ada perkara yang dikecualikan. Batas ini penting karena hukum pidana tidak hanya mengurus konflik antara dua orang. Dalam perkara tertentu, negara hadir karena ada kepentingan publik yang tidak boleh dinegosiasikan begitu saja.

Dalam desain KUHAP baru, RJ dapat memuat bentuk pemulihan seperti pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya medis atau psikologis, ganti rugi, perbaikan kerusakan, atau pembayaran kerugian. Ini menunjukkan bahwa pemulihan tidak boleh berhenti pada kata “damai”. Pemulihan harus memiliki isi dan tindakan nyata.

Kesepakatan yang hanya berhenti pada permintaan maaf sering kali terlalu tipis. Dalam beberapa perkara, korban membutuhkan pemulihan ekonomi. Dalam perkara lain, korban membutuhkan pemulihan psikologis. Dalam perkara tertentu, korban memerlukan jaminan keamanan, perlindungan dari intimidasi, atau jaminan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kalau semua itu tidak dibicarakan, RJ hanya menjadi upacara administratif yang rapi di atas kertas, tetapi kosong bagi korban.

Masalah menjadi lebih rumit ketika RJ dibawa ke perkara yang menyangkut anak dan kekerasan seksual. Dalam perkara seperti itu, kita tidak boleh terlalu cepat percaya pada kata “suka sama suka”, “sudah saling memaafkan”, atau “keluarga sudah sepakat”. Anak berada dalam posisi yang berbeda dari orang dewasa. Kerentanan anak bukan hanya soal usia, tetapi juga soal ketergantungan, tekanan keluarga, rasa takut, rasa malu, dan ketidakmampuan membaca akibat jangka panjang dari suatu peristiwa.

Karena itu, mekanisme RJ harus fokus pada yang lebih penting yakni apakah korban benar-benar bebas untuk memaafkan? Apakah korban memahami akibat dari kesepakatan itu? Apakah ada tekanan dari keluarga, lingkungan, pelaku, atau aparat? Apakah kepentingan korban sebagai anak sudah diperiksa secara mandiri? Apakah pemulihan yang dijanjikan benar-benar menjawab luka korban, atau sekadar menyelesaikan kegelisahan orang dewasa di sekitarnya?

Di titik ini, UU Nomor 20 Tahun 2025 perlu dibaca secara cermat. Terobosan RJ dalam KUHAP baru bukan berarti semua perkara dapat diselesaikan dengan damai. Justru kekuatan KUHAP baru terletak pada pembedaan antara perkara yang dapat dihentikan melalui mekanisme pemulihan dan perkara yang tetap harus diproses, meskipun unsur pemulihan tetap dapat dipertimbangkan dalam putusan.

Pembedaan ini sangat penting. RJ sebagai alasan penghentian perkara tidak boleh disamakan dengan RJ sebagai pertimbangan pemidanaan. Pemulihan tidak boleh otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Di sinilah konsep yang lebih tepat perlu dikembangkan, yakni bukan hanya RJ, tetapi restorative sentencing dan restorative execution. Artinya, semangat pemulihan tetap dapat hidup, tetapi bentuknya bukan penghentian perkara. Ia hidup dalam putusan hakim, dalam syarat pidana, dalam kewajiban restitusi, dalam pemulihan psikologis korban, dalam pengawasan terhadap pelaku, dan dalam pelaksanaan putusan yang dapat dipantau.

Dengan cara ini, hukum tidak terjebak pada dua sikap berlebihan. Pertama adalah legalisme kaku, yang mana semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara tanpa peduli keadaan korban setelah putusan. Kedua adalah romantisme perdamaian, di mana semua perkara dianggap selesai begitu ada maaf dan tanda tangan. Keduanya sama-sama bermasalah. Yang pertama bisa mengabaikan kebutuhan korban. Yang kedua bisa mengorbankan perlindungan korban atas nama harmoni sosial.

RJ yang sehat harus dimulai dari keberanian membedakan jenis perkara. Untuk tindak pidana ringan, konflik bertetangga, kerugian kecil, atau perkara yang pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana, penyelesaian restoratif bisa sangat masuk akal. Dalam konteks seperti itu, penjara mungkin justru merusak lebih banyak daripada memperbaiki. Korban dapat dipulihkan, pelaku dapat bertanggung jawab, dan masyarakat tidak dibebani proses pidana yang panjang.

Tetapi untuk tindak pidana yang menyentuh tubuh, seksualitas, martabat anak, kekerasan berat, atau relasi kuasa, pendekatannya harus berbeda. Pemulihan tetap penting, tetapi tidak boleh menggantikan akuntabilitas.

Terobosan pertama yang perlu dilakukan dalam membaca KUHAP baru adalah membangun standar uji kesukarelaan korban. Kesukarelaan tidak boleh dibuktikan hanya dengan tanda tangan. Aparat penegak hukum dan hakim perlu memeriksa suasana batin korban, posisi sosial korban, hubungan korban dengan pelaku, dan kemungkinan tekanan dari pihak luar. Dalam perkara anak, pemeriksaan ini seharusnya melibatkan pendamping, pekerja sosial, psikolog, atau pihak profesional lain yang mampu membaca kerentanan korban.

Terobosan kedua adalah mewajibkan isi kesepakatan pemulihan dibuat konkret. Kesepakatan tidak boleh hanya menyebut “para pihak telah berdamai”. Itu terlalu umum. Harus jelas apa yang diberikan kepada korban, kapan dilaksanakan, siapa yang mengawasi, dan apa akibatnya jika pelaku tidak memenuhi kewajiban. Jika ada biaya medis, sebutkan nilainya. Jika ada pemulihan psikologis, tentukan mekanismenya. Jika ada restitusi, pastikan dapat ditagih. Jika ada larangan mendekati korban, buat batasnya terang.

Terobosan ketiga adalah memperkuat peran pengadilan sebagai penjaga batas. Dalam KUHAP baru, penghentian perkara melalui mekanisme restoratif tidak boleh dilepaskan dari pengawasan pengadilan. Ini bukan formalitas. Pengadilan tidak boleh hanya menjadi pemberi cap terhadap kesepakatan yang dibuat di luar ruang sidang. Pengadilan harus memeriksa apakah perkara memang layak diselesaikan secara restoratif, apakah syarat hukum terpenuhi, apakah korban terlindungi, dan apakah kesepakatan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Terobosan keempat adalah memisahkan pemulihan korban dari kepentingan pelaku. Sering kali RJ dibicarakan dari sudut pandang pelaku, yang mana pelaku menyesal, pelaku masih muda, pelaku punya masa depan, pelaku adalah tulang punggung keluarga. Semua itu mungkin relevan, tetapi tidak boleh menggeser pusat perhatian dari korban. RJ bukan program penyelamatan pelaku. Ia adalah mekanisme untuk memulihkan korban, memperbaiki kerusakan, dan memastikan pelaku bertanggung jawab secara nyata.

Terobosan kelima adalah memperlakukan pelaksanaan putusan sebagai bagian dari keadilan. Dalam sistem lama, setelah putusan dibacakan, perhatian publik sering selesai. Padahal bagi korban, hidup setelah putusan justru baru dimulai. Jika putusan memuat kewajiban membayar restitusi, memulihkan korban, menjalani konseling, atau memenuhi syarat tertentu, semua itu harus diawasi. Tanpa pengawasan, putusan restoratif hanya akan menjadi bahasa indah yang tidak bekerja.

KUHAP baru seharusnya mendorong lahirnya model putusan yang lebih kaya. Hakim tidak hanya memilih antara penjara atau bebas. Hakim dapat merancang pertanggungjawaban yang lebih sesuai dengan luka yang timbul. Pelaku tetap dinyatakan bersalah jika unsur tindak pidana terbukti. Namun pidana dan syarat-syaratnya dapat dirumuskan untuk memastikan korban tidak ditinggalkan sendirian. Ini bukan pelemahan hukum pidana. Ini justru pendewasaan hukum pidana.

Tetapi satu hal harus tegas: pemulihan tidak boleh menjadi topeng impunitas. Dalam perkara yang menurut undang-undang dikecualikan dari mekanisme RJ sebagai penghentian perkara, aparat tidak boleh memaksakan perdamaian sebagai dasar untuk menutup proses. Jika hal itu dilakukan, RJ berubah menjadi alat tawar menawar terhadap hak korban. Lebih buruk lagi, ia dapat menjadi ruang baru bagi tekanan sosial terhadap korban yang seharusnya dilindungi.

Di sinilah tantangan terbesar UU Nomor 20 Tahun 2025. Tanpa pedoman yang ketat, RJ bisa dipraktikkan secara tidak seragam. Di satu tempat ia dipakai untuk menyelesaikan perkara ringan dengan baik. Di tempat lain ia bisa dipakai untuk meredam perkara serius dengan alasan damai. Ketidakseragaman seperti ini akan merusak kepercayaan publik.

Karena itu, perlu ada pedoman yang membedakan tiga lapis perkara. Lapis pertama adalah perkara yang memang layak dihentikan melalui RJ. Lapis kedua adalah perkara yang tidak layak dihentikan, tetapi unsur pemulihannya dapat dipertimbangkan dalam pemidanaan. Lapis ketiga adalah perkara yang memerlukan perlindungan khusus sehingga setiap kesepakatan harus diuji secara ketat oleh hakim dan pendamping korban.

Dengan pembedaan ini, RJ tidak kehilangan jiwanya, tetapi juga tidak kehilangan akalnya. Ia tetap menjadi jalan pemulihan, bukan jalan penghapusan tanggung jawab.

Pada akhirnya, masa depan RJ dalam KUHAP baru akan ditentukan oleh cara aparat penegak hukum memahami satu hal sederhana, yakni damai bukan selalu pulih. Maaf bukan selalu bebas. Kesepakatan bukan selalu adil. Dalam perkara biasa, kesepakatan mungkin cukup. Dalam perkara yang melibatkan kerentanan, kesepakatan harus diuji.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Itulah terobosan yang seharusnya lahir dari UU Nomor 20 Tahun 2025, yakni bukan RJ yang serba membolehkan, melainkan RJ yang berdisiplin. Bukan pemulihan yang menghapus pertanggungjawaban, melainkan pemulihan yang memperdalam makna pertanggungjawaban.  (fu/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…