Cari Berita

Catat! Mahkamah Agung Larang Pejabat MA-Pengadilan Terima Parsel Lebaran

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-20 09:45:43
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (dok.DANDAPALA)

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) melarang keras pimpinan pengadilan menerima parsel lebaran dari warga pengadilan. Bila ketahuan, maka sanksi etik dan hukuman disiplin menanti!

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.

“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberikan parsel. Baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan, atau barang berharga lainnya kepada pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerjanya,” demikian bunyi SE KMA 2/2013 yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Pelaporan Gratifikasi Hakim Naik Tajam, dari Parsel Lebaran-Suvenir Pj Bupati

Lalu apa sanksi bagi yang melanggar?

“Apabila ketentuan tersebut dilanggar, baik kepada pemberi maupun kepada penerima akan dikenakan hukuman disiplin,” ujarnya.

SEMA 2/2013 itu kemudian ditindaklanjuti oleh surat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Prof Sunarto pada 21 Juni 2016. Surat itu menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Jakarta pada 21 Juni 2016.

“Bersama ini dikirimkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan,” demikian bunyi Surat Ketua Bawas MA itu.

Sekedar catatan,saat ini Prof Sunarto menjadi Ketua MA ke-15. Meski sudah berusia 12 tahun, SEMA Nomor 2/2013 masih berlaku.

“Sampai sejauh ini masih berlaku karena belum ada aturan terbaru yang memperbaharui SEMA tersebut. Rencana nanti Bawas akan membuat surat edaran juga untuk mengingatkan kembali terkait penerapan SEMA tersebut,” kata Asisten Kabawas MA, Supandriyo saat dikonfirmasi DANDAPALA pagi ini. 

SEMA Nomor 2/2013 itu selaras dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.

“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).

KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Baca Juga: Saat Pak Hakim Laporkan Gratifikasi Parsel Buah ke KPK

“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum