Cari Berita

Wajib Ditonton! Film Antikorupsi ’Titik Balik’ di Chanel YouTube IKAHI

article | Berita | 2025-04-16 07:30:43

Jakarta- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) meluncurkan lewat Film ‘Titik Balik’. Film ini menandai acara puncak Peringatan HUT IKAHI ke-72, padal 23 April 2025 nanti “Film ini menggambarkan tentang dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertarungan harga diri dalam menegakkan keadilan,” ujar  Kepala BSDK Bambang Heri Mulyono melalui laman resmi instagram pusdiklat.menpim.ma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Seluruh talenta, hingga tim produksi sepenuhhya berasal dari insan MA. Salah satunya Darmoko Yuti Witanto atau biasa dikenal DY Witanto yang juga menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim yang di dapuk menjadi aktor utama dalam film tersebut. Film ini juga menjadi media pembelajaran muatan lokal bagi peserta pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat BSDK MA.“Film titik balik ini diawali dari ide untuk membuat materi pembelajaran, dalam Diklat kepemimpinan ada materi muatan lokal tentang anti korupsi, kemudian muncul ide dari cerita-cerita pendek untuk dibuat dan diproduksi dalam sebuah film,” ungkap DY Witanto dalam wawancara dengan Kompas TV.Berbagai sarana dapat dijadikan sebagai alat kampanye anti korupsi. Semangat antikorupsi coba ditanamkan kepada insan peradilan dengan cara yang berbeda dan modern, salah satunya melalui film Titik Balik.“Melalui narasi yang kuat kita diajak untuk merenungkan dan memikirkan bahwa setiap keputusan yang diambil bukan hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi dan lembaga peradilan,” ujar Bambang Heri Mulyono yang biasa disapa BHM.Film pendek Titik Balik berdurasi 38 menit yang mengisahkan tantangan seorang hakim menjalani hidup di tengah banyaknya godaan, khususnya sikap koruptif yang menguji kredibilitasnya, diharapkan mampu memberi pemahaman dan nilai anti korupsi bagi aparatur peradilan.BHM berharap film ini dapat menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum, khususnya para hakim dan aparatur di peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.“Ada satu statemen di film nanti bisa disaksikan, apabila setelah menonton Film Titik Balik ini kita masih melakukan korupsi, maka anda bukan manusia. Ini harus kita jadikan momen pengingat,” tutup BHM.Penasaran? Saksikan Live Streaming via YouTube PP IKAHI pada Rabu (23/4/2025) jam 10.00 WIB. (ldr/asp)

Plt Kabawas MA: Hakim dan Aparatur Pengadilan Dilarang Terima Parsel Lebaran!

article | Berita | 2025-03-21 08:00:47

Jakarta- Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA), Sugiyanto melarang tegas hakim dan aparatur pengadilan menerima parsel lebaran atau dalam bentuk lain. Bila parsel dalam bentuk bingkisan makanan, wajib segera disalurkan ke panti asuhan dll.Kebijakan itu diambil sehubungan dengan upaya memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gtraifikasi Terkait Hari Raya. “Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi surat Kabawas sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/3/2025).Surat itu ditantangani Sugiyanto pada Kamis (20/3) kemarin.“Permintaan dana atau hadiah dilarang, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Hakim dan Aparatur Pengadilan,” tegas Sugiyanto.Bagaimana bila gratifikasi itu berupa barang/makanan?“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Satuan Kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/“ kata Sugiyanto.Selain itu, hakim dan aparatur pengadilan juga dilarang membawa fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sebab hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Sugiyanto.

Kolaborasi Public Campaign PN Dompu-PA Dompu: No Korupsi, Stop Gratifikasi!

article | Berita | 2025-03-20 10:20:29

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Dompu mengadakan acara kampanye publik pembangunan zona integritas. Masyarakat yang kebetulan lewat di depan lokasi antusias menyambut kampanye itu.Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/3/2025), kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (17/3), jam 16.30 WITA s/d selesai di depan Kantor PN Dompu, Jalan Beringin Nomor 2, Kabupaten Dompu.Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PN Dompu, I Ketut Darpawan dan Wakil Ketua PN Dopu Firdaus bersama Ketua PA Ahmad Imron, dan Wakil Ketua PA Dompu, Muchamad Misbachul Anam. Serta para hakim dan keluarga besar PN dan PA Dompu.Kegiatan kampanye publik tersebut dibalut dengan kegiatan bakti sosial berupa pemberian takjil dalam rangka HUT IKAHI Ke-72 disertai pembagian stiker pembangunan zona integritas PN dan PA Dompu bagi masyarakat yang melintas di depan kantor PN Dompu. “No Korupsi, Stop Gratifikasi Ilegal” slogan yang tercantum dalam stiker yang dibagikan pada kegiatan Public Campaign tersebut dirasa selaras dengan tema HUT IKAHI Ke-72 yaitu “Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas”. Sehingga diharapkan menjadi semangat dan motivasi perubahan pola pikir dan budaya kerja tidak hanya bagi para hakim, tetapi bagi seluruh keluarga besar PN dan PA Dompu dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Serta sosialisasi terhadap masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi dan juga meminta keterlibatan aktif masyarakat apabila terjadi kecurangan dan penyimpangan yang terindikasi praktik korupsi.

Catat! Mahkamah Agung Larang Pejabat MA-Pengadilan Terima Parsel Lebaran

article | Berita | 2025-03-20 09:45:43

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) melarang keras pimpinan pengadilan menerima parsel lebaran dari warga pengadilan. Bila ketahuan, maka sanksi etik dan hukuman disiplin menanti!Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberikan parsel. Baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan, atau barang berharga lainnya kepada pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerjanya,” demikian bunyi SE KMA 2/2013 yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025).Lalu apa sanksi bagi yang melanggar?“Apabila ketentuan tersebut dilanggar, baik kepada pemberi maupun kepada penerima akan dikenakan hukuman disiplin,” ujarnya.SEMA 2/2013 itu kemudian ditindaklanjuti oleh surat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Prof Sunarto pada 21 Juni 2016. Surat itu menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Jakarta pada 21 Juni 2016.“Bersama ini dikirimkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan,” demikian bunyi Surat Ketua Bawas MA itu.Sekedar catatan,saat ini Prof Sunarto menjadi Ketua MA ke-15. Meski sudah berusia 12 tahun, SEMA Nomor 2/2013 masih berlaku.“Sampai sejauh ini masih berlaku karena belum ada aturan terbaru yang memperbaharui SEMA tersebut. Rencana nanti Bawas akan membuat surat edaran juga untuk mengingatkan kembali terkait penerapan SEMA tersebut,” kata Asisten Kabawas MA, Supandriyo saat dikonfirmasi DANDAPALA pagi ini. SEMA Nomor 2/2013 itu selaras dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.