Cari Berita

Cekcok Soal Sampah Berujung Maut, Terdakwa Dibui 19 Tahun oleh PN Polewali

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-08-31 19:15:19
Dok. PN Polewali

Polewali Mandar, Sulbar-Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa A, laki-laki dalam perkara pidana nomor 58/Pid.B/2026/PN Pol pada sidang yang digelar Senin (31/8) di gedung PN Polewali, Jalan Mr. Muh. Yamin nomor 15, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun”, demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Teopilus Patiung dengan para hakim anggota, Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufiq Akbar yang dikutip Dandapala dari SIPP PN Polewali.

Terdakwa A diajukan ke persidangan karena telah memarangi korban S hingga tewas. Kasus ini sempat menghebokan publik lantaran S adalah seorang notaris lulusan salah satu universitas terkemuka di Sulawesi Selatan. Video pemarangan terdakwa terhadap korban juga sempat beredar luas di jagat maya. 

Baca Juga: PN Polewali Gunakan RJ Pada Para Terdakwa Yang Menyerang Polisi Saat Eksekusi

Peristiwa naas itu berawal ketika terdakwa yang bertetangga dengan korban membersihkan sampah berupa dedaunan dan rerumputan yang menempel di pagar samping rumah korban. Merasa sampah tersebut berasal dari rumah korban maka terdakwa meletakan sampah yang telah ia bersihkan itu di halaman rumah korban dan membakarnya.

2 hari berselang korban memarahi terdakwa karena peristiwa tersebut. Terdakwa meminta maaf kepada korban sembari meminta agar korban memangkas ranting pohon mangga miliknya yang menjuntai ke jalan. Mendengar hal itu korban semakin marah hingga terjadi cekcok mulut yang diakhiri dengan permintaan maaf terdakwa.

Cekcok mulut antara keduanya terus berlanjut beberapa hari setelahnya. Puncaknya pada hari Jum’at, 14 November 2025. Korban mendatangi rumah terdakwa dan langsung menarik kerah leher terdakwa sambil menantang terdakwa “mulawan ka telaso”-(kamu mau lawan saya b*****an), kata korban. 

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Hingga akhirnya terdakwa merasa emosi dan mengambil sebilah parang miliknya. Anak terdakwa yang berada di lokasi tersebut turut pula merasa emosi dan mengambil celurit miliknya. Selagi terdakwa dan anaknya mengambil senjata mereka, korban telah meninggalkan rumah terdakwa. 

Terdakwa dan pun mencari keberadaan korban hingga ia menemukan korban di perempatan jalan dekat rumah keduanya. Melihat terdakwa berjalan ke arahnya sambil membawa parang, korban melempari terdakwa dengan helm yang sedang ia bawa dan mengenai dada terdakwa.

Terdakwa yang sudah gelap mata akhirnya menebaskan parangnya berkali-kali ke tubuh korban hingga korban tak berdaya. Anak terdakwa juga sempat menebaskan celurit miliknya beberapa kali ke tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Sangat disayangkan, jalinan hubungan keluarga di antara mereka tidak mampu mencegah peristiwa itu. 

Baca Juga: Sidang Virtual Kependudukan, PN Polewali Sulbar MoU dengan Pemda   

Terdakwa didakwa pasal 459 jo pasal 20 huruf a atau c jo pasal 618 KUHP subsidair pasal 458 ayat (1) jo pasal 20 huruf a atau c jo pasal 618 KUHP lebih subsidair pasal 262 ayat (4) jo pasal 618 KUHP lebih-lebih subsidair pasal 468 ayat (2) jo pasal 20 huruf a atau c jo pasal 618 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 19 tahun kepada terdakwa. Sebelumnya, anak terdakwa telah diajukan dalam berkas terpisah dan telah divonis 8 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…