Cari Berita

PN Polewali Gunakan RJ Pada Para Terdakwa Yang Menyerang Polisi Saat Eksekusi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-01-14 09:00:18
Dok. Ist

Polewali Mandar - Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat, menjatuhkan putusan dengan pendekatan restorative justice dalam perkara pidana nomor 279/Pid.B/2025 pada Senin (12/1) di gedung PN Polewali, Jalan Mr. Muh. Yamin nomor 15, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

“Para Terdakwa dan Para Saksi juga telah menandatangani surat kesepakatan damai yang disaksikan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang pada pokoknya dalam surat kesepakatan tersebut Para Saksi/Korban telah memaafkan perbuatan Para Terdakwa”, demikian pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Narendra Aryo Bramastyo dengan hakim anggota Muhammad Taufiq Akbar dan Andi Maulana Arif Nur itu;

Perkara tersebut bermula saat para terdakwa yaitu RU, MU, RI dan WA bersama 5 orang lainya yang diadili dalam perkara terpisah datang di lokasi eksekusi yang dilakukan oleh PN Polewali terhadap beberapa rumah di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Para terdakwa yang awalnya berniat menyampaikan protes atas eksekusi itu tiba-tiba melakukan tindakan anarkis terhadap aparat kepolisian yang melakukan pengamanan proses eksekusi.

Baca Juga: PN Polewali Sukses Eksekusi Rumah di Tengah Ketegangan Sengketa Lahan

Para terdakwa dan 5 orang lainnya melakukan pelemparan batu dan bom molotov kepada anggota kepolisian hingga menyebabkan 4 orang anggota kepolisian menderita luka berdarah dan luka bakar. Beruntung situasi dapat segera dikendalikan dan eksekusi dapat dilaksanakan dengan tuntas.

Para terdakwa didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 214 ayat (1) KUHP atau pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP. Di persidangan Para Terdakwa menyesali perbuatan mereka dan meminta maaf kepada 4 orang korban yang merupakan anggota kepolisian. Atas permintaan maaf para terdakwa, para korban dengan ketulusan hati memaafkan para terdakwa dan berharap para terdakwa tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.

Perdamaian yang terjadi antara para terdakwa dan para korban dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai keadaan yang meringankan para terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 25 hari kepada terdakwa RU, MU dan RI sedangkan terdakwa WA dijatuhi vonis 3 bulan 21 hari. 

Baca Juga: Sidang Virtual Kependudukan, PN Polewali Sulbar MoU dengan Pemda   

Lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa sehingga para terdakwa dapat segera bebas dari tahanan.

“Memerintahkan agar Para Terdakwa dibebaskan dari tahahan segera setelah putusan ini diucapkan”, demikian salah satu isi amar putusan Majelis Hakim yang dikutip Dandapala. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…