Rembang, Jawa Tengah — Pengadilan Negeri Rembang berhasil menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pencurian antar tetangga yang terdaftar dengan Nomor 9/Pid.B/2026/PN Rbg pada Selasa (14/04).
Penerapan pendekatan ini berlangsung dalam persidangan dengan menghadirkan langsung kedua belah pihak yang berperkara. Dalam suasana persidangan yang kondusif, majelis hakim memberikan ruang dialog antara terdakwa dan korban untuk menyampaikan keterangan, perasaan, serta harapan masing-masing secara terbuka.
Baca Juga: Pererat Sinergitas, PN Rembang - Kejari Rembang Buka Puasa Bersama
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut setelah mempertimbangkan itikad baik terdakwa untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Berdasarkan uraian Dakwaan sebagaimana dikutip dari Web SIPP Pengadilan Negeri Rembang, kronologis kejadian bermula saat Terdakwa datang ke rumah Korban pada Kamis (05/02). Lalu saat Terdakwa mengetuk pintu rumah Korban, tidak ada yang menjawabnya. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan kembali lagi ke rumah Korban sekitar Pukul 03.00 WIB, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio yang terparkir di teras rumah Korban. Setelah itu Terdakwa membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik Korban.
Melalui fasilitasi majelis hakim, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai di hadapan persidangan. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen terdakwa untuk mengganti kerugian serta memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu sebagai sesama warga yang bertetangga.
Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam perkara ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata pada aspek penghukuman. Langkah ini dinilai efektif dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, terutama dalam perkara yang melibatkan relasi sosial yang dekat seperti antar tetangga.
Baca Juga: Capaian Akhir Tahun, PN Rembang Terapkan Restorative Justice di 2 Perkara
Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menjadi contoh konkret penerapan nilai kemanusiaan dalam proses peradilan, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh melalui jalan damai apabila terdapat kesadaran, penyesalan, dan kesepahaman dari para pihak.
Persidangan ditutup dengan kesepakatan damai yang disaksikan majelis hakim, menandai berakhirnya perkara dengan pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan keharmonisan sosial. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI