Rembang, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Rembang kembali menorehkan capaian positif dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Menjelang akhir tahun, PN Rembang berhasil menerapkan Restorative Justice dalam dua perkara pidana sekaligus, yang dilaksanakan pada persidangan Selasa (23/12/2025). Capaian ini merupakan wujud komitmen dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, keadilan substantif, serta keharmonisan sosial.
Penerapan Restorative Justice tersebut dilaksanakan melalui proses musyawarah yang melibatkan para pihak terkait, baik korban, terdakwa, maupun unsur penegak hukum lainnya, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam kedua perkara tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan kepentingan korban serta tanggung jawab terdakwa.
Baca Juga: Pererat Sinergitas, PN Rembang - Kejari Rembang Buka Puasa Bersama
Adapun dua perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Rembang yaitu Perkara Nomor 98/Pid.B/2025/PN Rbg terkait perkara lalu lintas, di mana Terdakwa menyatakan kesediaannya untuk memberikan santunan uang kepada korban sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Selain itu, Perkara Nomor 97/Pid.B/2025/PN Rbg mengenai perkara penganiayaan, juga berhasil diselesaikan secara restoratif, dengan Terdakwa bersedia membayarkan santunan uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada korban.
Kedua perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim PN Rembang yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rembang, I Nyoman Dipa Rudiana, dengan Ratna Widianing Putri dan Ferisa Dian Fitria masing-masing bertindak sebagai hakim anggota majelis.
“Penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya peradilan untuk menghadirkan keadilan yang tidak semata-mata bersifat represif, namun juga memperhatikan aspek kemanusiaan, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku atas perbuatannya”, ungkap Ketua PN Rembang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan Restorative Justice tidak berarti mengesampingkan penegakan hukum, melainkan menjadi alternatif penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.
“Tujuannya memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat”, tambahnya.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Capaian ini sekaligus menjadi indikator peningkatan kualitas pelayanan peradilan di Pengadilan Negeri Rembang, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). PN Rembang terus berkomitmen menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan.
Dengan keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam dua perkara sekaligus pada akhir tahun ini, PN Rembang berharap ke depan penerapan keadilan restoratif dapat semakin dioptimalkan, sehingga pengadilan tidak hanya menjadi tempat penjatuhan putusan, tetapi juga sarana pemulihan, perdamaian, dan rekonsiliasi bagi masyarakat. (Gillang Pamungkas/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI