Lampung Selatan, Lampung-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, berhasil mendamaikan sengketa perbuatan melawan hukum atas tanah seluas 5.000 m² dalam perkara perdata nomor 61/Pdt.G/2026/PN Kla melalui mediasi yang digelar Rabu (7/10) di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 37, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Perdamaian dalam mediasi ini adalah perdamaian kedua yang terjadi dalam dua hari belakangan setelah sebelumnya PN Kalianda juga berhasil mendamaikan terdakwa dan korban dalam perkara pidana nomor 342/Pid.B/2026/PN Kla melalui mekanisme restoratif justice pada Selasa (6/10).
“Bahwa para pihak sepakat akan mengakhiri persengketaan yang ada dengan menyelesaikannya dalam bentuk kesepakatan perdamaian…”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian mereka pada proses mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Anggraini itu.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Pada perkara tersebut, Ecin Kuroesin, selaku penggugat menggugat Yunani Hadis dan Sunaryo masing-masing selaku tergugat I dan tergugat II.
Perkara tersebut bermula saat penggugat sebagai pemilik sebidang tanah seluas 5.000 m² di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung merasa dirugikan atas tindakan adik kandungnya yaitu tergugat I yang menggadaikan tanah itu kepada tergugat II dengan nilai 40 juta rupiah.
Penggugat akhirnya menemui tergugat II untuk menebus gadai tanah tersebut dengan nilai 58 juta rupiah. pasalnya selain nilai gadai tanah sejumlah 40 juta rupiah, tergugat I juga berhutang kepada tergugat II sejumlah 18 juta rupiah. Penggugat memberikan uang 58 juta rupiah kepada tergugat II. Namun setelah menerima uang tersebut, tergugat II tidak segera memberikan sertipikat hak atas tanah itu kepada penggugat. Justru beberapa hari kemudian tergugat II mengembalikan uang milik penggugat sembari mengatakan kepada penggugat agar tidak usah ikut campur urusan tergugat I dan tergugat II.
Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja
Keberatan akan hal itu, penggugat melayangkan gugatan ke PN Kalianda. Di persidangan majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi hakim mediator berhasil memandu para pihak untuk mencapai perdamaian. Penggugat bersedia menjual tanah miliknya kepada tergugat II seharga 100 juta rupiah. Tergugat II sepakat dengan harga tersebut dan bersedia menganggap lunas gadai sawah dan utang tergugat I kepadanya. Para pihak pun berdamai dan bermaksud mengukuhkan perdamaian mereka dalam akta perdamaian.
“Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian ini maka para pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara terkait objek sengketa, dan para pihak menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun baik secara perdata maupun pidana terhadap para pihak yang menandatangani perjanjian ini”, demikian dinyatakan para pihak mengakhiri sengketa di antara mereka. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI