Cari Berita

Lagi! PN Kalianda Damaikan Para Pihak Dalam Sengketa PMH Lewat Mediasi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-10-01 11:15:22
Dok. PN Kalianda

Lampung Selatan, Lampung-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, kembali berhasil mendamaikan sengketa perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata nomor 59/Pdt.G/2026/PN Kla melalui mediasi pada (30/9) di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 37, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

“Dengan ini pihak penggugat dan pihak tergugat telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian”, demikian dinyatakan para pihak pada proses mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Muthia Wulandari itu.

Sugito, Sukadi dan Mahmudi, para penggugat menggugat Ferdy Saputra Lambardo, selaku tergugat. Para penggugat keberatan dengan tindakan tergugat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengirimkan surat kepada para penggugat berisi permintaan konfirmasi dan klarifikasi mengenai pengelolaan dana sekolah, disertai dugaan adanya penyimpangan serta permintaan dokumen.

Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72

Selanjutnya tergugat memberikan waktu kepada para penggugat untuk memberikan jawaban terkait hal itu paling lambat 14 hari sejak permintaan dikirimkan. Apabila para penggugat tidak memenuhi permintaan tersebut, tergugat akan melaporkan mereka ke Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, KPK RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, serta akan mengajukan gugatan class action.

Menurut para penggugat, tergugat tidak berwenang melakukan hal itu. Para penggugat juga keberatan karena tindakan tergugat tersebut telah merugikan para penggugat baik secara materiil maupun imateriil. 

Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja

Berdasarkan hal itu, para penggugat melayangkan gugatan ke PN Kalianda. Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi hakim mediator berhasil memandu para pihak untuk berkomunikasi dengan kepala dingin dan hati terbuka. Para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan perdamaian antar mereka akan dikukuhkan dalam suatu akta perdamaian.

“Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini, maka para pihak juga sepakat untuk mengakhiri perkara perdata Nomor  59/Pdt.G/2026/PN Kla di Pengadilan Negeri Kalianda, dan akan menuangkan perjanjian perdamaian ini ke dalam akta perdamaian”, demikian kesepakatan para pihak mengakhiri sengketa antara mereka. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…