Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI menjadi tuan rumah bagi delegasi Judicial Appointments Commission (JAC) Malaysia pada Senin, 5 Oktober 2026. Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua MA RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Ruang Tamu Ketua MA, Lantai 13 Gedung MA, Jakarta.
Delegasi Malaysia dipimpin oleh Setiausaha Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman Malaysia, Hamzah bin Ishak, bersama Mohd Izwan bin Osman, Ramli bin Hashim, dan Yusfazimaz binti Mohamed Yusof. Dari pihak tuan rumah, pertemuan dihadiri Pimpinan MA beserta jajaran. Kunjungan kerja ini dimanfaatkan kedua pihak dari negara serumpun untuk bertukar pengalaman serta praktik baik (best practices) dalam memperkuat tata kelola kehakiman.
Dalam pertemuan itu, Ketua MA menguraikan cara Indonesia merekrut dan mengelola sumber daya manusia (SDM) hakim. Menurutnya, hakim karier direkrut melalui dua jalur, yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) internal MA, yang pendaftarannya kini tengah dibuka.
Baca Juga: Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti pendidikan calon hakim, baik di balai pendidikan dan pelatihan milik MA maupun melalui pemagangan di satuan kerja. Setelah seluruh tahapan seleksi tuntas, penetapan dan pengangkatan mereka dituangkan dalam Keputusan Presiden selaku Kepala Negara. Ketua MA berharap mekanisme tersebut mampu menjaring kandidat-kandidat terbaik.
Untuk Hakim Agung, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa prosesnya turut melibatkan lembaga negara di luar MA. Seleksi calon Hakim Agung digelar secara terbuka oleh Komisi Yudisial (KY), kemudian memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum ditetapkan oleh Presiden.
Ketua MA juga menyoroti program sertifikasi khusus yang selama ini diselenggarakan MA untuk meningkatkan kapasitas hakim, mulai dari bidang tindak pidana korupsi, peradilan anak, hingga peradilan lingkungan hidup. Sertifikasi tersebut dinilai sangat penting agar hakim yang mengadili perkara berkarakter khusus dan kompleks memiliki kompetensi spesifik serta penguasaan teknis yang mendalam.
Sebelum bertemu Pimpinan MA, delegasi Malaysia lebih dahulu mengikuti diskusi teknis mengenai praktik kehakiman di Indonesia di Ruang Rapat Panitera MA.
Mewakili Kepaniteraan MA, Hakim Tinggi Asep Nursobah, S.Ag., M.H., menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh MA beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi. MA, kata dia, mengemban lima fungsi, yakni peradilan, pengawasan, pengaturan, pemberian nasihat, dan administrasi. Kewenangan MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mengisi kekosongan hukum acara menjadi landasan bagi transformasi peradilan elektronik (e-Court). Ia menambahkan, sejak sistem satu atap diberlakukan pada 2004, pembinaan organisasi, administrasi, keuangan, hingga SDM peradilan sepenuhnya berada di tangan MA.
Kepala Biro Kepegawaian MA, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengelolaan aparatur peradilan kini diarahkan pada penguatan sistem merit yang terintegrasi dan akuntabel. Pengelolaan karier dan rekrutmen hakim, menurutnya, tidak lagi dipandang sebatas urusan administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk menjaga independensi dan profesionalisme hakim di seluruh Indonesia. Dengan sistem yang transparan, setiap hakim memperoleh kepastian jalur karier yang adil dan sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca Juga: 4 WNI Pencuri Dihukum di Malaysia, Denda Rasional dan Efek Jeranya Nyata.
Adapun Kasubdit Mutasi Hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Mustamin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa promosi dan mutasi hakim mengacu pada “Rapor Hakim”. Instrumen evaluasi terukur ini memadukan bobot kinerja dan disiplin, prestasi, serta pengembangan diri, dengan bersandar pada data SIPP dan rekam jejak integritas dari Badan Pengawasan.
Terakhir, Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Ditjen Badilum MA, Irwanto, S.H., M.H., memaparkan perubahan metode bimbingan teknis bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Kini, pengembangan kompetensi hakim dijalankan melalui sistem blended learning berbasis Learning Management System (LMS) bernama Badilum Learning Center (BLC), yang juga dimanfaatkan untuk mengukur hasil serta dampak pembelajaran. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI