Cari Berita

BRIN Dorong Percepatan RUU Jabatan Hakim untuk Perkuat Independensi Peradilan

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-09-30 18:15:30
Dok. Ist

Jakarta — Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim sebagai bagian penting dari reformasi hukum dan penguatan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dorongan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, Rabu, (30/09), di Kampus BRIN Gatot Subroto, Jakarta. 

Seminar yang dimoderatori Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Amelya Gustina itu menghadirkan lima narasumber dari kalangan akademisi, hakim, peneliti, pakar hukum tata negara, dan legislator. Diskusi berfokus pada ketidakpastian status hakim, kebutuhan rekrutmen berkelanjutan, pembenahan pola karier, peningkatan kesejahteraan, jaminan keamanan, serta strategi politik legislasi untuk mempercepat pembentukan undang-undang jabatan hakim. 

Dalam pembukaan, Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Prof. Dr. Muhammad Najib Azca menekankan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus ditopang oleh sistem jabatan hakim yang jelas dan berkepastian hukum. Pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan dinilai belum cukup menjawab kebutuhan tata kelola hakim secara utuh, dari rekrutmen hingga pemberhentian. 

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo menyoroti ketidakjelasan tata kelola jabatan hakim yang berada di antara status pejabat negara dan pola administrasi kepegawaian ASN/PNS. Menurutnya, persoalan tersebut memengaruhi rekrutmen, kepangkatan, penempatan, kesejahteraan, hingga perhitungan pensiun hakim. Ia juga menegaskan bahwa kemerdekaan hakim harus dilindungi dari pengaruh, baik dari luar maupun dari dalam lembaga peradilan. 

“Kekuasaan kehakiman harus dihindarkan dari segala bentuk campur tangan, baik dari eksternal maupun dari internal,” ujar Prof. Basuki Rekso Wibowo. 

Prof. Basuki juga menekankan bahwa independensi tidak berarti hakim bebas bertindak tanpa batas. Independensi harus berjalan bersama kode etik, pedoman perilaku, hukum acara, dan sistem pengawasan yang proporsional. Di sisi lain, negara dinilai harus memberikan jaminan perlindungan nyata bagi hakim dan keluarganya, mengingat risiko yang melekat pada tugas memutus perkara. 

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, memaparkan kondisi nyata kekurangan hakim yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan peradilan. Menurutnya, moratorium dan ketidakteraturan rekrutmen calon hakim telah menghasilkan persoalan berantai, mulai dari kekurangan hakim di pengadilan tingkat pertama hingga keterlambatan promosi ke tingkat banding. 

Ia mencontohkan kondisi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disebut hanya memiliki 12 hakim tinggi, padahal harus menghadapi beban perkara yang besar. Kondisi serupa, menurutnya, juga dijumpai di sejumlah wilayah lain, antara lain Surabaya, Medan, Semarang, Bandung, dan Makassar. 

“Perekrutan hakim dilakukan hanya mengisi kekosongan jabatan dari hakim yang pensiun dan berhenti. Sebatas itu, sehingga belum memenuhi kebutuhan hakim sesuai dengan beban kerja,” kata Dr. Marsudin Nainggolan. 

Marsudin menilai RUU Jabatan Hakim perlu mengubah model pengadaan hakim dari pendekatan CPNS menjadi sistem khusus yang sesuai dengan karakter jabatan hakim sebagai pejabat negara. Rekrutmen harus dilakukan secara periodik dan berbasis proyeksi kebutuhan, dengan memperhatikan beban perkara, persebaran pengadilan, kebutuhan formasi, regenerasi, serta kesiapan anggaran. 

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Dr. Ismail Rumadan menekankan bahwa pembentukan RUU Jabatan Hakim bukan sekadar kepentingan organisasi profesi atau korps hakim. Menurutnya, pembenahan jabatan hakim berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh peradilan yang kuat, independen, dan mampu memberikan keadilan secara efektif. 

Ia mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada peningkatan tunjangan atau kesejahteraan hakim. Pemerintah perlu menempuh reformasi institusional yang menyentuh desain rekrutmen, pembinaan karier, perlindungan, dan penguatan posisi hakim dalam sistem hukum nasional. 

“Kepentingan untuk mendesak cepatnya pengesahan RUU Jabatan Hakim ini tidak hanya menjadi kepentingan korps hakim saja, tetapi adalah kepentingan dari kita semua,” tegas Dr. Ismail Rumadan. 

Dari sudut pandang hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis menilai persoalan regulasi jabatan hakim telah memasuki situasi darurat. Ia mempertanyakan efektivitas penyelesaian melalui mekanisme legislasi biasa, mengingat RUU Jabatan Hakim telah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional tetapi belum juga tuntas. 

Margarito menawarkan langkah percepatan, antara lain melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, isu yang paling mendesak untuk segera diselesaikan adalah pengaturan rekrutmen, promosi, dan tata kelola jabatan hakim. 

“Pemecahan tercepat dan paling mungkin adalah tidak usah bikin Undang-Undang Jabatan Hakim, melainkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Dr. Margarito Kamis, yang mengusulkan penambahan pengaturan yang diperlukan melalui jalur percepatan. 

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Panjaitan, memaparkan perjalanan panjang pembahasan RUU Jabatan Hakim. Ia menjelaskan bahwa RUU tersebut pernah masuk agenda Prolegnas, sempat mencapai pembahasan bersama pemerintah pada 2017, dan telah memiliki ribuan daftar inventarisasi masalah. Namun, pembahasan tersebut kemudian berhenti dan harus dimulai kembali pada periode DPR berikutnya.

 Menurut Hinca, persoalan RUU Jabatan Hakim tidak hanya terletak pada aspek teknis penyusunan norma, tetapi juga pada komitmen politik, penyelarasan antarlembaga, dan dukungan anggaran. Ia juga menyoroti kebutuhan perlindungan yang lebih konkret bagi hakim dan keluarga mereka, terutama karena terdapat berbagai bentuk ancaman terhadap aparatur peradilan di lapangan. 

“Tidak mungkin hakim menjadi pejabat negara, memutus begitu banyak perkara, memastikan negara hukum ini terjadi, ada statusnya tetapi tidak ada undang-undangnya,” kata Dr. Hinca I.P. Panjaitan. 

Baca Juga: BRIN Audiensi Dengan Ditjen Badilum, Ini yang Dibahas!

Hinca menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI terbuka untuk menerima rumusan akademik, rancangan undang-undang, serta aspirasi terstruktur dari Mahkamah Agung, organisasi hakim, BRIN, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia mendorong agar hasil seminar dirumuskan menjadi rekomendasi konkret dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan percepatan pembahasan. 

Seminar tersebut memperlihatkan kesamaan pandangan bahwa RUU Jabatan Hakim harus ditempatkan sebagai instrumen penguatan negara hukum. Regulasi yang komprehensif dipandang diperlukan untuk memastikan status hakim sebagai pejabat negara terlaksana secara konsisten, sekaligus menjamin terselenggaranya peradilan yang independen, akuntabel, profesional, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…