Cari Berita

Diawali Pakta Integritas, PN Klaten Berhasil Lakukan Eksekusi Ke-6 Tahun 2025

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-10-03 11:15:14
Dok. Ist.

Klaten, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Klaten kembali menorehkan capaian penting dengan keberhasilan melaksanakan eksekusi pengosongan pada perkara Nomor 67/Pdt.G/2024/PN Kln Jo. 575/PDT/2024/PT Smg, Selasa (30/9/2025).

Eksekusi tersebut menyasar sebuah rumah seluas 285 m² yang berlokasi di Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 173 atas nama Achmad Zainudin. 

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Klaten Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kln Jo. Nomor 67/Pdt.G/2024/PN Kln Jo. Nomor 575/PDT/2024/PT Smg, tertanggal 25 September 2025

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Pelaksanaan proses eksekusi ini dilakukan oleh Panitera PN Klaten, dan Jurusita PN Klaten selaku Saksi. Hadir pula Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Perangkat Desa Plawikan, Keluarga Termohon Eksekusi, dan Pihak Pengamanan. 

Seluruh rangkaian eksekusi dapat dilaksanakan sesuai prosedur, berlangsung dengan aman dan kondusif.

Ketua PN Klaten, R. Aji Suryo saat dihubungi Tim Dandapala, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi merupakan buah dari koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan aparat keamanan. 

Lebih lanjut terkait eksekusi R. Aji Suryo mengatakan “Mahkota dari suatu putusan adalah pelaksanaan isi putusan, sehingga hak-hak masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi.”

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Secara Telekonferensi, PN Klaten: Kolaborasi Efektif

Hingga akhir September 2025, PN Klaten telah mencatat 6 eksekusi berhasil dilaksanakan. Setiap eksekusi diawali dengan penandatanganan pakta integritas oleh Ketua Pengadilan, Panitera, Jurusita, maupun para pihak terkait. “Dengan penandatanganan pakta integritas, proses eksekusi dapat berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Aji Suryo.

Dengan demikian, eksekusi di Desa Plawikan bukan hanya menyelesaikan sengketa perdata semata, melainkan juga mengukuhkan peran PN Klaten sebagai institusi yang konsisten dalam menegakkan hukum, menjaga keadilan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI