Cari Berita

Ketua PT Tanjung Karang: Pakta Integritas Bukan Sekadar Dokumen

Edward Sibarani - Dandapala Contributor 2026-01-13 23:05:27
Pakta integritas oleh Ketua PT Tanjung Karang (dok.ist)

Bandar Lampung – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan, memimpin kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama yang diikuti oleh seluruh aparatur PT Tanjung Karang serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum PT Tanjung Karang pada Senin (12/01).

Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium Bagir Manan ini merupakan agenda rutin setiap awal tahun sebagai upaya mempertegas komitmen integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur peradilan.

Dalam arahannya, Roki Panjaitan menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas harus dimulai dari pimpinan dan diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bentuk keteladanan serta komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Pakta Integritas menjadi acuan dan dasar dalam menjalankan tugas serta kinerja aparatur PT Tanjung Karang dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Pakta Integritas Pengadilan Pajak, Benteng Moral atau Sekadar Ritual Kertas?

Menurutnya, dokumen Pakta Integritas tidak hanya bersifat administratif, melainkan memuat janji moral dan hukum seluruh aparatur peradilan.

“Dokumen Pakta Integritas ini berisi janji pimpinan, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, para Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga seluruh pegawai dan PPPK di semua satuan kerja untuk berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat kesanggupan bersama untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Roki Panjaitan.

Ia menambahkan, Pakta Integritas harus dipahami sebagai komitmen jangka panjang yang memiliki konsekuensi serius apabila dilanggar.

“Lihatlah lima tahun, sepuluh tahun, atau dua puluh tahun ke depan, siapa di antara rekan-rekan satu angkatan, satu kantor, atau satu ruangan yang akan dipecat, ditangkap KPK atau Kejaksaan Agung, dan diadili di pengadilan karena melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya akibat perbuatan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari upaya sistematis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan sistem kerja, penguatan sasaran kinerja, serta peningkatan disiplin kerja di seluruh satuan kerja wilayah hukum PT Tanjung Karang. Salah satu langkah penting yang ditekankan adalah membangun budaya integritas melalui deklarasi terbuka, guna mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain Pakta Integritas, seluruh aparatur juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen tersebut memuat penugasan, program kerja, serta indikator kinerja yang terukur dan transparan, sehingga mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Roki Panjaitan juga menekankan pentingnya pembudayaan nilai integritas dalam praktik keseharian aparatur peradilan.

Baca Juga: Permudah Akses Penelitian Mahasiswa, PN Tanjung Karang Luncurkan e-Riset

“Hal-hal lain yang perlu dibudayakan di lingkungan kerja masing-masing adalah pemahaman aparatur peradilan dalam keseharian untuk tidak menerima suap, tidak menerima imbalan, tidak menerima hadiah yang tidak wajar, serta tidak menerapkan pola hidup mewah. Selain itu, perbaikan proses kerja juga harus terus dilakukan, termasuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan anggaran DIPA secara efisien dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan satuan kerja masing-masing,” ujar Roki Panjaitan.

Pada kesempatan tersebut, Roki Panjaitan juga menginstruksikan seluruh satuan kerja agar bersungguh-sungguh mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh aparatur diwajibkan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, serta menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…