Cari Berita

Diduga Biarkan PETI Beroperasi, Kades Aur Cino hingga Polda Jambi Digugat Warga

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-05-26 10:35:03
Dok. PN Tebo

Tebo, Jambi - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sisip, Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kini berbuntut gugatan perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Gugatan tersebut diketahui didaftarkan pada Senin, (25/5) oleh tiga orang warga Kabupaten Tebo melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bukit Siguntang. 

Para penggugat masing-masing bernama Hafizan Romy Faisal, Rengki Delfika, dan Hendriyanto.

Baca Juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Jambi, Hakim Pertanyakan Aktor Utama Belum Ditangkap

Dalam gugatannya, Kepala Desa Aur Cino dan Kapolres Tebo hingga Polda Jambi  ditarik sebagai Tergugat.

Dari salinan gugatan yang diterima Dandapala, para penggugat menilai telah terjadi pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Desa Aur Cino yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan ketertiban masyarakat.

“Objek gugatan dalam perkara ini adalah adanya pembiaran terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sisip Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo,” demikian isi gugatan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Azri,  menyebut gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

“Gugatan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar ada tindakan nyata terhadap aktivitas PETI yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” dalam gugatan.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk melakukan penertiban terhadap pelaku, penampung, hingga pembeli hasil PETI di wilayah Desa Aur Cino.

“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan penertiban terhadap pelaku, penampung, dan pembeli hasil Penambangan Emas Tanpa Izin,” bunyi petitum gugatan.

Baca Juga: Menilik Formalitas Kewenangan Penggugat Dalam Menentukan Pihak Yang Akan Digugatnya

Sebagai informasi, gugatan Citizen Lawsuit ini merupakan perkara ketiga yang diterima PN Tebo setelah sebelumnya berhasil menangani perkara serupa.

Dari penelusuran Dandapala melalui SIPP PN Tebo, perkara tersebut kini menunggu jadwal persidangan yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, (11/6) mendatang. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…