Kabupaten Tebo, Jambi — Persidangan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, yang menyeret 8 pekerja memasuki tahap penting. Dalam agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Senin (20/4), sorotan tajam justru datang dari Hakim terhadap penanganan perkara oleh aparat Kepolisian Polres Tebo.
Persidangan dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dan Ahli untuk mengurai peran para terdakwa dalam aktivitas tambang emas ilegal yang merugikan lingkungan tersebut. Fakta demi fakta pun mulai terungkap di ruang sidang.
Namun, dinamika menarik muncul ketika Hakim Parhasuhutan Saragih menyinggung langsung langkah Kepolisian Polres Tebo yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik praktik PETI tersebut.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
“Mengapa hanya pekerja yang ditangkap?,” tegas Hakim dihadapan saksi penangkap yang dihadirkan.
Dalam fakta persidangan yang dihimpun Dandapala, terungkap bahwa 8 terdakwa yang duduk di persidangan sebagian besar berperan sebagai pekerja. Sebagian besar keterangan Para Saksi menyebut nama "Aandria"yang diduga sebagai pemilik modal utama dalam aktivitas PETI di lokasi tersebut justru belum tersentuh proses hukum.
Hal ini pun memantik perhatian Hakim yang menilai penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata.
“Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai hanya pekerja yang diproses, sementara aktor utamanya tidak tersentuh,” tegas Hakim.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terdakwa ditemukan fakta baru kalau di lokasi kejadian, banyak terdapat orang kepercayaan dari "Aandria", namun sebagian besar tidak ditangkap.
"Pada saat kami ditangkap di lokasi kejadian, banyak orang-orang kepercayaan Aandria yang tidak ditangkap," ucap salah satu terdakwa, Sugiyanto dihadapan Hakim.
Baca Juga: Relevansi Standar Rupiah dalam KUHP Baru di Tengah Inflasi & Lonjakan Harga Emas
Sidang pembuktian ini menjadi titik penting dalam mengurai fakta persidangan, termasuk membuka tabir mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Perkara PETI Punti Kalo sendiri menjadi perhatian publik khususnya Kabupaten Tebo, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara luas. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI