Cari Berita

Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut

article | Sidang | 2025-09-24 07:10:50

Tobelo- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara (Malut) berhasil menyelesaikan perkara gugatan sederhana (GS) dengan perdamaian. Yaitu antara Valentino Egnasyo Leiwakabessy selaku penggugat dengan KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo selaku tergugat. Pada akhir sidang, hakim memerintahkan para pihak melaksanakan kesepakatan perdamaian di antara mereka.“Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap hakim pemeriksa Muhammad Andy Hakim, di gedung sidang PN Tobelo di Jalan Siswa, Tobelo, Halmahera Utara, Senin (22/9/2025) lalu.Sengketa ini bermula ketika penggugat menggugat KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo karena telah melakukan ingkar janji atas simpanan berjangka milik Penggugat. Hingga simpanan berjangka tersebut jatuh tempo, Tergugat tidak kunjung mencairkan deposito milik Penggugat.“Dibuatlah perjanjian bahwa KSP Kredit Union Saro Nifero Tobelo wajib mengembalikan Rp 10 juta per bulan dengan bunga deposito 7 persen kepada Penggugat. Namun seiring berjalannya waktu, Tergugat tak kunjung memenuhi perjanjian tersebut,” ucap humas PN Tobelo dalam rilisnya.“Setelah melalui proses persidangan, akhirnya upaya perdamaian para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 16 September 2025,” sebagaimana diwartakan dalam Rilis Berita PN Tobelo.Kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam putusan akta perdamaian, dengan itu para pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan ini di kemudian hari. (Andi Ramdhan/zm/wi)

Video Sambutan Ketua MA Soal Mutasi Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi

video | Berita | 2025-05-09 18:40:32

Jakarta- Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) Kembali digelar untuk melakukan rotasi pimpinan/hakim lewat Tim Promosi dan Mutasi. Sejumlah nama digeser untuk menduduki pos baru.“Hari ini telah dilakukan Rapat Pimpinan MA untuk mengisi jabatan pimpinan tingkat banding di lingkungan peradilan umum karena pejabatnya purna bakti,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Jumat (9/5/2025).Rapim MA tersebut digelar siang ini dihadiri oleh seluruh pimpinan MA. Serta pejabat dari Dirjen Badilum MA. Lalu apa tujuan lainnya?“Selain itu juga rangka dalam penyegaran personal,” ungkap Prof Sunarto.

PN Balige Sosialisasi Perma 1/2024 dan KUHP Nasional

photo | Berita | 2025-02-06 22:20:19

Toba- Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba, Sumatera Utara (Sumut) telah melaksanakan Sosialisasi Eksternal Kebijakan Mahkamah Agung RI dan Menyongsong Berlakunya UU KUHP Nasional. Hadir dalam acara itu aparat penegak hukum, pemda dan akademisi.Acara itu dilaksanakan di ruang sidang cakra, PN Balige, Kamis (6/2/2025). Dari kepolisian hadir pewakilan dari Polres Toba dan Polres Samosir. Sedangkan dari kejaksaan yaitu Kejaksaan Negeri Toba, Kejaksaan Negeri Samosir, Cabang Kejaksaan Negeri Porsea. Adapun dari Kemenkumham hadir dari Rutan Balige dan Lapas Pangururan. Sedangkan dari akademisi/praktisi hadir Posbakum, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Simalungun. Serta dari Pemda hadir Bagian Hukum Pemkab Toba dan Bagian Hukum Pemkab Samosir.Materi pertama yaitu  Kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Restoratif Justice Perma Nomor 1 Tahun 2024, Sosialisasi Prodeo & POSBAKUM, Sosialisasi Restitusi dan Kompensasi, Pengajuan Upaya Hukum Elektronik dan Mediasi Online serta Keterbukaan Informasi Publik.Tema kedua yaitu ‘Menyongsong Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP’ dengan narasumber Arija Br Ginting dan Sandro Imanuel Sijabat (Hakim Pengadilan Negeri Balige) serta Dr Herlina Manullang (Dosen FH/Kepala Program Studi Pasca Sarjana Universitas Nomensen Medan).Dr Makmur Pakpahan SH., MH., Ketua PN Balige menegaskan bahwa tujuan dilaksanakan acara ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige. Dan juga untuk menyelaraskan administrasi terkait fungsi peradilan kepada aparat penegak hukum lainnya.

KLHK Gugat Penyebab Karhutla Rp. 671 M

article | Berita | 2024-12-12 09:45:19

Kayuagung, 10 Desember 2024. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Dinamika Graha Sarana akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp. 671.047.923.140,-. Gugatan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024. Persidangan terhadap perkara yang diregister nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag kembali digelar setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.Adapun yang menjadi dasar gugatan KLHK adalah kejadian kebakaran hutan dan lahan pada periode September-November 2023. Tidak kurang lahan seluas 6.360,505 Ha yang berada pada area perkebunan PT Dinamika Graha Sarana terbakar dan menyebabkan kerugian lingkungan. ”Besaran nilai gugatan adalah berupa kerugian ekologis, ekonomis dan biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup,” demikian dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kayuagung.Terhadap gugatan KLHK tersebut, PT Dinamika Graha Sarana, melalui kuasa hukumnya, Encep Husni Tamrin, SH menyatakan akan menanggapi secara tertulis. Selanjutnya persidangan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guntoro E. Sekti dengan anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia ditunda untuk itu. (SEG)