article | Sidang | 2025-09-24 07:10:50
Tobelo- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara (Malut) berhasil menyelesaikan perkara gugatan sederhana (GS) dengan perdamaian. Yaitu antara Valentino Egnasyo Leiwakabessy selaku penggugat dengan KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo selaku tergugat. Pada akhir sidang, hakim memerintahkan para pihak melaksanakan kesepakatan perdamaian di antara mereka.“Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap hakim pemeriksa Muhammad Andy Hakim, di gedung sidang PN Tobelo di Jalan Siswa, Tobelo, Halmahera Utara, Senin (22/9/2025) lalu.Sengketa ini bermula ketika penggugat menggugat KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo karena telah melakukan ingkar janji atas simpanan berjangka milik Penggugat. Hingga simpanan berjangka tersebut jatuh tempo, Tergugat tidak kunjung mencairkan deposito milik Penggugat.“Dibuatlah perjanjian bahwa KSP Kredit Union Saro Nifero Tobelo wajib mengembalikan Rp 10 juta per bulan dengan bunga deposito 7 persen kepada Penggugat. Namun seiring berjalannya waktu, Tergugat tak kunjung memenuhi perjanjian tersebut,” ucap humas PN Tobelo dalam rilisnya.“Setelah melalui proses persidangan, akhirnya upaya perdamaian para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 16 September 2025,” sebagaimana diwartakan dalam Rilis Berita PN Tobelo.Kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam putusan akta perdamaian, dengan itu para pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan ini di kemudian hari. (Andi Ramdhan/zm/wi)