Cari Berita

Diduga Kolor Ijo, Seorang Pemuda Dianiaya di Bengkayang

Ricky Douglas - Dandapala Contributor 2025-12-18 12:40:42
Dok. Ist.

Bengkayang, Kalimantan Barat —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan berat yang dipicu isu “kolor ijo” di Dusun Jirak, Desa Samalantan. 

Sidang putusan yang digelar pada Senin (15/12) tersebut menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa III berinisial U selaku pelaku utama pembacokan. Sementara itu, pasangan suami istri N dan S masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu. 

Baca Juga: Inovasi SIPERSADA PN Bengkayang: Stok ATK Jadi Transparan dan Efisien

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim meyakini Terdakwa N dan S telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/08) dini hari, ketika terdakwa (N) terbangun dan melihat korban berinsial (K) masuk ke dalam warungnya dan N langsung berteriak “kolor ijo” yang saat itu isunya sedang meresahkan warga. Terdakwa II (S) kemudian datang mengikat tangan korban, sementara Terdakwa III (U) mengejar dan membacok wajah serta leher korban dengan parang saat ia mencoba melarikan diri. 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis Hakim membedakan peran para terdakwa: N dan S, dinyatkan “turut serta” karena memicu massa dan mengikat korban, sementara U dijatuhi hukuman paling berat karena perbuatan sadisnya yang mengancam nyawa; membacok wajah dan leher korban. 

Baca Juga: Hatiwasda Laksanakan Asesmen AMPUH di PN Bengkayang

Vonis ini lebih ringan bagi Terdakwa I dan II namun lebih berat bagi Terdakwa III jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 9 bulan bagi N dan S serta 2 tahun untuk U. 

Suasana ruang sidang sempat gaduh saat terdakwa N dan S menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Terdakwa N bahkan tak kuasa menahan tangis di ruang sidang setelah mendengar putusan majelis hakim, terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim memberitahukan hak Terdakwa N dan S untuk menempuh upaya hukum yang ada. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…