Bengkayang – Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis (20/11) berhasil melaksanakan eksekusi putusan kasasi kasus perdata dengan penyerahan uang ganti rugi secara sukarela dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Bengkayang kepada nasabah berinisial EC. Perkara ini terdaftar dengan nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bek. Juncto 58/Pdt.G/2024 PT PTK. Juncto Putusan Mahkamah Agung RI No 1824 K/PDT/2025
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung tersebut, BRI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus membayar ganti rugi materiil kepada nasabah senilai Rp123.360.000. Selain itu, BRI wajib membersihkan nama EC dari kategori kredit macet (kolektibilitas 5) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kasus ini bermula saat pemohon, EC, melakukan pelunasan pinjaman senilai Rp60.000.000 pada Juli 2012 di BRI Cabang Bengkayang. Namun, kelalaian mantan karyawan BRI yang tidak melakukan penyetoran pelunasan menyebabkan EC terdaftar sebagai debitur macet di SLIK OJK. Hal ini juga menyebabkan nominal jumlah bunga terus terhitung bertambah.
Baca Juga: Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara

Ketua PN Bengkayang, Anggalanton Boang Manalu, menjelaskan bahwa dalam proses aanmaning (teguran), kedua belah pihak menunjukan itikad baik dengan melakukan perundingan dan mencapai kesepakatan. Para termohon eksekusi (BRI) bersedia memenuhi isi putusan dengan membayar ganti rugi dan berjanji membersihkan nama pemohon dari SLIK OJK.
“Berkat kerjasama yang baik dari seluruh tim eksekusi dan juga para termohon dan pemohon, akhirnya proses penyerahan sukarela sejumlah uang pada hari ini berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih. Ini juga menjadi bukti nyata PN Bengkayang dalam menjalankan putusan pengadilan, “ ucap Anggalanton. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI