Cari Berita

PN Bengkayang Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Desa Karimunting

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2025-11-19 17:00:32
Dok. Ist

Bengkayang, Kalbar - Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang membebaskan Terdakwa inisial N dari seluruh dakwaan dalam kasus perusakan di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Terdakwa N yang merupakan 1 dari 3 terdakwa, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, Majelis Hakim memerintahkan agar ia dilepaskan dari tahanan serta memulihkan kembali hak-haknya.

Putusan perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Bek tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Leonardus dengan anggota Borris Fitche Siagian dan Wandita Pramesthi pada Kamis (13/11). Dalam amar putusan, Majelis menyatakan bahwa terhadap Terdakwa N tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum dan memerintahkan agar Terdakwa N dibebaskan.

“Memerintahkan Terdakwa III dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, ” sebagaimana bunyi amar putusan.

Baca Juga: Hatiwasda Laksanakan Asesmen AMPUH di PN Bengkayang

Perkara bermula dari peristiwa perusakan rumah milik Saksi W. pada hari Jumat malam (01/11/2024). Atas kejadian tersebut 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama melakukan kekerasan dan perusakan dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Dalam putusan, Majelis menemukan bahwa bukti cukup untuk menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II bersalah, namun tidak untuk menjerat Terdakwa III yaitu N bin N (alm). Terdakwa I dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan Terdakwa II juga dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana selama 6 bulan.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan Terdakwa N didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur-unsur delik. Majelis Hakim juga menilai berdasarkan fakta di persidangan ditemukan bahwa Terdakwa N tidak berada di tempat kejadian sebagaimana didakwakan penuntut umum sehingga perbuatan yang dituduhkan kepadanya tidak dapat dibuktikan. 

Dengan demikian, dakwaan terhadap Terdakwa N harus ditolak dan terhadapnya harus segera dibebaskan.

“Menimbang bahwa Terdakwa III berada di tempat lain saat kejadian tersebut berlangsung dengan demikian perbuatan Terdakwa III tidak memenuhi unsur ini, ” lanjut pertimbangan putusan.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Putusan PN Bengkayang ini sekaligus memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Terdakwa N.

Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…