Cari Berita

Diskusi PN Singkawang, Permohonan yang Dianggap Remeh Justru Rawan Kekeliruan

PN Singkawang - Dandapala Contributor 2025-12-19 10:55:29
Dok. Ist.

Singkawang. Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menggelar diskusi perkara permohonan di ruang media center pada Senin (15/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Singkawang, Mohamad Zakiuddin, dan diikuti oleh para hakim.

Diskusi ini digelar sebagai upaya menyamakan persepsi antarhakim dalam menangani perkara permohonan. Mohamad Zakiuddin menekankan bahwa hakim memiliki latar belakang dan sudut pandang yang beragam, sehingga diperlukan forum diskusi agar putusan yang dihasilkan tetap konsisten.

“Keseragaman pemahaman penting agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pencari keadilan. Jangan sampai perkara permohonan yang serupa, satu dikabulkan sementara yang lain ditolak,” ujarnya.

Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng

Meski kerap dianggap sepele, menurut Zakiuddin, justru perkara-perkara permohonan sederhana sering menjadi titik rawan kesalahan. Salah satu contohnya adalah permohonan terkait akta kelahiran.

Ia menegaskan perlunya membedakan antara perbaikan redaksional, perubahan nama, dan perbaikan akta, karena masing-masing memiliki dasar hukum yang berbeda dan tidak dapat diperlakukan secara sama. Perubahan nama, misalnya, pada umumnya merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sementara perbaikan redaksional diatur dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Diskusi berlangsung interaktif. Salah seorang hakim senior, Erwan, mempertanyakan praktik penolakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terhadap permohonan perbaikan akta kelahiran, padahal data kependudukan pemohon seperti KTP, KK, bahkan paspor sudah sesuai.

“Dokumen kependudukan itu juga diterbitkan oleh Dukcapil. Kalau mereka bisa menerbitkan KTP dan KK dengan nama berbeda dari akta kelahiran, seharusnya mereka juga bisa menerima penyesuaian tersebut, bukan malah menyarankan pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan. Jangan sampai pengadilan menjadi seperti ‘keranjang sampah’,” keluh Erwan.

Menanggapi hal tersebut, Mohamad Zakiuddin menyampaikan bahwa selama belum ada kesepahaman antara PN Singkawang dan Dukcapil setempat, hakim sebaiknya tidak serta-merta menolak perkara permohonan dengan dasar hukum yang belum jelas.

“Justru pengadilan harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” tegasnya.

Baca Juga: Ketua PN Singkawang Beberkan Kunci Konsistensi Raih Penghargaan Nasional

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dan tindak lanjut kesepahaman dengan Dukcapil akan menjadi ranah pimpinan pengadilan.

Di akhir sesi, Mohamad Zakiuddin kembali mengingatkan agar para hakim tidak meremehkan perkara permohonan yang terlihat kecil. Menurutnya, kegiatan diskusi seperti ini akan terus digalakkan guna meluruskan pemahaman, meminimalisir kesalahan penerapan hukum, serta meningkatkan pengetahuan para hakim. (Gillang Pamungkas/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…