Cari Berita

Lolos Tahap III Wawancara KIP, PN Singkawang Bagikan Kiat Pengelolaan PPID

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-09-11 13:55:24
Dok. PN Singkawang.

Singkawang – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang berhasil melaju ke tahap III penilaian kinerja dan layanan kategori Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Wawancara daring digelar pada Selasa (9/9/2025) sebagai bagian dari rangkaian penilaian yang berlangsung pada 8–12 September 2025.

PN Singkawang termasuk dalam satuan kerja yang dinyatakan lolos Tahap II melalui Surat Nomor 205/DJU/PENG.KP3.4.4/VIII/2025. Tahap lanjutan ini menilai sejauh mana pengadilan mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik secara umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Di tingkat peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai acuan teknis bagi seluruh satuan kerja. Kedua aturan tersebut menjadi dasar dalam penilaian, mulai dari aspek ketersediaan informasi, mekanisme pelayanan, hingga pengelolaan permohonan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga: Sepekan Ini, Badilum Gelar Tahap III Penilaian Kinerja dan Layanan Satker

Menjelang wawancara, PN Singkawang melakukan sejumlah langkah persiapan. Koordinasi lintas bagian digelar untuk memastikan setiap unit memahami tugasnya, peninjauan dokumen dilakukan agar mudah diakses, serta simulasi internal disiapkan untuk melatih kelancaran komunikasi dalam sesi daring.

“Kami menekankan pentingnya kerja sama tim dan pemahaman yang utuh terhadap regulasi KIP. Setiap bagian harus tahu perannya masing-masing,” ujar Ketua PN Singkawang, Cita Savitri.

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan KIP adalah pelaksanaan uji konsekuensi. Mekanisme ini berfungsi menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka untuk publik atau justru dikecualikan karena alasan tertentu, misalnya menyangkut rahasia negara, privasi, atau potensi mengganggu proses penegakan hukum. “acuan utama pelaksanaan uji konsekuensi adalah kepentingan publik”, demikian Cita Savitri menambahkan.

PN Singkawang menempatkan uji konsekuensi sebagai proses rutin yang dilakukan secara berkala. “Kami melakukan uji konsekuensi tidak hanya saat ada permohonan informasi, tetapi juga tiap periode tertentu agar informasi publik selalu terbarui. Kegiatan ini adalah bagian dari monev pelayanan informasi sebagaimana ketentuan SK SEKMA Nomor: 631/SEK/SK/VII/2023. Dengan cara ini, daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan bisa terjaga akurasinya,” jelas Cita Savitri.

Baca Juga: Menolak Permohonan Informasi Yang Dikecualikan, PN Singkawang Hadapi Sengketa Informasi

Kiat ini menjadi penting karena seringkali masyarakat belum mengetahui bahwa keterbukaan informasi memiliki batasan tertentu yang diatur undang-undang. Melalui uji konsekuensi yang konsisten, pengadilan dapat memastikan hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

PN Singkawang berharap capaian ini dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus memperkuat budaya transparansi. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari keterbukaan informasi yang cepat, jelas, dan akuntabel,” tutup Cita Savitri. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI