Tanah Bumbu - Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kalimantan Selatan menghentikan pemeriksaan perkara terhadap anak MR (16) menyusul dilaksanakannya kesepakatan diversi oleh MR dan orang tuanya kepada korban MA (9/9) di gedung PN Batulicin, Jalan Raya Kodeco Km 4, Simpang Empat, Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kesepakatan diversi tersebut terjadi setelah sebelumnya anak MR dan orang tuanya melakukan musyawarah diversi dengan korban MA, difasilitasi oleh Hakim PN Batulicin selaku fasilitator diversi, Naufal Muzakki.
Anak MR diajukan ke pengadilan atas perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap MA. Peristiwa tersebut berawal pada saat anak MR bersama dengan dua orang temannya yaitu AG dan AN (dewasa) sedang duduk di pinggir jalan sembari menggoda teman perempuan MA yang lewat di depan mereka. MA yang tidak terima lantas menegur anak MR, AG dan AN. Setelah menegur ketiganya, MA meludahkan permen karet yang ada di mulutnya ke dekat anak MR, AG dan AN.
Baca Juga: 2 Perkara Diputus dengan Keadilan Restoratif di PN Batulicin Kalsel
Tidak terima dengan perlakuan MA tersebut, anak MR, AG dan AN kemudian melakukan pengeroyokan terhadap MA hingga membuat MA mengalami luka pada kepala, punggung dan tangan. Anak MR, AG dan AN didakwa berdasarkan dakwaan kombinasi yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2 subs 170 ayat (1) ke-1 KUHP atau 351 ayat (2) jo 55 ayat (1) ke-1 subs 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Pada musyawarah diversi yang diadakan oleh PN Batulicin, MA dan anak MR saling memaafkan dan sepakat berdamai. Dalam diversi itu disepakati pula anak MR melalui orang tuanya memberikan ganti kerugian sebagai biaya pengobatan kepada MA sejumlah satu juta rupiah.
Kesepakatan diversi tersebut langsung dilaksanakan sesaat setelah mereka menandatangani surat kesepakatan diversi (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI