Cari Berita

Lagi! PN Belopa Sukses Menyelesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Humas PN Belopa - Dandapala Contributor 2025-11-05 17:00:30
Dok. PN Belopa

Belopa - Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan sistem peradilan yang berkeadilan dan berwawasan anak, dengan berhasil menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme diversi. PN Belopa berhasil menyelesaikan perkara pidana anak nomor XX/Pid.Sus-Anak/2025/PN Blp melalui proses Diversi dimulai tanggal 4 November 2025 oleh Hakim Bagas Christofel Aruan sebagai fasilitator, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak berinisial ARB yang masih berusia 16 tahun. 

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, Anak dihubungi oleh Kambau yang merupakan DPO melalui telepon untuk menawarkan obat jenis Trihexyphenidil (THD), lalu Anak menghubungi penjual obat, lalu menyalurkannya kepada kambau sebanyak 25 (dua puluh lima) sachet atau 250 (dua ratus lima puluh tablet) dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian orang tersebut menghubungi Anak untuk melakukan transaksi di pinggir jalan depan kantor penyuluhan pertanian yang berada di Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu sehingga Anak menuju tempat yang dimaksud dan setelah Anak tiba ditempat tersebut. 

Selanjutnya pada hari yang sama petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Anak, selanjutnya petugas menemukan 2 (Dua) Shacet dengan Jumlah 13 (tiga belas) tablet obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang ditemukan didalam Saku Celana Sebelah kanan yang Anak pakai pada saat itu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan sebanyak 2 (Dua) tablet obat jenis Tramadol yang ditemukan didalam Saku Celana Sebelah kanan serta juga ditemukan 1 (satu) Unit Hp Android merek Infinix warna biru di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Dari penjualan tersebut, anak hanya mendapatkan Upah sebesar Rp150.000,00.

Baca Juga: Simak Kisah PN Belopa Lakukan Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban!

Dalam Perkara ini anak didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu alternatif pertama Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kedua Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dakwaan yang didakwakan kepada Anak telah memenuhi syarat untuk dilangsungkan Musyawarah diversi sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Namun Hakim menegaskan bahwa meskipun Diversi menghapuskan pidana pada Anak, apabila Anak Kembali melakukan perbuatan tersebut, maka akan dipandang sebagai bentukpengulangan Tindak Pidana”, ungkap Bagas Christofel Aruan selaku Fasilitator Diversi perkara tersebut.

Merujuk pada Hasil Penelitian Kemasyarakatan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari Fasilitator di dalam menentukan perkara ini untuk bisa dilakukan Diversi antara lain adalah dikarenakan peran Anak yang minim, yaitu sebagai perantara, dan latar belakang keluarga Anak yang memprihatinkan dimana Ibu Anak Adalah seorang buruh harian, sedangkan ayahnya seorang petani lepas. 

Sebagaimana termuat dalam kesepakatan diversi, anak menyatakan bahwa ia telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalah atas perbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki kesalahannya dengan melakukan Pelayanan Masyarakat, dengan kewajiban membantu kegiatan administrasi dan kegiatan lainnya pada Kantor Desa dekat rumahnya selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan tidak dilakukan lebih dari 3 (tiga) jam sehari didalam maupun diluar jam kerja akan tetapi tidak pada malam hari.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam pertimbangannya, Hakim Anak merujuk pada Pasal 12 ayat (3), (4), dan (5) UU SPPA, yang mengatur bahwa apabila kesepakatan diversi telah dipenuhi, maka perkara anak wajib dihentikan. 

“Diversi bukan semata-mata Upaya untuk mengembalikan anak kepada masyarakat, namun mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, yaitu dengan memberikan kesempatan kedua bagi anak membangun kehidupannya yang baru, tentunya dengan belajar dan berefleksi dari peristiwa yang terjadi” Ujar Bagas Christofel Aruan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…