Atambua, NTT – Pengadilan Negeri Atambua untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan perkara pidana anak melalui mekanisme diversi. Keberhasilan tersebut menjadi tonggak penting dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua sekaligus memperkuat implementasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Proses musyawarah diversi berlangsung sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2026 di Ruang Mediasi/Diversi Pengadilan Negeri Atambua. Musyawarah dipimpin oleh Fasilitator Diversi, Fridwan Fina serta dihadiri oleh Anak bersama orang tua dan advokat, korban, penuntut umum, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Seluruh rangkaian musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargaan, terbuka, dan penuh itikad baik sehingga berhasil menghasilkan kesepakatan damai.
"Keberhasilan diversi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana anak tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan. Yang lebih utama adalah memulihkan hubungan para pihak dan memberikan kesempatan terbaik bagi anak untuk memperbaiki diri," ujar Fridwan Fina, selaku Fasilitator Diversi.
Baca Juga: Restorative Justice Perdana, PN Atambua Putus Perkara Pidana Pencurian
Dalam musyawarah tersebut, Anak bersama keluarganya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada oleh korban demi memberikan kesempatan kepada Anak untuk memperbaiki masa depannya. Sebagai bagian dari kesepakatan, Anak dan keluarganya memberikan ganti kerugian materiil kepada korban serta menyerahkan dua lembar kain adat Timor sebagai simbol rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial sesuai nilai-nilai budaya setempat.
"Yang terpenting bagi kami adalah hubungan baik kembali terjalin. Saya menerima permintaan maaf tersebut dan berharap Anak dapat mengambil pelajaran serta menjalani masa depan yang lebih baik," ungkap Anak dalam musyawarah diversi.
Keberhasilan diversi ini mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta diperkuat melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Panitera PN Atambua Terkena Tembakan Senapan Angin Saat Eksekusi
Dengan seluruh isi kesepakatan telah dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, pemeriksaan perkara pidana anak tersebut dihentikan sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 6 ayat (5) PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keberhasilan diversi perdana ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri Atambua terus berkomitmen menghadirkan peradilan yang lebih humanis, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), serta mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, perdamaian, dan terciptanya kembali harmoni di tengah masyarakat. (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI