Atambua, NTT — Pengadilan Negeri Atambua mencatat sejarah penting dengan keberhasilan melaksanakan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pidana nomor 11/Pid.B/2026/PN Atb pada Kamis (26/2/2026). Persidangan yang digelar pada hari Kamis (26/02/2026) dalam proses persidangan Majelis Hakim PN Atambua yang diketuai oleh Achmad Yuliandi Erria Putra dengan didampingi para hakim anggota Esther Siregar dan Muhammad Safwan, menghadirkan nuansa berbeda karena proses perdamaian antara terdakwa dan korban tidak hanya dilakukan secara hukum formal, tetapi juga dibalut dengan adat istiadat setempat yang sarat nilai kekeluargaan.
Perkara ini bermula dari dakwaan Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, alih-alih berakhir dengan vonis pemidanaan, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa mendorong tercapainya kesepakatan damai melalui pendekatan restoratif.
Dalam prosesnya, kedua belah pihak dipertemukan dalam forum musyawarah yang turut melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga besar masing-masing. Prosesi perdamaian dilakukan dengan simbol-simbol adat khas Belu, seperti penyampaian natoni (ungkapan adat) dan penyerahan sirih pinang serta kain adat sebagai tanda ikatan persaudaraan. Kehadiran adat ini memperkuat makna keadilan restoratif, bahwa penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata soal hukuman, melainkan juga pemulihan hubungan sosial.
Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau
Majelis hakim menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip restorative justice yang diamanatkan KUHP baru. Dengan adanya kesepakatan damai, korban merasa keadilan telah tercapai, sementara terdakwa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat Atambua. Banyak pihak menilai bahwa penggabungan mekanisme hukum modern dengan kearifan lokal merupakan langkah bijak dalam menjaga harmoni sosial. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI