Pontianak, Kalimantan Barat - Menindaklanjuti
Surat Nomor 158/DJU.2/UND.HK/V/2026 tentang Penanganan Perkara Restorative
Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak tahun 2026, Direktur
Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bapak Hasanudin, membuka
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri
(PN) Pontianak pada Selasa (19/05/2026).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga
Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bapak Hasanudin, dalam sambutannya
menekankan pentingnya penguatan implementasi keadilan restoratif dalam sistem
peradilan pidana.
“Restorative justice harus kita dorong
sebagai pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga
pemulihan hubungan hukum antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa
mengabaikan kepastian hukum,” kata Hasanudin.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan secara
luring dan daring, yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah wilayah
hukum PT Pontianak. Materi pembuka disampaikan oleh Ketua PT Pontianak, Bapak
Pontas Efendi.
Dalam pemaparannya, Bapak Pontas Efendi
menegaskan bahwa setiap majelis hakim wajib berpedoman pada asas peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menangani setiap perkara.
“Setiap majelis hakim harus memastikan
asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar terwujud
dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, mekanisme keadilan restoratif (MKR)
perlu dioptimalkan dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat,”
ujar Pontas Efendi.
Baca Juga: Dirjen Badilum Apresiasi Promosi Doktor Hasanudin di Universitas Pasundan
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa
penerapan MKR harus tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. MKR tidak
dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu, antara lain tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terhadap
keamanan negara, negara sahabat, kepala negara beserta wakilnya, serta
kesusilaan, tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, korupsi, dan
pembunuhan. Selain itu, MKR juga tidak berlaku untuk tindak pidana dengan
pidana minimum khusus serta tindak pidana yang sangat membahayakan atau
merugikan masyarakat, termasuk tindak pidana narkotika, kecuali bagi pelaku
yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menyamakan persepsi aparatur peradilan di wilayah hukum PT Pontianak dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, implementasi MKR diharapkan mampu mewujudkan peradilan yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI