Cari Berita

Dr Hasanudin Tekankan Pentingnya Penguatan Implementasi Keadilan Restoratif

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-05-19 10:45:53
Dok. Ist

Pontianak, Kalimantan Barat - Menindaklanjuti Surat Nomor 158/DJU.2/UND.HK/V/2026 tentang Penanganan Perkara Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak tahun 2026, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bapak Hasanudin, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Selasa (19/05/2026).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bapak Hasanudin, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

“Restorative justice harus kita dorong sebagai pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan hukum antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum,” kata Hasanudin.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan secara luring dan daring, yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum PT Pontianak. Materi pembuka disampaikan oleh Ketua PT Pontianak, Bapak Pontas Efendi.

Dalam pemaparannya, Bapak Pontas Efendi menegaskan bahwa setiap majelis hakim wajib berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menangani setiap perkara.

“Setiap majelis hakim harus memastikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar terwujud dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, mekanisme keadilan restoratif (MKR) perlu dioptimalkan dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat,” ujar Pontas Efendi.

Baca Juga: Dirjen Badilum Apresiasi Promosi Doktor Hasanudin di Universitas Pasundan

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penerapan MKR harus tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. MKR tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu, antara lain tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara beserta wakilnya, serta kesusilaan, tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, korupsi, dan pembunuhan. Selain itu, MKR juga tidak berlaku untuk tindak pidana dengan pidana minimum khusus serta tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, termasuk tindak pidana narkotika, kecuali bagi pelaku yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menyamakan persepsi aparatur peradilan di wilayah hukum PT Pontianak dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, implementasi MKR diharapkan mampu mewujudkan peradilan yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…