Kendari, Sulawesi Tenggara – Dalam rangka memperkuat tata kelola peradilan dan menyelaraskan pemahaman hukum di daerah, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Daerah bagi jajaran aparatur peradilan di wilayah hukum Sulawesi Tenggara. Berpusat di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari pada Selasa (6/10/2026), kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini dihadiri oleh Hakim Agung Dr. Sudharmawatiningsih, Hakim Agung Dr. Mamat Ruhimat dan Hakim Agung Dr. Ibrahim.
Dalam pembinaan tersebut, Hakim Agung, Dr. Sudharmawatiningsih memberikan pembekalan krusial yang berfokus pada implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terbaru serta penanganan dinamika hukum pasca-berlakunya KUHAP baru.
Sorotan utama yang disampaikan oleh Hakim Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera MA RI tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Menurutnya, SEMA ini memegang peranan strategis sebagai pedoman bagi para hakim dan tenaga teknis peradilan dalam menghadapi masa transisi regulasi hukum acara pidana.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
“SEMA 1/2026 perlu benar-benar kita perhatikan, karena mengatur hal penting pada masa peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru" paparnya.
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran hakim tidak mengabaikan aturan transisi demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara di pengadilan.
Mengulas perkembangan hukum acara pidana selanjutnya, Ia turut memaparkan substansi SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan terhadap pranata praperadilan. Melalui SEMA tersebut, objek praperadilan resmi mengalami perluasan menjadi 6 (enam) objek pemeriksaan.
Selain perluasan objek, Hakim Agung tersebut memberikan petunjuk teknis mengenai masalah perbenturan pendaftaran antara perkara pokok dan permohonan praperadilan yang masuk secara bersamaan. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan sistem administrasi perkara secara elektronik menjadi kunci penyelesaian perbenturan tersebut.
“Apabila Pokok Perkara dan Praperadilan masuk bersamaan, maka karena sekarang kita sudah secara elektronik, kita bisa melihat perkara mana yang masuk terlebih dahulu dan kemudian ditentukan bahwa perkara yang teregister lebih pertama adalah yang pertama” terangnya.
Dengan mekanisme pendaftaran elektronik ini, kepastian mengenai prioritas pemeriksaan perkara dapat ditentukan secara obyektif dan terukur.
Materi pembinaan dilanjutkan dengan pembahasan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara dan syarat formal upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Dr. Sudharmawatiningsih menggarisbawahi bahwa penertiban norma ini sangat penting guna mengakhiri disparitas praktik peradilan di tingkat banding.
“SEMA ini penting karena dalam praktiknya setelah KUHAP baru masih ada pelaksanaan yang berbeda, jadi masih ada PT yang mengadili dan ada PT juga yang menyatakan tidak berwenang” ucapnya.
Diharapkan dengan berlakunya SEMA 4/2026, seluruh Pengadilan Tinggi (PT) memiliki keseragaman langkah dalam menentukan kewenangan dan menilai pemenuhan syarat formal upaya hukum.
Di samping itu, Hakim Agung yang dilantik pada 2 September 2026 tersebut memberikan kejelasan hukum terkait mekanisme upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Ia menegaskan bahwa apabila pada tingkat pertama perkara diputus dengan pemaafan hakim, kemudian di tingkat banding menyatakan mengadili sendiri dan menjatuhkan pemidanaan, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan upaya hukum kasasi.
“Terhadap putusan pemaafan hakim, apabila di tingkat pertama diputus pemaafan, lalu di tingkat banding menyatakan mengadili sendiri dan diputus pemidanaan, apakah bisa dikasasi? Jawabannya bisa dikasasi" terangnya.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Acara pembinaan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole dan dihadiri secara luring oleh jajaran pimpinan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama di Kota Kendari, meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PT Sulawesi Tenggara dan PTA Kendari serta Pengadilan lain di Kota Kendari.
Sementara itu, jajaran hakim dan pejabat teknis dari seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Kendari mengikuti jalannya kegiatan secara interaktif melalui media daring. Diharapkan melalui kegiatan pembinaan ini, seluruh aparatur peradilan di Sulawesi Tenggara dapat mengimplementasikan materi yang disampaikan guna mewujudkan badan peradilan yang agung dan profesional. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI